SE MENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYAMPAIAN LHKAN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara)

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyampaian LHKAN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara)


Latar Belakang diterbitkan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyampaian LHKAN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara), adalah bahwa dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi di Indonesia, perlu untuk memenuhi sasaran capaian yang telah ditetapkan, antara lain: (1) Birokrasi yang bersih dan akuntabel; (2) Birokrasi yang kapabel; dan (3) Birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang prima. Untuk memenuhi sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi, maka pengelolaan atas pelaksanaan reformasi birokrasi menjadi sebuah keharusan bagi setiap Instansi Pemerintah.

 

Sejalan dengan hal tersebut, untuk mencapai birokrasi yang bersih maka penguatan integritas khususnya dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel harus terus dilakukan di setiap Instansi Pemerintah.

 

Sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel maka diperlukan Langkah-Iangkah nyata pencegahan tindak pidana korupsi sebagai bentuk pengendalian di setiap Instansi Pemerintah. Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Oleh karena itu, penyampaian laporan harta kekayaan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

 

Pelaksanaan pelaporan harta kekayaan Aparatur Negara yang berjalan selama ini sesuai dengan tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggaran negara yang diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2016 dimana sebelumnya di tahun 2015 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) juga mewajibkan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Iingkungan Instansi Pemerintah. Namun demikian, pengaturan dimaksud belum memuat tentang kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi anggota TNI dan Polri sebagai bagian dari Aparatur Negara. Selain itu, menurut Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa setiap Aparatur Negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) wajib menyampaikan informasi harta kekayaan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

 

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Kewajiban pelaporan harta kekayaan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah hanya mencakup Aparatur Sipil Negara, tidak mencakup Aparatur Negara lainnya khususnya anggota TNI dan Polri; 2) Peraturan tersebut juga mengatur bahwa kewajiban pengelolaan dan verifikasi terhadap LHKASN dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang Iebih luas dari peran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yaitu: (a) memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; (b) memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan (c) memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; 3) Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) seluruh Aparatur Negara (termasuk anggota TNI dan Polri) juga telah menyampaikan informasi harta kekayaan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

 

Mempertimbangkan berbagai kondisi diatas maka dipandang perlu untuk memperluas ruang Iingkup kewajiban pelaporan harta kekayaan terhadap seluruh Aparatur Negara sekaligus memastikan efektivitas kewajiban pelaporan harta kekayaan maka pelaporan harta kekayaan cukup dilakukan melalui 1 (satu) dokumen, yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan (khususnya terhadap Aparatur Negara tidak wajib LHKPN). Demikian juga, agar APIP Iebih fokus pada tugas dan fungsinya, maka peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban penyampaian LHKPN dan SPT Tahunan.

 

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi seluruh Aparatur Negara dalam melaksanakan pelaporan harta kekayaan, dan setiap Instansi Pemerintah untuk mendorong upaya kepatuhan dalam penegakan integritas untuk pencegahan tindak pidana korupsi dan mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

 

Adapun tujuan diterbitkan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Penyampaian LHKAN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara) adalah untuk: a) untuk memastikan setiap Instansi Pemerintah melaksanakan reformasi birokrasi dan mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan instansinya; b) untuk memastikan setiap Aparatur Negara melaksanakan kewajiban pelaporan harta kekayaan sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas.

 

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) ini memuat arahan bagi setiap Aparatur Negara, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Instansi Pemerintah dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas sebagai Iangkah pencegahan korupsi melalui kewajiban pelaporan harta kekayaan setiap Aparatur Negara.

 

Dasar Hukum diterbitkan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Penyampaian LHKAN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara) adalah 1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; 3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi; 4) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi; 6) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; 7) Surat Edaran Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN); 8) Surat Edaran Nomor SE/05/M.PAN/04/2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; 9)   Surat Edaran Nomor SE/16/M.PAN/10/2006 tentang Tindak Lanjut Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; 10) Surat Edaran Nomor SE/01/M.PAN/01/2008 tentang Peningkatan Ketaatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Untuk Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan; dan 11) Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Ketidakpatuhan Terhadap Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; 12) Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Melaiui e-Filing.

 

Isi Edaran Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), menyatakan bahwa dalam rangka simplifikasi pelaporan harta kekayaan untuk menjamin integritas seluruh Aparatur Negara dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, maka setiap Aparatur Negara memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan mereka. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara selanjutnya disebut dengan LHKAN. Selanjutnya guna mendorong efektivitas terwujudnya kondisi tersebut perlu disampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama, sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pelaporan harta kekayaan yang telah berjalan selama ini dilakukan melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap Aparatur Sipil Negara selain wajib LHKPN, dan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap Aparatur Negara sebagai WPOP;

2. Aparatur Negara mencakup seluruh personel aparatur, yang terdiri atas:

a.  Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);

b.  Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI); dan

c.   Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PoIri).

3. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap Aparatur Negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan;

4. Bukti Penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi Aparatur Negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN. Dengan demikian, tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana penyampaian LHKASN pada tahun-tahun sebelumnya;

5. Agar menugaskan APIP atau unit lain yang ditunjuk untuk melakukan pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN tersebut. Hasil pemantauan kemudian dilaporkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini kepada pimpinan instansi masing-masing untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun;

6. Teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan melalui Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;

7. Kementerian PANRB melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN sebagaimana terdapat pada angka 5 untuk seluruh instansi pemerintah.

 

Dengan terbitnya Surat Edaran Menteri ini maka Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah dinyatakan tidak berlaku.

 

Link download Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyampaian LHKAN

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyampaian LHKAN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara). Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.