JADWAL PENDAFTARAN DAN RINCIAN FORMASI ASN PPPK KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2022

Pengumuman Pendaftaran ASN PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2022


Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi ASN PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2022. Berbeda dengan Jadwal Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Daerah, Jadwal Pendaftaran ASN PPPK Pada Kementerian Kesehatan Tahun 2022 dimulai tanggal 3 November sampai dengan 18 November 2022.

 

Adapun rincian Jadwal Pendaftaran ASN PPPK Pada Kementerian Kesehatan Tahun 2022, adalah sebagai berikut

1. Pengumuman Seleksi Jabatan Fungsional Kesehatan PPPK di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022 tanggal 3 - 17 November 2022

2. Pendaftaran dan pengunggahan dokumen melalui laman https://sscasn.bkn.go.id tanggal 3 - 18 November 2022

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi tanggal 19 - 20 November 2022

4. Masa Sanggah tanggal 20 - 22 November 2022

5. Pengumuman Pasca Sanggah tanggal 24 November 2022

6. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan tanggal 26 - 30 November 2022

7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi tanggal 1 – 15 Desember 2022

8. Pengumuman Kelulusan tanggal 18 - 19 Desember 2022

9. Masa sanggah tanggal 19 - 21 Desember 2022

10. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah tanggal 26 - 27 Desember 2022

11. Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK tanggal 28 Desember 2022 - 17 Januari 2023

12. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK tanggal 10 - 31 Januari 2023

 

Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi ASN PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2022


Sebelum admin membagikan Rincian Formasi ASN PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2022, berikut Persyaratan Pelamaran ASN PPPK Kementerian Kesehatan

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pelamar terdiri dari:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau

b. Tenaga Kesehatan nonaparatur sipil negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan;

c. Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah tenaga kesehatan nonaparatur sipil negara yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kementerian Kesehatan.

3. Ketentuan batas usia:

a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun;

b. Untuk jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda dengan batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun, maka usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;

c. Untuk jenjang ahli madya dengan batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun, maka usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun;

d. Batas usia dimaksud berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK).

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar, dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

10. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK).

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

12. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

13. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

14. Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling singkat 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai PPPK.

15. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet).

 

B. Persyaratan Khusus

1. Memiliki sertifikat pelatihan/workshop yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan/instansi pemerintah/organisasi profesi (sebagai persyaratan wajib tambahan) untuk jabatan yang mensyaratkan sesuai lampiran I.

2. Bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

3. Bagi pelamar jabatan Dokter Ahli Pertama, Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama, Dokter Pendidik Klinis Ahli Muda, Administrator Kesehatan Ahli Pertama, Penata Anestesi Ahli Pertama, Asisten Penata Anestesi Terampil dan Psikolog Klinis Ahli Pertama yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan, maka harus memiliki kualifikasi pendidikan tambahan tersebut (daftar jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada laman https://casn.kemkes.go.id).

4. Bagi pelamar penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan dan pada saat melamar di laman https://sscasn.bkn.go.id, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;

b. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya (minimal menerangkan sesuai format surat keterangan pada lampiran II) yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online; dan

c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

5. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan internsip) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id, kecuali bagi jabatan Administrator Kesehatan Ahli Pertama, Entomolog Kesehatan Ahli Pertama dan Entomolog Kesehatan Terampil.

6. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar dan berkinerja baik, dengan ketentuan:

a. Bagi jabatan yang mensyaratkan STR:

1) Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama;

2) Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;

3) Paling singkat 5 (lima) tahun untuk jenjang ahli madya;

b. Bagi jabatan yang tidak mensyaratkan STR:

1) Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama;

2) Paling singkat 5 (lima) tahun untuk jenjang ahli muda dan ahli madya.

7. Persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 6 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

b. Kepala/Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;

d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau

e. Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.

8. Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis/Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis yang masih dalam masa pendidikan, tidak dapat mengikuti seleksi PPPK Kementerian Kesehatan, dikecualikan bagi peserta yang sudah memperoleh izin/tugas belajar dan melamar di fasilitas kesehatan dimana yang bersangkutan bekerja sebagai nonaparatur sipil negara.

9. Peserta Pasca Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis/Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis yang sedang menjalani masa pengabdian pada rumah sakit pengusul hanya bisa mendaftar pada rumah sakit pengusul atau rumah sakit lainnya yang berada pada satu wilayah (provinsi) dengan rumah sakit pengusul apabila pada rumah sakit pengusul tidak terdapat kebutuhan PPPK bagi peserta tersebut.

10. Bagi pelamar jabatan Dokter Ahli Pertama, Perawat Ahli Pertama, Perawat Terampil, Penata Anestesi Ahli Pertama, dan Asisten Penata Anestesi Terampil, dengan penempatan:

a. Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta KSM/instalasi Rumah Sakit Makassar bersedia untuk ditempatkan selama jangka waktu tertentu pada Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta sebelum melaksanakan tugas secara penuh di Rumah Sakit Makassar;

b. Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta KSM/instalasi Rumah Sakit Surabaya bersedia untuk ditempatkan selama jangka waktu tertentu pada Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta sebelum melaksanakan tugas secara penuh di Rumah Sakit Surabaya;

c. Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta KSM/instalasi Rumah Sakit Makassar bersedia untuk ditempatkan selama jangka waktu tertentu pada Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta sebelum melaksanakan tugas secara penuh di Rumah Sakit Makassar;

d. Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta KSM/instalasi Rumah Sakit Surabaya bersedia untuk ditempatkan selama jangka waktu tertentu pada Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta sebelum melaksanakan tugas secara penuh di Rumah Sakit Surabaya;

e. Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta KSM/instalasi Rumah Sakit Makassar bersedia untuk ditempatkan selama jangka waktu tertentu pada Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta sebelum melaksanakan tugas secara penuh di Rumah Sakit Makassar.

f. Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta KSM/instalasi Rumah Sakit Surabaya bersedia untuk ditempatkan selama jangka waktu tertentu pada Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta sebelum melaksanakan tugas secara penuh di Rumah Sakit Surabaya;

11. Bagi pelamar dengan penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP):

a. Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja) dan on call selama 24 jam (termasuk hari libur dan/atau libur nasional);

b. Bersedia ditempatkan di wilayah kerja KKP dan mampu melakukan kegiatan kekarantinaan (gambaran kegiatan kekarantinaan dapat dilihat pada video yang ditayangkan pada laman https://casn.kemkes.go.id) antara lain:

1) Melakukan pemeriksaan kapal dalam karantina baik di dermaga maupun lepas pantai dengan menggunakan tangga tali atau tangga biasa;

2) Melakukan pemeriksaan kesehatan pesawat penumpang dan barang di bandar udara; dan

3) Melakukan pemeriksaan kendaraan darat dan orang lintas negara di Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN).

 

IV. TATA CARA PELAMARAN

A. Seluruh pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

B. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online.

C. Dalam melakukan pendaftaran, pelamar terlebih dahulu harus membuat akun pada laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai tata cara yang tertera pada laman dimaksud.

D. Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

E. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, pelamar melakukan login ke laman https://sscasn.bkn.go.id dengan NIK dan password yang telah didaftarkan.

F. Pada saat melakukan pendaftaran online, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) lowongan jabatan pada 1 (satu) instansi pemerintah.

G. Pelamar memilih 1 (satu) lokasi ujian yang menyelenggarakan seleksi PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2022.

H. Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah/upload dokumen yang disyaratkan berupa data digital/hasil scan berwarna yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, sebagai berikut:

1. Hasil scan berwarna ijazah asli (bukan legalisir) sesuai persyaratan kualifikasi pendidikan pada kebutuhan jabatan yang dilamar dengan format pdf dan khusus bagi:

a. Pelamar yang mendaftar pada jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan, wajib mengunggah scan berwarna ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan tambahan yang disyaratkan.

Contoh:

Pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-2 Biomedik disyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan D-IV Analis Kesehatan, maka ijazah yang diunggah adalah S-2 Biomedik dan ijazah D-IV Analis Kesehatan.

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri menyertakan hasil scan berwarna asli Surat Penyetaraan Ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Contoh:

Pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-2 Biomedik lulusan perguruan tinggi University of Thailand, disyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan D-IV Analis Kesehatan, maka ijazah yang diunggah adalah S-2 Biomedik dari University of Thailand disertakan surat penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi serta ijazah D-IV Analis Kesehatan.

2. Hasil scan berwarna asli transkrip nilai sesuai ijazah (bukan legalisir) berupa 1 (satu) file pdf yang menampilkan seluruh halaman transkrip nilai dan khusus bagi:

a. Pelamar yang mendaftar pada jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan, wajib mengunggah hasil scan berwarna transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.

Contoh:

Pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-2 Biomedik disyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan D-IV Analis Kesehatan, maka transkrip nilai yang diunggah adalah transkrip nilai S-2 Biomedik dan transkrip nilai D-IV Analis Kesehatan.

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib mengunggah hasil scan berwarna asli surat penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Contoh:

Pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-2 Biomedik lulusan perguruan tinggi University of Thailand, disyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan D-IV Analis Kesehatan, maka transkrip nilai yang diunggah adalah S-2 Biomedik dari University of Thailand disertakan surat penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi serta transkrip nilai D-IV Analis Kesehatan.

3. Khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan, namun kualifikasi pendidikan tersebut tidak tercantum pada ijazah dan/atau transkrip nilai (bukan judul skripsi/tesis) sebagai konsentrasi/peminatan/program studi, maka pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna asli surat keterangan dari program studi/fakultas/perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh pendidikan sesuai peminatan/konsentrasi/program studi yang disyaratkan (format pdf).

Contoh :

Pelamar pada jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan S-1 Kesehatan Masyarakat peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pada ijazah dan transkrip nilai hanya tercantum S-1 Kesehatan Masyarakat (tidak 9 tercantum peminatan) maka wajib mengunggah surat keterangan dari program studi/fakultas/perguruan tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh pendidikan S-1 Kesehatan Masyarakat peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

4. Hasil scan berwarna asli KTP atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku (format jpg).

5. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm, sekurang-kurangnya menggunakan kemeja dengan latar belakang berwarna merah (format jpg).

6. Hasil scan berwarna asli Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan dan sudah ditandatangani dengan tinta hitam dengan e-Meterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan format pada lampiran III (format pdf).

7. Hasil scan berwarna asli surat pernyataan (bagi seluruh pelamar) yang telah ditandatangani dengan e-Meterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan format pada lampiran IV (format pdf).

8. Hasil scan berwarna asli surat pernyataan khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter/dokter spesialis/dokter gigi/dokter gigi spesialis yang telah ditandatangani dengan e-Meterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai format pada lampiran V (format pdf).

9. Hasil scan berwarna asli surat keterangan pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar dan berkinerja baik sesuai format pada lampiran VI (format pdf).

10. Hasil scan berwarna asli surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online (format pdf).

11. Hasil scan berwarna asli STR (bukan legalisir) sesuai ketentuan jabatan yang mewajibkan STR (format pdf).

12. Hasil scan berwarna asli sertifikat yang diperoleh dari pelatihan/workshop yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan/instansi pemerintah/organisasi profesi (sebagai persyaratan wajib tambahan) untuk jabatan yang mensyaratkan sesuai dengan lampiran I (format pdf) maksimal 3 (tiga) sertifikat.

13. Bagi pelamar yang berasal dari peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis/Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis yang masih dalam masa pendidikan, mengunggah hasil scan berwarna asli SK izin/tugas belajar dari fasilitas kesehatan tempatnya bekerja sebagai nonaparatur sipil negara (format pdf).

14. Bagi pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonaparatur sipil negara, mengunggah hasil scan berwarna:

a. Asli surat keterangan telah bekerja secara terus menerus paling singkat 3 (tiga) tahun yang ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Kepala Satuan Kerja fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonaparatur sipil negara sesuai format lampiran VII (format pdf); dan

b. SK pengangkatan sebagai nonaparatur sipil negara sesuai masa kerja yang tercantum pada surat keterangan.

15. Bagi pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonaparatur sipil negara, mengunggah hasil scan berwarna asli surat keterangan melamar di tempat bekerja saat ini sesuai format lampiran VIII (format pdf).

16. Bagi pelamar jabatan Dokter Ahli Pertama, Perawat Ahli Pertama, Perawat Terampil, Penata Anestesi Ahli Pertama, dan Asisten Penata Anestesi Terampil dengan penempatan pada KSM/instalasi Rumah Sakit Makassar atau KSM/instalasi Rumah Sakit Surabaya yang akan ditempatkan selama jangka waktu tertentu di Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta atau Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta atau Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta, melampirkan hasil scan berwarna asli surat pernyataan yang telah ditandatangani dengan e-Meterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai format lampiran IX (format pdf).

17. Bagi pelamar jabatan Dokter Ahli Madya, mengunggah hasil scan berwarna asli portofolio (sesuai format lampiran X) dan mengirimkan data dukung sesuai lampiran I (format pdf) melalui email casn2022@kemkes.go.id yang sekurang-kurangnya memuat tentang:

a. Pelayanan medis dan penunjang yang telah dilakukan sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan dalam 2 (dua) tahun terakhir (dibuktikan dengan hasil scan laporan kinerja yang disahkan oleh pimpinan satuan kerja);

b. Pengembangan profesi melalui:

1) Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internal atau nasional atau internasional (dibuktikan dengan hasil scan abstrak hasil penulisan karya ilmiah); atau

2) Hasil penulisan buku/pedoman/SOP sesuai spesialisasi yang telah disahkan oleh pimpinan instansi terkait/organisasi profesi/terdaftar pada ISBN (dibuktikan dengan hasil scan buku/pedoman/SOP); atau

3) Penghargaan atas prestasi sesuai spesialisasi secara internal/nasional/internasional (dibuktikan dengan hasil scan sertifikat/piagam).

c. Sertifikat pelatihan/workshop terkait dengan jabatan yang dilamar yang dikeluarkan/diakui oleh organisasi profesi/instansi pemerintah/instansi yang berwenang lainnya atau pembicara dalam seminar atau workshop tentang kompetensinya (dibuktikan dengan hasil scan sertifikat/piagam).

18. Bagi pelamar penyandang disabilitas:

a. Mengunggah hasil scan berwarna asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online, dalam 1 (satu) file sesuai lampiran II (format pdf); dan

b. Mengirimkan video singkat dengan durasi 2 sampai 3 menit yang menunjukkan kegiatan dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar melalui email casn2022@kemkes.go.id (ukuran maksimal video 20 MB) serta mencantumkan tautan video tersebut pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

19. Bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan Kementerian Kesehatan sebagai:

a. Penugasan khusus di DTPK (Pensus DTPK), mengunggah hasil scan berwarna asli SK penugasan dari Kementerian Kesehatan;

b. Dokter, Dokter Gigi dan Bidan pada program Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat, mengunggah hasil scan berwarna asli:

1) SK penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi yang sedang melaksanakan pengabdian; atau

2) Surat Selesai Masa Bakti (SMB) dari Pemerintah Daerah bagi yang telah selesai melaksanakan pengabdian;

c. Penugasan Khusus Nusantara Sehat, baik Nusantara Sehat Berbasis Tim (NST) atau Nusantara Sehat Individu (NSI), mengunggah hasil scan berwarna asli surat keterangan selesai masa tugas dari Pemerintah Daerah;

d. Penugasan sebagai dokter spesialis pada program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) atau Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS), mengunggah hasil scan berwarna asli surat selesai pengabdian dari Kementerian Kesehatan.

I. Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara online, pelamar wajib mencetak kartu pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.id.

 

Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kementerian Kesehatan (Kermenkes) Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 491 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022.

 

Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 491 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022, alokasi kebutuhan jabatan fungsional kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan sejumlah 5.322 (lima ribu tiga ratus dua puluh dua) dengan Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) selama 5 (lima) tahun.

 

Berikut Rincian ini link download Pengumuan Pendafatarn ASN PPPK Kementerian Kesehatan (Kermenkes) Tahun 2022 dan  Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kementerian Kesehatan (Kermenkes) Tahun 2022

 



Link download Pengumuman Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022 (disini)

 

Link download Pengumuman Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022 (disini)

 

Link download Rincian Formasi ASN PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2022 (disini)

 

Link download Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Tahun 2022 untuk Penempatan Kantor Pusat (disini)

 

Demikian informasi tentang Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kementerian Kesehatan (Kermenkes) Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.