EDARAN MENPAN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENETAPAN PREDIKAT KINERJA PEGAWAI ASN

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara


Latar Belakang diterbitkanya Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ASN, adalah bahwa penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PP No. 30 Tahun 2019) yang dalam Pasal 41 ayat (7) mengatur penilaian kinerja PNS dilakukan dengan menyesuaikan angka dan sebutan atau predikat yang didistribusikan pada seluruh PNS pada Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah. Sementara itu, penilaian kinerja bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja secara umum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PP No, 49 Tahun 2018). Sebagai tindak lanjut dari kedua Peraturan Pemerintah tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tabun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022).


Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 ini mengatur pada pokoknya bahwa evaluasi kinerja pegawai dilakukan melalui tahapan penetapan capaian kinerja organisasi, penetapan pola distribusi kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi, dan penetapan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi kinerja pegawai terhadap kinerja organisasi. Oleh karenanya, untuk memberikan kepastian dan kejelasan terhadap mekanisme penetapan predikat kinerja organisasi serta pola distribusi predikat kinerja yang akan digunakan untuk menetapkan predikat kinerja pegawai ASN, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri PANRB tentang Pedoman Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.

 

Mekanisme pengaturan penilaian kinerja PNS dalam PP No. 30 Tabun 2019 bersifat umum sehingga perlu dilengkapi dengan ketentuan yang mendukung pelaksanaan transformasi birokrasi di bidang sumber daya manusia aparatur. Selain itu, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 yang mengatur mengenai penilaian kinerja ASN dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang mengubah mekanisme penilaian kinerja ASN yang menduduki jabatan fungsional yang sernula mengatur bahwa penilaian berdasarkan butir kegiatan, menjadi penilaian yang menitikberatkan pada basil kerja dan perilaku pegawai dengan semangat memperkuat peran pimpinan dan membangun kolaborasi antar pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.

 

Maksud diterbitkannya Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah memberikan kejelasan dan kepastian serta rnelengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022.

 

Tujuan diterbitkanya Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ASN adalah a) Menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi; b) Menyediakan panduan mengenai penetapan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi.

 

Landasan hokum penerbitan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah 1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Peru bahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. 4) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun. 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. 5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

Isi Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ASN menyatakan sebagai berikut:

1. Evaluasi kinerja Pegawai ASN dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja.

2. Evaluasi kinerja Pegawai ASN sebagaimana dirnaksud pada angka 1 dilakukan dengan menetapkasi predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi. 3) Evaluasi kinerja Pegawai dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

a.   Menetapkan capaian kinerja organisasi;

b.   Menetapkan Pola Distribusi Predikat Kinerja Pegawai berdasarkan capaian Kinerja Organisasi; dan

c.   Menetapkan Predikat Kinerja Pegawai dengan meinpertimbangkan Kontribusi Pegawai Terhadap Kinerja Organisasi.

4. Tahap Pertama: Menetapkan capaian kinerja organisasi

a. Capaian kinerja organisasi dinyatakan dalam predikat:

1)  Istimewa;

2)  Baik;

3)  Butuh Perbaikan (Cukup);

4)  Kurang;

5)  Sangat Kurang;

b. Penetapan capaian kinerja organisasi terdiri atas;

1)  Penetapan capaian kinerja organisasi periodik; dan

2)  Penetapan capaian kinerja organisasi tahunan.

c. Penetapan capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi (milestone) dan / atau capaian target periodik (trajectory target).

d. Panduan kriteria penetapan capaian kinerja organisasi periodik pada setup predikat kinerja yang dapat digunakan yaitu:

1)  Istimewa apabila rencana aksi daniatau target periodik (trajectory target) yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui ekspektasi atau target yang telah disepakati bersama pimpinan;

2)  Baik apabila rencana aksi dan/atau target periodik (trajectory target) yang dicapai oleh satuan organisasi sesuai dengan ekspektasi atau target yang telah disepakati bersama pimpinan;

3)  Butuh Perbaikan apabila sebagian besar rencana aksi menunjukkan perkembangan (progress) namun perlu dilakukan perbaikan dan /atau target periodik (trajectory target) yang dicapai oleh satuan organisasi sedikit dibawah target yang telah disepakati bersama pimpinan;

4)  Kurang apabila sebagian besar rencana aksi menunjukkan perkembangan (progress) namun perlu dilakukan banyak perbaikan dan/atau target periodik (trajectory target) yang dicapai oleh satuan organisasi jauh dibawah target yang telah disepakati bersama pimpinan;

5)  Sangat Kurang apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progress dan/atau target periodik (trajectory target) yang dicapai oleh satuan organisasi jauh dibawah target yang telah disepakati bersama pimpinan.

e. Capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja organisasi yang terdiri atas komponen hasil yaitu capaian PK dan delivery ekspektasi pimpinan pada sumbu y dan komponen proses pada surnbu x.

Kriteria penetapan capaian kinerja tahunan satuan organisasi berdasarkan kuadran di atas yaitu;

1) Panduan kriteria penetapan komponen hasil yaitu:

a) Diatas ekspektasi, apabila seluruh PK tercapai dan realisasi ekspektasi kinerja satuan organisasi pada umumnya mendapat respon positif dan Pimpinan;

b)  Sesuai ekspektasi, apabila sebagian besar PK tercapai dan realisasi ekspektasi kinerja satuan organisasi pada umumnya mendapat respon positif dari Pimpinan;

c)  Dibawah ekspektasi, apabila sebagian PK tidak tercapai dan realisasi ekspektasi kinerja satuan organisasi pada umumnya mendapatkan respon negatif dari Pimpinan.

2) Panduan kriteria penetapan komponen proses yaitu:

a)  Diatas ekspektasi, apabila terdapat upaya perubahan proses atau inovasi (distruptive innouation) yang akan berdampak pada peningkatan hasil kerja secara radikal;

b)  Sesuai ekspektasi, apabila terdapat upaya perbaikan proses yang akan berdampak pada peningkatan hasil kerja secara inkremental;

c)  Dibawah ekspektasi, apabila tidak ada upaya perbaikan proses untuk meningkatkan hasil kerja (status quo)_

f.    Capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan satuan organisasi di atasnya dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian dan/at.au pengawasan.

g.   Dalam hal Instansi Pemerintah telah menetapkan instrumen penetapan capaian kinerja satuan organisasi periodik dan tahunan, maka instrumen penetapan capaian kinerja tersebut tetap dapat digunakan sebagai Panduan penetapan predikat kinerja satuan organisasi.

5. Tahap Kedua: Menetapkan Pola Distxibusi Preclikat Kinerja Pegawai berdasarkan Capaian Kinerja Organisasi.

a.   Pimpinan satuan organisasi menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai.

b.   Capaian kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja yang digunakan sebagai pertimbangan Magi pimpinan satuan organisasi dalam menentukan predikat kinerja pegawai dibawahnya.

c.   Panduan pola distribusi predikat kinerja pegawai yaitu:

1)  Apabila predikat kinerja organisasi "Istimewa", maka sebagian besar (maksimal 70%) pegawai memiliki predikat kinerja "Sangat Baik" dan pegawai lainnya dapat memiliki predikat kinerja "Baik", "Butuh Perbaikan", "Kurang/misconduct" dan/atau "Sangat Kurang";

2)  Apabila predikat kinerja organisasi "Balk", maka sebagian besar (maksimal 70%) pegawai memiliki predikat kinerja "Baik", harus ada pegawai dengan predikat kinerja "Butuh Perbaikan" dan/atau IC-urang/ misconduct", dan pegawai lainnya dapat memiliki predikat kinerja "Sangat Baik" dan/atau "Sangat Kurang";

 3) Apabila predikat kinerja organisasi "Butuh PerbaikaniCukup", maka minimal 60% pegawai memiliki predikat kinerja "Butuh Perbaikan" dan pegawai lainnya dapat memiliki predikat kinerja "Sangat Balk" (maksimal 10%), "Balk", "Kurang/misconduct" daniatau "Sangat Kurang";

4)  Apabila predikat kinerja organisasi "Kurang", maka minimal 60% pegawai memiliki predikat kinerja "Kurang/misconduct", minimal 10% pegawai memiliki predikat kinerja "Butuh Perbaikan" dan pegawai lainnya dapat memiliki predikat kinerja "Sangat Baik" (maksimal 10%), "Balk", daniatau "Sangat Kurang";

5)  Apabila predikat kinerja organisasi "Sangat Kurang", maka minimal 60% pegawai memiliki predikat kinerja "Sangat Kurang", harus ada minimal 10% pegawai yang memiliki predikat kinerja "Kurang/misconduct" dan/atau "Butuh Perbaikan", pegawai lainnya dapat memiliki predikat kinerja "Balk" dan tidak ada pegawai dengan predikat kinerja "Sangat Baik".

6. Tahap Ketiga: Menetapkan Predikat Kinerja Pegawai dengan mempertimbangkan Kontribusi Pegawai Terhadap Kinerja Organisasi.

a.   Pejabat penilai kinerja menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja pegawai sesuai pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi.

b.   Penetapan predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a jugs mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap capaian kinerja satuan organisasi.

c.   Dalam hal pegawai merupakan pimpinan pada satuan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan.

d.   Dalam hal pada tingkat satuan organisasi yang setara terdapat satuan organisasi yang terdarripak penyederhanaan birokrasi, maka pola distribusi predikat kinerja pegawai dilakukan pada satuan organisasi di atasnya.

e.   Penetapan predikat kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan oleh pimpinan satuan organisasi yang merupakan atasan langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum penyederhanaan birokrasi Biro II membawahi 3 satuan organisasi yaitu Bagian I, Bagian II, dan Bagian III. Pasca penyederhanaan birokrasi terdapat 2 satuan organisasi yaitu Bagian 1 dan Bagian II yang pimpinannya dialihkan menjadi pejabat fungsional, sementara Bagian III tidak terdampak penyederhanaan birokrasi, Sehubungan dengan kondisi ini, maka:

1)  pola distribusi predikat kinerja pegawai untuk seluruh pegawai pada satuan organisasi Biro II ditetapkan oleh Kepala Biro II;

2)  predikat kinerja pegawai ditetapkan oleh:

a)  Kepala Biro II selaku pejabat penilai kinerja untuk Kepala Bagian III, pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan dan pegawai lainnya yang sebelumnya berada pada Bagian I dan Bagian II;

b)  Kepala Bagian III selaku pejabat penilai kinerja untuk pegawai pada Bagian III.

7.  Penetapan predikat kinerja organisasi periodik dan predikat kinerja pegawai periodik dapat dilakukan secara bulanan atau triwulanan,

8.  Penetapan predikat kinerja periodik triwulanan dilakukan sebanyak 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu paling lambat minggu ke-1 pada bulan April, bulan Juli, bulan Oktober dan bulan Januari tahun berikutnya.

9.  Penetapan predikat kinerja organisasi tahunan dan predikat kinerja pegawai tahunan paling lambat dilakukan pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

10.    Dalam hal pimpinan satuan organisasi tidak menetapkan predikat kinerja organisasi di bawahnya, maka penetapan predikat kinerja organisasi dilakukan oleh atasan pimpinan satuan organisasi.

11 Dalarn hal predikat satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada angka 10 tidak ditetapkan oleh atasan pimpinan satuan organisasi, maka satuan organisasi dimaksud diberikan predikat kinerja Butuh Perbaikan.

12.    Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkari dalam Format Pen etapan Predikat Ki erja yang ditandatangani oleh pimpinan satuan organisasi yang berwenang.

13.    Format penetapan predikat kinerja organisasi dan format penetapan predikat kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Surat Edaran ini.

14.    Sebagai alat bantu dalam perhitungan poly distribusi dapat dipergunakan Kalkulator distribusi predikat kinerja pegawai yang dapat diunduh melalui link https://bit.ly/PredikatKineria.

15.    Kalkulator distribusi predikat kinerja pegawai beserta, format penetapan predikat kinerja yang telah diisi oleh Instansi Pemerintah disampaikan kepada Menteri PANRB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan Kepala BIN untuk membantu proses verifikasi administrasi Tayanan kepegawaian yang membutuhkan infortnasi predikat, kinerja pegawai.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ASN. LINK DOWLOAD DISINI

 

Dernikian info tentang Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara). Semoga ada manfaatnya terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.