KEPMENPAN NOMOR 1103 TAHUN 2022 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA PNS DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Kepmenpan Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah


Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Pada Diktum KESATU Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa Jabatan Pelaksana terdiri atas: a) Klerek; b) Operator; dan c) Teknisi.

 

Adapun yang dimaksud jabatan Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. Jabatan Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. Jabatan Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 menyatakan bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KETIGA menyatakan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah


Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan Instansi Pemerintah. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Bagi yang membutuhkan salinan Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Lingkungan Instansi Pemerintah (Download DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.