RINCIAN FORMASI ASN PPPK KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2022
ainamulyan.com, Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Pasuruan Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 514 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022
Dalam Kepmenpan RB Nomor 514
Tahun 2022 tentang Rincian Penetapan Kebutuhan
atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 dinyatakan
bahwa Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah
Kabupaten Pasuruan sejumlah 658 (Enam Ratus Lima Puluh Delapan) dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
Sahabat ainamulyan.com,
sebagaimana diketahui Kabupaten Pasuruan adalah kabupaten di Provinsi Jawa Timur,
Indonesia. Pusat pemerintahan berlokasi di Bangil. Pasuruan merupakan Kabupaten
dengan atraksi pariwisata terlengkap yang meliputi Pegunungan, Dataran, dan
laut, sekaligus Kota Tertua kedua di Jawa Timur.
Kabupaten Pasuruan ini
berbatasan dengan Kabupaten Sidoarjo dan Laut Jawa di utara, Kabupaten
Probolinggo di Timur, Kabupaten Malang di selatan, Kota Batu di barat daya,
serta Kabupaten Mojokerto di barat. Kabupaten ini dikenal sebagai daerah
perindustrian, pertanian, dan tujuan wisata. Kompleks pegunungan Tengger dengan
Gunung Bromo merupakan atraksi wisata utama di Kabupaten Pasuruan. Wilayah
timur Kabupaten Pasuruan termasuk ke dalam wilayah Tapal Kuda, Jawa Timur.
Wilayah yang terluas di Kabupaten Pasuruan adalah Kecamatan Lumbang.
Secara geografis Kabupaten
Pasuruan terletak pada koordinat 112°30'–113°3' Bujur Timur dan 7°30'–8°30'
Lintang Selatan, dengan luas wilayah sebesar 1.474,015 km². Wilayah daratannya
dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu :a) Daerah pegunungan dan berbukit, dengan
ketinggian antara 180 – 3000 m. Daerah ini membentang di bagian selatan dan
barat meliputi Kecamatan Lumbang, Puspo, Tosari, Tutur, Purwodadi, Prigen, dan
Gempol; b) Daerah dataran rendah, dengan ketinggian antara 6 – 91 m. Daerah ini
berada di bagian tengah dan merupakan daerah yang subur; c) Daerah pantai,
dengan ketinggian antara 2 – 8 m. Daerah ini membentang di bagian utara
meliputi Kecamatan Nguling, Lekok, Rejoso, Kraton, dan Bangil.
Bagian utara wilayah
Kabupaten Pasuruan merupakan dataran rendah. Bagian barat daya merupakan
pegunungan, dengan puncaknya Gunung Arjuno dan Gunung Welirang. Bagian tenggara
adalah bagian dari Pegunungan Tengger, dengan puncaknya Gunung Bromo. Kabupaten
Pasuruan memiliki wilayah perairan laut dan kawasan pantai yang membentang
sepanjang ±48 km mulai dari Kecamatan Nguling hingga Kecamatan Bangil dengan
wilayah eksploitasi laut mencapai 112,5 mil laut persegi dan potensi laut
lestari/maximum suistainable yield (MSY) sebesar ±27.000 ton per tahun. Kawasan
perairan laut di Kabupaten Pasuruan memiliki garis pantai memanjang dari Barat
ke Timur menghadap ke Selat Madura dengan luas kawasan pesisir secara
administratif (jarak arbiter 2 km dari garis pantai) sekitar 4.917 ha.
Kembali kepada isi Dalam Kepmen
PANRB Nomor 514 Tahun 2022 tentang Rincian
Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2022,
selain tentang formasi dalam Kepmen PANRB ini juga dinyatakan tentang masa
hubungan kerja pegawai PPPK. Adapun Masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan
untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Hubungan perjanjian kerja
antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina
Kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa
hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud diktum KEDUA atau selisih tahun
usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juga dinyatakan terkait
kualifikasi akademik calon PPPK.Adapaun Kualifikasi pendidikan bagi jabatan
guru pada Instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Peta
Linieritas Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja Tabun 2022. Sedangkan Kualifikasi pendidikan bagi jabatan
tenaga kesehatan pada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merujuk
Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan nomor D
M .03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan
Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan
Tahun 2022;
Selanjutnya dinyatakan bahwa
Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Pasuruan
dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Serta segala biaya yang
timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Bagi yang membutuhkan selengkapnya
silahkan download dan baca Kepmenpan RB Nomor 514 Tahun 2022 tentang Rincian Formasi ASN PPPK Kabupaten Pasuruan
Tahun 2022. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN
PPPK Kabupaten Pasuruan Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya. (ainamulyan.com,)
No comments