RINCIAN FORMASI ASN PPPK KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2022
www.ainamulyana.com Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Bandung Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 452 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Jawa Barat Tahun Anggaran 2022
Dalam Kepmenpan RB Nomor 452
Tahun 2022 tentang Rincian Penetapan Kebutuhan
atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 dinyatakan bahwa Penetapan
Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Bandung
sejumlah 3619 tiga ribus enam ratus Sembilan belas) dengan rincian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Sahabat www.ainamulyana.com,
sebagaimana diketahui Kabupaten Bandung adalah sebuah kabupaten di Provinsi
Jawa Barat, Indonesia. Ibu kotanya berada di Soreang. Tahun 2021, penduduk
Kabupaten Bandung berjumlah 3.633.437 jiwa dengan kepadatan 2.055 jiwa/km².
Kabupaten Bandung merupakan "induk" dari wilayah Bandung Raya yang
kemudian dimekarkan menjadi wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten
Bandung Barat. Wilayahnya didominasi oleh wilayah pegunungan yang sejuk,
menjadikan tempat wisata alam di Kabupaten Bandung sangatlah beragam. Kabupaten
Bandung juga menjadi tempat dari hulu sungai Citarum.
Secara geografis, Kabupaten
Bandung terletak di Cekungan Bandung dengan ciri khas dataran tinggi luas di
bagian tengah yang dikelilingi pegunungan di sebelah barat, selatan, utara dan
timurnya. Sungai Citarum yang berhulu di Gunung Wayang mengalir di kawasan ini
sebelum masuk ke waduk Saguling. Sebagian besar Kecamatan padat penduduk di
Kabupaten ini seperti Majalaya, Soreang, Banjaran, Rancaekek, Dayeuhkolot,
Margahayu, Cileunyi, Baleendah, dan Bojongsoang terletak di dataran ini.
Karakteristik dataran ini memiliki area persawahan yang sangat luas dengan
sistem irigasi yang cukup baik, diselingi pemukiman padat penduduk di tiap-tiap
kota kecamatannya. Namun, lahan sawah terus-menerus berkurang tiap tahunnya
akibat alih-fungsi menjadi lahan properti.[8] Lahan sawah yang tercatat
dilindungi (LSD) dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang tahun 2021
seluas 30.000 hektare dilaporkan Dadang Supriatna tersisa 17.000 hektare
semata.
Meskipun termasuk dataran
tinggi, kawasan ini terutama di daerah Dayeuhkolot dan Baleendah kerap kali
dilanda banjir di beberapa titik setiap musim hujan dikarenakan elevasi kedua
daerah ini memang yang paling rendah di Bandung Raya sehingga aliran sungai yang
ada di Cekungan Bandung semuanya bermuara ke sungai Citarum yang berada di
sekitar daerah ini. Hal ini diperparah dengan drainase yang buruk, pencemaran
sungai, serta pendangkalan sungai yang cepat. Berbagai upaya telah dilakukan
oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk
menanggulangi banjir, seperti membangun kolam retensi, pengerukan sungai,
membangun terowongan air curug jompong untuk mempercepat aliran sungai citarum,
juga program Citarum Harum yang melibatkan TNI. Hasilnya area banjir memang
lebih bisa dikendalikan walapun jika ada hujan deras di daerah hulu tetap saja
jadi genangan.
Adapun wilayah yang terletak
di Pegunungan yaitu Ciwidey, Pasirjambu, Pangalengan dan Kertasari di selatan
serta Cimenyan dan Cilengkrang di bagian utara. Karakteristik wilayah ini yang
berbukit-bukit cocok untuk berbagai macam perkebunan seperti Teh, Kopi, Kina
dan Sayuran serta menjadi objek wisata yang menawarkan keindahan dan kesejukan
alam.
Kembali kepada isi Dalam Kepmen
PANRB Nomor 452 Tahun 2022 tentang Rincian
Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, selain
tentang formasi dalam Kepmen PANRB ini juga dinyatakan tentang masa hubungan
kerja pegawai PPPK. Adapun Masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Hubungan perjanjian kerja antara
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian
ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian
kerja sebagaimana dimaksud diktum KEDUA atau selisih tahun usia yang
bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juga dinyatakan terkait
kualifikasi akademik calon PPPK.Adapaun Kualifikasi pendidikan bagi jabatan
guru pada Instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Peta
Linieritas Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja Tabun 2022. Sedangkan Kualifikasi pendidikan bagi jabatan
tenaga kesehatan pada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merujuk
Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan nomor D
M .03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan
Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan
Tahun 2022;
Selanjutnya dinyatakan bahwa
Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Bandung
dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Serta segala biaya yang
timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Pemerintah Kabupaten Bandung;
Bagi yang membutuhkan selengkapnya
silahkan download dan baca Kepmenpan RB Nomor 452 Tahun 2022 tentang Rincian Formasi ASN PPPK Kabupaten Bandung
Tahun 2022. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN
PPPK Kabupaten Bandung Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya. (
No comments