PERMENPAN NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka. Pejabat Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Pustakawan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan bahwa Pustakawan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perpustakaan pada Instansi Pemerintah. Pustakawan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan. Kedudukan Pustakawan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pustakawan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsiparis, pustakawan, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan terdiri atas: a) Pustakawan Ahli Pertama; b) Pustakawan Ahli Muda; c) Pustakawan Ahli Madya; dan d) Pustakawan Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pustakawan menurut Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan yaitu melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.  Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) pengelolaan; dan b) pelayanan perpustakaan.  Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. pengelolaan, meliputi:

1. pengembangan koleksi perpustakaan;

2. pengorganisasian bahan perpustakaan dan pengetahuan; dan

3. pengembangan sistem kepustakawanan; dan

b. pelayanan perpustakaan, meliputi;

1. pelayanan informasi dan referensi;

2. promosi perpustakaan; dan

3. pengembangan literasi informasi

Peraturan Menpan RB atau  Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan


Selengkapnya silahka download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.