KMA NOMOR 76 TAHUN 2023 TENTANG INTEGRASI PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI KEMENAG

Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama


Latar Belakang diterbitkanyan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah bahwa Kementerian Agama berkomitmen untuk melaksanakan pembayaran gaji dan tunjangan secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Hal tersebut untuk menjamin pemenuhan hak gaji dan tunjangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan lntegrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pedoman ini.

 

Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Kemenag Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ini mempunyai tujuan untuk tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pada Kantor Wilavah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

 

Diktum KESATU KMA Nomor 76 Tahun 2023 pdf Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Kemenag Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyatakan Integrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota merupakan tindakan menyatukan komponen pembayaran gaji dan tunjangan pegawai ke dalam 1 (satu) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

 

KEDUA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa Gaji dan Tunjangan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi: a)          Tunjangan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; b)Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil; c) Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja: dan; d)          Tunjangan Profesi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

 

Diktum KETIGA KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Kemenag Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyatakan Integrasi pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berlaku ketentuan: a) pagu anggaran belanja pegawai pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pendidikan Islam, Bimbingan Masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, serta Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diintegrasikan ke dalam Belanja Pegawai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Jenderal satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; b) pagu anggaran belanja pegawai pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pendidikan Islam, Bimbingan Masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, serta Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota diintegrasikan ke dalam Belanja Pegawai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Jenderal satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota; dan c) pagu anggaran belanja pegawai pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diintegrasikan ke dalam Belanja Pegawai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Jenderal satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, menyatakan Integrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KELIMA KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Kemenag Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyatakan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal: a) melakukan pendampingan Integrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai; dan b) dalam melakukan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 76 Tahun 2023 pdf Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, menyatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melaporkan pelaksanaan Integrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai secara berjenjang kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.

 

Diktum KETUJUH KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Kemenag Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

A. Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara

1. Mekanisme Pembayaran

a. Tunjangan Kinerja dapat dibayarkan berdasarkan:

1)  kehadiran kerja, yang dibuktikan dengan presensi kehadiran; dan

2)  capaian kinerja, yang dibuktikan dengan laporan kinerja bulanan.

b. Perekaman kehadiran pegawai dilakukan melalui Aplikasi Presensi Online/ PUSAKA menggunakan hot spot/jaringan kantor pada masing-masing Satuan Kerja.

c. Hasil perekaman kehadiran tersehut direkap oleh petugas administrasi fungsi Kepegawaian pada Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.

d. Petugas administrasi fungsi Kepegawaian menyampaikan hasil rekapitulasi kepada PPABP DIPA Sekretariat Jenderal sebagai Pengelola Penerima Integrasi Pembayaran.

e. Sebelum         membavar Tunjangan Kinerja, pejabat penghitungan/ PPABP wajib memperhatikan rekam kehadiran elektronik setiap bulan.

f.    Laporan kinerja pegawai bulanan yang sudah disetujui oleh atasan langsung dengan melampirkan rekap laporan bulanan dan dokumen pelaksanaan tugas sebagaimana tercantum dalarn format 1.

g. Surat keterangan ketidakhadiran sesuai dengan format 2 (disesuaikan dengan Perka BKN Nomor 24 Thn 2017).

h. Surat keterangan tidak berada di tempat tugas dari atasan langsung sebagaimana tercantum dalam format 3.

i.    Daftar Nominatif pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai per bulan termasuk pajak pada unit kerja masing-masing.

 

2. PPABP wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:

a.   daftar nominatif pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai per bulan, termasuk pajak pada satuan kerja; dan

b.   Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai, termasuk pajak pada satuan kerja.

 

3. Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja:

a.   Penghitungan daftar pemberian, penambahan, dan pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai menggunakan aplikasi presensi per bulan, sebagaimana tercantum dalam format 4 dengan kriteria Kehadiran Pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat ( 1), (2), (3) dan Pasal 6 ayat ( 1), (2), (3) pada Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama;

b.   Hasil Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai oleh pejabat penghitungan setiap bulan disampaikan kepada PPABP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dengan melampirkan:

1) Keputusan Penetapan Jabatan sesuai dengan kelas jabatan disampaikan hanya dalam setahun sekali kecuali terdapat perubahan;

2)  Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang ditetapkan 1 Januari sampai dengan 31 Desember sebagai rencana dan target kinerja yang capaiannya setiap tahun berdasarkan kinerja bulanan;

3)  capaian kinerja bulanan oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya setiap bulan;

4)  hasil penghitungan pemberian, penambahan, dan pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai perbulan yang ditandatangani oleh pejabat/ Pelaksana Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai; dan

5)  laporan kinerja bulanan. Apabila tidak dipenuhi maka tidak di proses penghitungan pembayaran tunjangan kinerja.

c. Berdasarkan penghitungan, pemberian, penambahan, dan pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai setiap bulan, PPABP membuat:

1)  daftar nominatif pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai setiap bulan, termasuk perhitungan pajak yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan PPK, sebagaimana tercantum dalam format 5; dan

2)  Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai, termasuk perhitungan pajak yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran dan PPK, sebagaimana tercantum dalam format 6.

4. PPK wajib menyiapkan dokumen:

a.   pengesahan daftar pemberian, penambahan, dan pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai per bulan;

b.   draft SPP dan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK masing-masing satuan kerja/ unit kerja; dan

c.   bukti penyetoran pajak PPh Ps 21.

 

5. Bendahara Pengeluaran wajib menguji:

a.   tagihan daftar nominatif pembayaran tunjangan kinerja; dan

b.   pemotongan pajak.

 

6. PPSPM wajib menyiapkan dokumen:

a.   Rekapitulasi Daftar Pembavaran Tunjangan Kinerja Pegawai untuk kebutuhan setiap bulan;

b.   SSP PPh Ps 21; dan

c.   SPM LS ke rekening pegawai.

 

7. Rekonsiliasi

a.   Petugas administrasi fungsi Kepegawaian melakukan konsolidasi dengan pengelola pegawai pada satuan kerja integrasi;

b.   PPABP melakukan Rekonsiliasi dengan petugas fungsi Kepegawaian paling lambat tanggal 10 setiap bulan;

c.   Petugas SPM melakukan konsolidasi ke KPPN melalui Aplikasi Sakti.


8. Proses pencairan Tunjangan Kinerja:

a. PPK

1) Mengajukan SPP-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja kepada PPSPM dengan melampirkan:

a) daftar nominatif pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai setiap bulan;

b)  rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai untuk kebutuhan setiap bulan;

c)  SPTJM yang ditandatangani PPK sebagaimana tercantum dalam format 7; dan

d)  perhitungan pajak PPh Ps 21;

2) PPK sesuai kewenangannya memverifikasi daftar guru yang layak untuk menerima tunjangan profesi dan menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi rnelalui SIMPAT1KA.

b. PPSPM

Berdasarkan pengajuan PPK atas SPP-LS Tunjangan Kinerja Pegawai, PPSPM menerbitkan SPM-LS dan menyampaikannya kepada KPPN, dengan melampirkan:

1)  pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai untuk kebutuhan setiap bulan;

2)  penghitungan pajak PPh Ps 21; dan

3)  penghitungan pengembalian belanja.

 

c. Dalam hal pembayaran tunjangan kinerja PPPK berlaku ketentuan:

1)  Tunjangan kinerja diberikan dengan besaran sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai tunjangan kinerja PNS pada Kementerian Agama.

2)  Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai tunjangan kinerja PNS pada Kementerian Agama.

3)  Pembavaran tunjangan kinerja PPPK dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

4)  Pembayaran tunjangan kinerja dilakukan dengan inemperhitungkan capaian kinerja PPPK setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

B. Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

1. Mekanisme Pembayaran

a.   KPA bertanggung jawab atas administrasi pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK.

b.   Pengelola administrasi pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK dilakukan oleh PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, dan PPABP.

c.   Pengelola administrasi pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK merupakan pejabat pengelola administrasi belanja pegawai PNS pusat pada Satker DIPA Sekretariat Jenderal Kantor Wilavah Kementerian Agama Provinsi clan Kantor Kementerian Agama Nab/Kota.

d    Pengelolaan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dilaksanakan secara elektronik oleh PPBAP melalui Aplikasi GPP berdasurkan dokumen:

1) dokumen keputusan Kepegawaian;

2) dokumen       lainnya       yang mengakibatkan perubahan/mutasi data kepegawaian PPPK;

3) Surat Keputusan PPPK;

4) Data Pengangkatan PPPK sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK;

5) Data keluarga berdasarkan:

a)  kartu keluarga;

b)  surat nikah/ akta perkaiNinan,

c)  akta kelahiran/putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/ atau

d)  surat keterangan masih sekolah/kuliah / kursus.

6) Nomor lnduk Kependudukan (N1K);

 

2. Kode tunjangan sesuai dengan lokasi pengangkatan untuk:

a.   tunjangan pengabdian wilayah terpencil; dan/atau

b.   tunjangan khusus provinsi papua.

 

3. Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP untuk pemberhentian sebagai PPPK dilakukan dengan merekam:

a.   surat keputusan pemberhentian sebagai PPPK; atau

b.   surat keterangan kernatian PPPK.

 

4. Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP untuk penurunan golongan dilakukan dengan merekam surat keputusan penurunan golongan.

5. Kenaikan gaji berkala dilakukan dengan merekam surat keputusan/pemberitahuan kenaikan gaji berkala; atau

6. Kenaikan gaji istimewa dilakukan dengan merekam surat keputusan kenaikan gaji istimewa.

7. PPPK mutasi pindah ke Satker lain dilakukan dengan:

a.   merekam surat keputusan mutasi pindah;

b.   memproses Arsip Data Komputer (ADK) pegawai pindah;

c.   memproses SKPP pindah; dan

d.   menonaktifkan data PPPK dan data supplier yang telah diterbitkan SKPP pegawai pindah.

8. PPPK baru karena mutasi pindah dari Satker lain dilakukan dengan:

a.   memproses ADK pegawai pindah ke dalam basis data pegawai pada Aplikasi GPP berdasarkan SKPP yang telah dibubuhi keterangan telah dinonaktifkan dari basis data KPPN dan disahkan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana/ Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker; dan/ atau

b.   merekam perubahan kode tunjangan sesuai lokasi pindah setelah proses ADK pegawai pindah ke dalam basis data pegawai, antara lain untuk:

1)  tunjangan pengabdian wilayah terpencil; dan/atau

2)  tunjangan khusus Provinsi Papua.

9. Perubahan data keluarga dilakukan dengan merekam:

a.   surat nikah/ akta perkawinan;

b.   akta/putusan cerai dari pengadilan, keterangan kematian/visum, sesuai peruntukannva;

c.   akta kelahiran/putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan; dan/ atau

d.   data surat keterangan anak masih sekolah/kuliah/kursus setiap awal tahun untuk PPPK yang memiliki anak berusia lebih dari 21 (dua puluh saw) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.

10. Perpanjangan perjanjian kerja dilakukan dengan merekam:

a.   perjanjian kerja; clan/ atau

b.   surat keputusan pengangkatan PPPK.

11. Data utang kepada negara dilakukan dengan merekam:

a.   data utang karena kelebihan pembayaran berdasarkan rincian perhitungan kelebihan pembayaran yang dibuat oleh PPK;

b.   data utang sewa rumah dinas berdasarkan surat izin penghunian rumah dinas; dan/ atau

c.   data utang lainnya yang dapat dipotong melalui Gaji berdasarkan dokumen sumber.

12. Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP menghasilkan daftar perubahan data PPPK.

13. Ketentuan dan peruntukan daftar perubahan data PPPK mengikuti ketentuan dan peruntukan daftar perubahan data pegawai pada belanja pegawai PNS pusat.

14. Pengelolaan basis data pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK pada Satker mengikuti ketentuan pengelolaan basis data pada belanja pegawai PNS pusat.

15. Komponen Gaji dan Tunjangan PPPK yaitu:

a. Komponen Gaji dan Tunjangan serta Potongan Pembayaran Gaji PPPK:

1)  Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan dalam bentuk daftar pembayaran Gaji Induk dan telah dituangkan sesuai dengan Akun Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai serta tersedia anggaran dalam DIPA/ RKAKL.

2)  Pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

3)  Dalam kondisi tertentu pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK dapat dikecualikan dari hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

b. Komponen pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK meliputi:

1)  gaji pokok;

2)  tunjangan isteri/ suami;

3)  tunjangan anak;

4)  tunjangan pangan/beras;

5)  tunjangan umum;

6)  tunjangan jabatan struktural/ fungsional;

7)  tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;

8)  tunjangan khusus Provinsi Papua;

9)  tunjangan pengabdian di wilavah terpencil;

10)    tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/ risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11)    pembulatan; dan/ atau potongan, terdiri atas:

a)  Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;

b)  iuran jaminan kesehatan;

c)  iuran jaminan hari tua;

d)  perhitungan fihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras (natures);

e)  sewa rumah dinas;

f) utang kepada negara, antara lain terdiri atas:

1) pengembalian kelebihan pembayaran; dan/atau

2) tuntutan ganti rugi; dan/ atau

g) potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

c. Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah:

1)  perjanjian kerja ditandatangani,

2)  surat keputusan pengangkatan PPPK diterbitkan, dan PPPK melaksanakan tugas yang dibuktikan denganSurat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

3)  SPMT diterbitkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK.

4)  SPMT tidak botch berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK.

5)  PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan mulai bulan berkenaan.

6)  PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnva pada bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan mulai bulan berikutnya.

 

d. Gaji dan tunjangan PPPK dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK yang bersangkutan:

1)  masa perjanjian kerjanva berakhir dan tidak diperpanjang;

2)  meninggal dunia; atau

3)  berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK.

 

e. Tunjangan isteri/suami diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok dengan ketentuan:

1) Tunjangan isteri/ suami diberikan untuk 1 (satu) isteri/ suami PPPK yang sah.

2) Tunjangan isteri/ suami diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan nikah/ akta perkawinan.

3) Tunjangan isteri/ suami dihentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau isteri/ suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan:

a)  akta/ putusan perceraian dari pengadilan; atau

b)  surat keterangan kematian.

4) Dalam hat suami dan isteri PPPK berstatus sebagai PNS prajurit Tentara Nasional Indonesia/ anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ PPPK, tunjangan isteri/ suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

f.    Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok dengan ketentuan:

1) Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan:

a)  paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan

b)  dapat diberikan kepada anak kandung/ anak tiri/ anak angkat.

2) Anak kandung/anak tiri/anak angkat dapat diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:

a)  belum pernah menikah;

b)  belum memiliki penghasilan sendiri; dan/ atau

c)  secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 (dua puluh satu) tahun.

d)  Batas usia dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak tersebut masih sekolah/kuliah/kursus paling kurang 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah / kuliah / kursus.

3) Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak/ pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:

a)  Akta kelahiran/ putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan;

b)  surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga; dan/atau

c)  surat keterangan masih sekolah/kuliah/ kursus.

4) Khusus tunjangan untuk anak tiri diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan surat nikah/ akta perkawinan.

5) Tunjangan anak bagi anak angkat diberikan untuk paling banyak 1 (saw) orang anak dan hanya diberikan kepada PPPI< yang sudah menikah.

6) Tunjangan anak dihentikan pada bulan berikutnya dalam hal:

a)  anak kandung/ tiri/ angkat telah mencapai batas usia 21 (dua puluh saw) tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah/kuliah/kursus;

b)  anak kandung/tiri/angkat telah menikah yang dibuktikan dengan surat nikah/ akta perkawinan;

c)  anak kandung/ tiri/angkat telah memiliki penghasilan sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPPK. yang bersangkutan; dan/atau

d)  anak kandung/ tiri/ angkat meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian.

 

g. Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan dengan ketentuan:

1)  Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 10 kg (sepuluh kilogram) setiap jiwa setiap bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

2)  Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang diberikan sebesar setara 10 kg (sepuluh kilogram) beras setiap jiwa setiap bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

3)  Besaran harga beras untuk pembayaran tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau dalam bentuk beras    (natura) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan     mengenai  tunjangan pangan/ beras.

4)  Dalam hal tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk beras (natura), Satker menerbitkan Delivery Order (DO) Beras paling sedikit 5 (lima) rangkap.

5)  Delivery Order (DO) Beras disampaikan ke KPPN bersamaan dengan SPM Gaji Induk.

6)  Delivery Order (DO) Beras yang telah disetujui oleh KPPN, didistribusikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a)  lembar ke- 1, disampaikan oleh Satker untuk diteruskan kepada depot logistik untuk digunakan sebagai lampiran daftar penyimpulan penvalur beras dan surat permintaan pembayaran harga jatah beras kepada BUN;

b)  lembar ke-2, disampaikan oleh Satker untuk diteruskan kepada depot logistik sebagai pertinggal:

c)  lembar ke-3, untuk Satker sebagai pertinggal;

d)  lembar ke-4, untuk depot logistik yang dikirim oleh KPPN sebagai penguji; dan

e)  lembar ke-5, untuk pertinggal KPPN.

 

h. Tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional umum dan tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

i. Pemberian tunjangan umum tidak perlu ditetapkan dengan surat keputusan.

j. Tunjangan umum untuk PPPK diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah PPPK yang bersangkutan menandatangani perjanjian kerja dan secara nyata melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.

k. Dalam hal berdasarkan SPMT PPPK mulai melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan umum diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.

l. Pemberian tunjangan umum untuk PPPK dihentikan pada bulan berikutnya dalam hal pegawai yang bersangkutan:

1)    menerima tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional;

2)    menerima tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;

3)    masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;

4)    meninggal dunia; atau

5)    berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK.

m. Penghentian pemberian tunjangan umum tidak dapat ditunda meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan/ banding administratif.

n. Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang dengan ketentuan:

1) Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan PPPK melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.

2) Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan struktural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.

3) Pembayaran tunjangan jabatan struktural bagi PPPK dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK yang bersangkutan:

a)  masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;

b)  meninggal dunia; atau

c)  berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK.

4) PPPK yang menduduki jabatan struktural diberhentikan sebagai PPPK maka, tunjangan jabatan strukturalnva tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan/ banding administratif.

o Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan surat keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja dengan ketentuan:

1) Tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah:

a)  pelantikan,

b)  penandatanganan perjanjian kerja, dan

c)  PPPK telah melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.

2) Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.

3) Pernbavaran tunjangan jabatan fungsional dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK yang bersangkutan:

a)  masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;

b)  meninggal dunia; atau

c)  berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK.

4) PPPK yang menduduki jabatan fungsional diberhentikan sebagai PPPK maka, tunjangan jabatan fungsionalnva tetap dihentikan meskipun pegawai yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan/ banding administratif.

p PPPK yang bekerja/ bertugas pada daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diberikan tunjangan khusus Provinsi Papua setiap bulan yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan:

1)  Tunjangan khusus Provinsi Papua diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK bekerja/bertugas di daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang dibuktikan dengan surat keputusan dan SPMT.

2)  Dalam     hal    berdasarkan       SPMT        PPPK         mulai bekerja/bertugas di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat pada hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan khusus Provinsi Papua diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.

3) Pembayaran tunjangan khusus Provinsi Papua dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK:

a)    tidak lagi bekerja/bertugas di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang dibuktikan dengan surat keputusan;

b)    masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak cliperpanjang;

c)    meninggal dunia; atau

d)    berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK.

q. PPPK yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian wilayah terpencil setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembuatan daftar nominatif pembayaran:

1)  Wilayah terpencil merupakan wilayah yang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri ditetapkan sebagai wilayah terpencil.

2)  Pembayaran tunjangan pengabdian wilayah terpencil diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak SPMT bekerja dan bertempat tinggal di wilavah terpencil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

3)  Dalam hal berdasarkan SPMT PPPK mulai bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil pada hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan pengabdian wilayah terpencil diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.

4)  Pembayaran tunjangan pengabdian wilayah terpencil dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa PPPK:

a)  pindah tugas dan/ atau pindah termpat tinggal keluar dari wilayah terpencil;

b)  masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak di perpanjang;

c)  meninggal dunia; atau

d)  berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK.

r. Pembayaran tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan dan tunjangan kompensasi kerja/ risiko mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan dan tunjangan kompensasi kerja/risiko.

s. Terhadap pembayaran Gaji PPPK dilakukan pembulatan sebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto guna memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran Gaji PPPK dengan ketentuan:

1)  Pembulatan dicantumkan sebagai tunjangan;

2)  Dalam hal terjadi angka pembulatan turun, harus diperhitungkan sebagai kelebihan pembayaran tunjangan dalam permintaan kekurangan Gaji;

3)  Jumlah kelebihan pembayaran tunjangan dicantumkan sebagai potongan SPM dengan akun yang sama dengan akun pembulatan;

4) Pembulatan dihitung dengan menambahkan nilai sebagai tunjangan Pembulatan sehingga jumlah Gaji bersih menjadi ratusan rupiah;

 

t. Pembayaran Gaji dan tunjangan PPM: dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak ditanggung oleh pemerintah;

1)  Dalam rangka pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), PPABP melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dengan merekam data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan data keluarga seluruh PPPK dalam Aplikasi GPP dengan lengkap dan benar;

2)  Dalam rangka pelaksanaan ketentuan, data NPWP masing-masing PPPK harus dicantumkan dalam daftar Gaji;

3)  Dalam hal PPPK tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen);

4)  Ketidakbenaran perekaman data NPWP dan data keluarga yang berakibat kesalahan pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi tanggung jawab KPA;

5)  Tata cara atas pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan ketentuan mengenai tarif serta perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan  mengenai pajak penghasilan.

 

u. Potongan iuran jaminan kesehatan dikenakan sebesar 1 % (satu persen) dari Gaji dan tunjangan PPPK vang diterima setiap bulan dengan ketentuan:

1) Gaji dan tunjangan dimaksud merupakan Gaji dan tunjangan sebagaimana ditetapkan sebagai dasar perhitungan potongan iuran tiaminan kesehatan dalam peraturan perunclang-undangan mengenai jaminan kesehatan;

2) Potongan iuran jaminan kesehatan mulai berlaku sejak pembayaran Gaji pertama PPPK. Potongan iuran jaminan kesehatan dihentikan mulai bulan berikutnya, berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang menyatakan PPPK:

a)    masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;

b)    meninggal dunia; atau

c)    berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK.

 

v. Gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pemotongan iuran jaminan hari tua. Tata cara pemotongan dan perhitungan atas iuran jaminan hari tua mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan hari tua PPPK.

w. Potongan sewa rumah dinas dilakukan kepada PPPK yang menempati rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:

1) Potongan sewa rumah dinas mulai berlaku pada bulan berikutnva sejak surat izin penghunian ditetapkan;

2)  Potongan sewa rumah dings dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK yang bersangkutan tidak lagi menempati rumah negara yang dibuktikan dengan surat keputusan pencabutan izin penghunian; dan

3)  Ketentuan mengenai besaran tarif sewa dan mekanisme penghunian rumah negara mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sewa rumah negara;

x.   Pembayaran Gaji dan tunjangan kepada PPPK yang belum masuk dalam daftar Gaji Induk dilakukan melalui Gaji Susulan.

y.   Tunjangan pangan/beras dalam pembayaran Gaji Susulan diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura).

z.   Dalam hal terdapat perubahan salah satu atau lebih dalam komponen Gaji dan tunjangan PPPK yang belum dapat dibayarkan dan mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran Gaji dan tunjangan, selisih kekurangan pembayaran tersebut diberikan sebagai kekurangan Gaji dengan ketentuan:

1) Perubahan salah satu atau lebih dalam komponen Gaji dan tunjangan PPPK meliputi perubahan:

a)  besaran gaji pokok; dan/ atau

b)  komponen tunjangan.

2) Kekurangan Gaji dibuat dalam daftar perhitungan pembayaran Gaji dan tunjangan tersendiri.

3) Kekurangan Gaji dilakukan apabila SP2D Gaji Induk/ Gaji Susulan yang memuat besaran komponen Gaji yang Kam telah diterbitkan.

4) Dalam hal perubahan besaran salah satu atau lebih komponen Gaji mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran tersebut disetor ke kas negara atau diperhitungkan dalam pembayaran Gaji bulan berikutnya.

 

aa. Selain Gaji dan tunjangan, kepada PPPK dapat diberikan uang lembur dan uang makan sesuai dengan haknya. Besaran dan tata cara pembayaran uang lembur dan uang makan, masing¬masing mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran dan tata cara pembayaran uang lembur dan uang makan.

 

16. Tunjangan Kinerja PPPK

a.   Tunjangan kinerja diberikan kepada PPPK.

b.   Tunjangan kinerja diberikan dengan besaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai tunjangan kinerja PNS pada Kementerian Agama.

c.   Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai tunjangan kinerja PNS pada Kementerian Agama.

d.   Pembayaran tunjangan kinerja PPPK sebagaimana dimaksud dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

e. Pembayaran tunjangan kinerja dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja PPPK setiap bulannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

17. Proses Penvelesaian Tagihan

a. Anggaran untuk pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan serta tunjangan kinerja PPPK dialokasikan dalam DIPA Sekretariat Jenderal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama.

b. Pembavaran Gaji clan tunjangan bagi PPPK dibuat dalam daftar perhitungan pembayaran Gaji dan tunjangan.

c. Daftar perhitungan pembayaran Gaji dan tunjangan dibuat sesuai dengan format 8 yang berlaku pada pembayaran Gaji dan tunjangan PNS.

d. Untuk keperluan pembayaran dan penatausahaan Gaji dan tunjangan PPPK, Aplikasi GPP menghasilkan kartu pengawasan yang terdiri atas:

1)    daftar perubahan data PPPK sementara;

2)    daftar perubahan data PPPK;

3)    kartu pengawasan pembayaran Gaji dan tunjangan perorangan;

4)    surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga;

5)    rincian pembayaran penghasilan; dan

6)    rincian Gaji PPPK.

e. Pembayaran tunjangan kinerja dibuat dalam Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja PPPK dengan memperhitungkan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang dibuat sesuai dengan format yang berlaku pada pembayaran tunjangan kinerja PNS.

f. Tata cara penerbitan dan pengajuan SPM Gaji dan tunjangan serta tunjangan kinerja PPPK mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran tunjangan kinerja pegawai.

18. Surat Keterangan Pengehentian Pembayaran

a. KPA menerbitkan dan menandatangani SKPP dalam hal terdapat PPPK yang berdasarkan surat keputusan pejabat pembina kepegawaian/ pejabat yang berwenang:

1)    dipindahkan ke Satker lainnya yang mengakibatkan atau tidak mengakibatkan perubahan KPPN sebagai pembavar;

2)    petjanjian kerjanva berakhir clan tidak diperpanjang;

3)    meninggal dunia; atau

4)    berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK.

b. Penerbitan SKPP dibuat sesuai dengan format dan tata cara yang berlaku dalam penerbitan SKPP PNS.

 

c. Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Non Pegawai Negeri Sipil

1. Pelaksanaan Pembayaran

a. Tunjangan Profesi Guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Kementerian Pendidikan Nasional.

b.  Nomor Registrasi Guru diperoleh setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

c.   Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru dibayarkan sesuai Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru.

d.  Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar/rapel atas Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru dari tahun lalu, dapat diajukan tagihan dan dilakukan pembayaran sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia.

e.  Tunjangan Profesi bagi Guru dan Tunjangan Khusus Guru dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersifat final.

f    Permintaan pernbayaran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru diajukan secara terpisah dari gaji induk.

g. Pernbavaran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru dihentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinyatakan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.

 

2. Perekaman kehadiran clan pembelajaran Guru dan Guru Pendidikan Agama Islam dilakukan melalui:

a.  Guru Madrasah, Guru Agama Kristen, Guru Agama Katolik, dan Guru Agama Hindu dilakukan melalui Aplikasi PUSAKA/ SI M PATIKA,

b.  Guru Pendidikan Agama Islam dan Guru Agama Buddha dilakukan melalui Aplikasi SIAGA.

c.   Kepala Madrasah/PAI dan Kepala Sekolah mencetak dan menandatangani Rekapitulasi Kehadiran Bulanan Guru.

 

3.  Rekonsiliasi

a.  Operator Aplikasi Simpatika melakukan konsolidasi dengan pengelola pegawai pada satuan kerja integrasi.

b.  PPABP melakukan Rekonsiliasi dengan petugas Admin Aplikasi Simpatika paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

c.   Petugas SPM melakukan konsolidasi ke KPPN melalui Aplikasi Sakti.

4. Prosedur Pengajuan pencairan

a.  PPABP penerima integrasi pembayaran menerima Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru, selanjutnva membuat Daftar Perhitungan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru sesuai format S disampaikan kepada PPK disertai dokumen pendukung dalam 2 (dual rangkap.

b.  PPK menguji kebenaran Daftar Perhitungan Pembayaran dan Surat Keputusan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. PPK membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP¬LS) Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru dengan lampiran dokumen pendukung sebagai berikut:

1)  Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perunclang-unclangan;

2)  Daftar Perhitungan Pembayaran Tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai;

3)  SPTJM dari Kuasa PA; dan

4)  SSP PPh Pasal 21.

d. SPTJM sebagaimana dimaksud dibuat sesuai format sebagaimana tercantum format 9.

e. PPK menyampaikan SPP-LS dengan disertai dokumen pendukung kepada PP-SPM.

f.   PP-SPM melakukan penelitian dan pengujian atas kebenaran material dan formal SPP-LS dan dokumen pendukungnva, penelitian dan pengujian tersebut sebagai berikut:

1)  Kesesuaian antara Daftar Perhitungan Pembayaran dengan Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru;

2)  Ketersediaan pagu anggaran berkenaan dalam DI PA; dan

3)  Meneliti kebenaran perhitungan potongan PPh Pasal 21.

g. SPM-LS ditujukan kepada penerima Tunjangan Profesi Guru Tunjangan Khusus Guru melalui rekening masing-masing penerima.

h. Dalam hal tidak dapat dilaksanakan angka 7, maka pembavaran dapat secara langsung (LS) melalui rekening Bendahara Pengeluaran dilaksanakan setelah mendapat dispensasi dari Kepala KPPN.

I. PP-SPM mengajukan SPM-LS Tunjangan Profesi Guru dan SPM-LS Tunjangan Khusus Guru kepada KPPN dengan dilampiri:

1)  Daftar Perhitungan Pembayaran Tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai;

2)  SPTJM dari Kuasa PA;

3)  SSP PPh Pasal 21; dan

4)  ADK SPM dan ADK rekening penerima tunjangan.

 

Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Pedoman Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Kemenag Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ini sebagai langkah awal pelaksanaan transformasi digital yang mengarah kepada sentralisasi pembayaran belanja pegawai antara lain:

1.  Tunjangan Khusus/Kegiatan/Kinerja bagi ASN;

2.  Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS;

3.  Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNS;

4.  Tunjangan Khusus Guru (di Wilavah 3 Daerah Tertinggal, Terluar dan Termiskin);

5.  Gaji Pokok PPPK;

6.  Pembulatan Gaji PPPK;

7.  Tunjangan Suami/Istri PPPK;

8.  Tunjangan Anak PPPK;

9.  Tunjangan Struktural PPPK;

10.    Tunjangan Fungsional PPPK;

11.    Tunjangan Beras PPPK;

12.    Tunjangan Kemahalan PPPK;

13.    Tunjangan Lauk Pauk PPPK;

14.    Tunjangan Kompensasi Kerja PPPK;

15.    Tunjangan Daerah Terpencil/ Sangat Terpencil PPPK;

16.    Tunjangan Khusus Papua PPPK; dan

17.    Tunjangan Umurn PPPK.

 

Selanjutnya kami mengharapkan semua pihak yang terkait agar keputusan ini menjadi acuan pelaksanaan integrasi untuk lebih tertib administrasi, efisiensi, efektivitas pelaksanaan anggaran belanja pegawai pada Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

 

Dengan ditetapkannya Peputusan ini, perlu segera dilakukan langkah penvesuaian pada fungsi perencanaan/fungsi penganggaran, fungsi pelaksanaan anggaran, kepegawaian, dan administrasi keuangan dengan berbasis teknologi informasi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca KMA Nomor 76 Tahun 2023 pdf Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Kemenag Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pada Kemenag. Semoga ada manfaatntya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.