JUKNIS BOP PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM TAHUN 2023

Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023


Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan BOP Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan BOP Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian bantuan pemerintah.

 

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional hams mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mute serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional sebagai sate sistem pendidikan nasional, Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Pendidikan Pesantren diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal, sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi diselenggakan dalam bentuk Ma'had Aly. Adapun Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning yang dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang. Pendidikan Pesanten jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara terintegrasi dengan program Pendidikan Kesetaraan dalam bentuk Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan. Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Keagamaan Islam diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Madrasah Diniyah Taluniliyah dan Pendidikan Al-Qur'an.

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan memberikan amanat bagi Kementerian Agama selaku unsur pemerintah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Atas dasar tersebut, Kementerian Agama mengalokasikan sejumlah anggaran dalam rangka fasilitasi pembiayaan operasional bagi Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama yang dipergunakan untuk pendanaan biaya operasional personalia dan non personalia.

 

Pemberian bantuan operasional bagi satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam dilaksanakan dalam bentuk pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Instansi Vertikal Kementerian Agama. Sebagai acuan pelaksanaan, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam agar menjadi suatu acuan yang terintegrasi.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan ban wan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

 

Adapun asas yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang balk.

 

Ruang lingkup Petunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ini meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.

 

A. Tujuan Penyaluran

Tujuan penyaluran Bantuan adalah pendanaan tambahan dan/atau menutupi kekurangan biaya operasional personalia dan non personalia bagi satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk:

1. meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu pada layanan Pendidikan Pesantren; dan Pendidikan Keagamaan Islam; dan

2 memberikan kesempatan yang setara bagi santri/pelajar/ peserta didik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

 

B. Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan adalah:

1. Kantor Wilayah, apabila alokasi anggaran Bantuan ada pada DIPA Kantor Wilayah; dan

2. Kantor Kementerian Agama, apabila alokasi anggaran Bantuan ada pada DIPA Kantor Kementerian Agama.

 

C. Sasaran Penerima Bantuan

Sasaran Penerima Bantuan adalah lembaga:

1. satuan Pendidikan Pesantren yang meliputi:

a) PDF;

b) SPM;

c) Ma'had Aly;

d) Pengkajian Kitab Kuning, termasuk PKPPS; dan

2. satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang meliputi;

a) MDT; dan

b) LPQ.

 

D. Persvaratan Penerima Bantuan

Dinyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 bahwa Penerima Bantuan adalah satuan Pendidikan Pesantren atau satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang:

1. aktif menyelenggarakan pendidikan dengan izin pendirian/ operasional yang masih berlaku;

2. terdaftar dalam EMIS dan memiliki nomor statistik;

3. khusus untuk PDF, SPM, dan PKKPS wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); dan

4. mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama.

 

E. Bentuk dan Rincian Bantuan

1. Bantuan merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan operasional yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp 10,000,000.00 (sepuluh juta rupiah).

2. Bantuan dialokasikan pada akun belanja barang pemberian bantuan operasional dalam bentuk uang (521233).

 

F. Prosedur Penyaluran Bantuan

1. Pengelolaan

a)  Pengelolaan kebijakan penyaluran dana Bantuan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dan Direktorat.

b)  Pengelolaan layanan dan penyaluran dana Bantuan dilaksanakan oleh unit kerja pada Satker Pemberi Bantuan.yang memiliki tugas dan fungsi atau memiliki tugas koordinasi di bidang Pendidikan Diniyah, Pesantren, dan/atau Pendidikan Keagamaan Islam.

c)  Pengelolaan pemanfaatan dan pertanggungjawaban dana Bantuan dilaksanakan oleh penerima bantuan secara ma.ndiri.

2. Pengajuan Bantuan

a)  Informasi mengenai Bantuan disampaikan kepada satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam secara langsung dan/atau melalui saluran komunikasi dan informasi resmi Kementerian Agama.

b)  Satuan Pendidikan Pesantren atau satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang memenuhi ketentuan Persyaratan Penerima Bantuan mengajukan usulan/proposal Bantuan melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:

https: / /pusaka.kemenag.go.id https:/ isimba.kemenag.go.id

dengan melengkapi data dan dokumen berupa Surat Pengajuan, Rencana Penggunaan, dan Persyaratan Administratif.

c)  Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf b) berupa Rencana Penggunaan Bantuan untuk penggunaan sebagaimana Tujuan Penggunaan Bantuan Pemerintah dalam Petunjuk Teknis ini.

d)  Persyaratan Administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b) meliputi:

(1) Berita Acara Pendataan EMIS, yang apabila belum mendapatkan Berita Acara Pendataan EMIS dikarenakan kendala teknis dapat digantikan dengan Surat Keterangan dari Kantor Kementerian Agama setempat yang menyatakan keaktifan lembaga menyelenggarakan      pendidikan dengan izin pendirian/operasional yang masih berlaku, serta menyatakan bahwa lembaga terdaftar dalam EMIS dan memiliki nomor statistik;

(2) tangkapan layar Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) untuk Satuan Pendidikan Pesantren dari laman:

https: / /referensi.data.kemdikbud.go.idI;

(3) rekomendasi Kantor Kementerian Agama setempat, apabila Pemberi Bantuan adalah Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah;

(4) salinan Buku Rekening Bank aktif atas nama Satuan Pendidikan Pesantren atau Satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang bersangkutan yang secara jelas menerangkan informasi nama rekening, nama bank dan cabang, serta nomor rekening; dan

(5) bukti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Satuan Pendidikan Pesantren atau lembaga penyelenggara Satuan Pendidikan Pesantren yang bersangkutan.

e)  Rekomendasi Kantor Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada huruf d) nomor (3) diberikan melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:

https://pusaka.kemenag.go.id haps://simba.kemenag.go.id

f)   Calon penerima bantuan hanya dapat menyampaikan 1 (sate) pengajuan Bantuan berdasarkan nomor statistik.

g)  Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar, pengajuan usulan /proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan /atau validasi.

3. Seleksi Penerima Bantuan

a)  PPK menyusun daftar nominasi calon penerima Bantuan berdasarkan usulan/proposal yang masuk, untuk kemudian dilakukan seleksi.

b)  PPK melakukan seleksi calon penerima Bantuan berdasarkan Persyaratan Penerima Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan administratif.

c)  PPK memastikan bahwa setiap calon penerima bantuan hanya dapat mengajukan 1 (satu) pengajuan Bantuan berdasarkan nomor statistik.

d)  Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat melakukan validasi melalui koordinasi dengan Direktorat, Kantor Kementerian Agama atau Kantor Wilayah , orga.nisasil forum /asosiasi yang menaungi Pesantren/Pendidikan Pesantren/Pendidikan Keagamaan Islam, dan/atau APIP untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima Bantuan.

e)  Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satker Pemberi Bantuan, Direktorat Jenderal, Direktorat dan/atau tenaga lainnya untuk melakukan verifikasi terhadap usulan/proposal Bantuan.

f) PPK dapat menolak calon penerima Bantuan yang:

(1)   masih memiliki tanggung jawab penyampaian laporan pertanggungjawaban penerima bantuan atas bantuan pemerintah pada Satker Pemberi Bantuan yang diterima pada tahun anggaran 2021 dan/atau tahun anggaran 2022;

(2)   secara kelembagaan tidak menunjukkan perhatian dan melakukan upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan;

(3)   secara kelembagaan terlibat dalam kegiatan dan/atau organisasi yang dilarang berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;

(4)   secara kelembagaan tidak menunjukkan dan menyampaikan pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat, sikap cinta tanah air, dan perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan/atau

(5)   secara kelembagaan tidak menunjukkan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan liralamin yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

berdasarkan hasil verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan.

g) Apabila jumlah pengajuan melebihi alokasi jumlah penerima bantuan, seleksi dilakukan dengan memberikan prioritas kepada:

(1)   pengajuan yang disertai Berita Acara Pendataan EMIS;

(2)   pengajuan yang disampaikan lebih awal; dan

(3)   pengajuan yang memenuhi kriteria tambahan berdasarkan masukan KPA.

 

4. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan

a)  Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Keputusan penerima Bantuan yang disahkan oleh KPA, sebagai dasar pemberian Bantuan Pemerintah, sekurangnya memuat tujuan penggunaan, bentuk Bantuan, identitas penerima bantuan, jumlah nominal uang, dan nomor rekening penyaluran dana bantuan.

b)  Nomor rekening penyaluran dana bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) adalah Rekening Penyaluran Dana Bantuan pada Bank/Pos Penyalur atas nama Pemberi Bantuan, atau rekening penerima bantuan.

c)  Penetapan Keputusan penerima Bantuan dapat dilakukan secara sekaligus untuk seluruh penerima Bantuan atau secara bertahap.

 

5. Pemberitahuan Penerima Bantuan

a)  PPK memberitahukan kepada penerima bantuan mengenai penetapan dan pengesahan sebagai penerima Bantuan.

b)  Penetapan dan pengesahan sebagai penerima Bantuan disampaikan melalui pemberitahuan langsung kepada penerima Bantuan

(1) pemberitahuan langsung kepada penerima bantuan dari Satker Pemberi Bantuan;

(2) pemberitahuan pada aplikasi PUSAKA dan /atau SIMBA pada laman:

https://pusaka.kemenag.go.id https:/ simba.kemenag. go .id

(3) Website Satker Pemberi Bantuan; dan/atau

(4) Website Direktorat pada laman: www.ditpdpontren.kemenag.go.id

 

6. Penyampaian dan Pengujian Kelengkapan Administrasi Pencairan Bantuan

a)  Penerima Bantuan menyampaikan kelengkapan administasi pencairan yang telah diisi lengkap, melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:

https: / /pusaka.kemenag.go.id https://simba.kemenag.go.id

b)  Kelengkapan administasi pencairan Bantuan meliputi:

(1) Surat Permohonan Pencairan Dana;

(2) Perjanjian antara PPK dan penerima bantuan;

(3) Kuitansi Bukti Penerimaan Uang; dan

(4) Surat Pernyataan Penerima Bantuan Pemerintah.

c) PPK melakukan pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan Bantuan yang diajukan penerima Bantuan, untuk kemudian menandatangani Perjanjian dan mengesahkan Kuitansi Bukti Penerimaan Uang serta menerbitkan SPP atas hasil pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan Bantuan yang dinyatakan lengkap dan sesuai.

d) SPP disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampirkan:

(1) Perjanjian yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; dan

(2) Kuitansi Bukti Penerimaan Uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK.

e) Dalam hal kelengkapan administrasi pencairan Bantuan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PPK menyampaikan kepada penerima Bantuan untuk melengkapi clan/ atau memperbaiki kelengkapan administrasi pencairan Bantuan.

f) Apabila penerima Bantuan tidak dapat melengkapi kelengkapan administasi pencairan Penyaluran Bantuan, PPK dapat membatalkan penetapan penerima Bantuan dan mengganti dengan penerima Bantuan lainnya berdasarkan hasil seleksi dengan Keputusan yang disahkan oleh KPA.

 

G. Tata Kelola Pencairan

1.  Penyaluran dana Bantuan dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penyaluran dana bantuan untuk kemudian disalurkan ke rekening Penerima Bantuan oleh bank penyalur, atau disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening Penerima Bantuan sebagaimana ketentuan peraturan perundang¬undangan pelaksanaan anggaran.

2.  Tata cara pencairan Bantuan yang mencakup penerbitan SPP, SPM-LS, dan SP2D berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Satker Pemberi Bantuan.

H. Penggunaan Bantuan

1.  Setelah dana Bantuan diterima, penerima Bantuan harus segera melakukan penarikan dana dari rekening Penerima Bantuan sejumlah dana Bantuan yang diterima.

2.  Dana Bantuan harus langsung dimanfaatkan sebagai pendanaan tambahan dan/atau menutupi kekurangan biaya operasional untuk penggunaan sebagaimana ketentuan Tujuan Penggunaan Bantuan Pemerintah dalam petunjuk teknis ini, meliputi:

a)  pembiayaan operasional personalia untuk gaji dan tunjangan, termasuk untuk iuran BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan ; dan atau

b)  pembiayaan operasional non personalia untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa ATK, days, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, dan asuransi.

3.  Dana Bantuan dapat dipergunakan sebagai pembiayaan operasional personalia dan non personalia yang belum dilaksanakan dan/atau telah dilaksanakan namun belum sepenuhnya terbiayai sepanjang masih dalam Tahun Anggaran 2023.

4.  Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening yang berasal dari Bantuan menjadi milik penerima Bantuan untuk digunakan sebagaimana Tujuan Penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.

5.  Penerima bantuan menatausahakan setiap pemanfaataan dana yang berasal dari Bantuan, serta menyimpan bukti pemanfaataan dana dimaksud untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.

6.  Apabila terdapat pengeluaran yang tidak dapat diperoleh bukti/kuitansi yang sah, maka bukti pengeluaran dapat berupa kuitansi biasa bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang disertai dengan pernyataan kesediaan untuk sewaktu-waktu diperiksa untuk keperluan pemeriksaan / audit keuangan terkait dengan pengeluaran tersebut.

7.  Dalam hal sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2023 masih terdapat sisa dana yang belum dipergunakan, penerima bantuan wajib mengembalikan secepatnya ke Kas Negara.

 

I.  Ketentuan Perpajakan

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023, Kewajiban pembayaran pajak alas penggunaan dana Bantuan menjadi tanggung jawab penerima Bantuan dan penerima manfaat dari dana Bantuan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

J. Pertanggungjawaban Bantuan

1.  Pertanggungjawaban Bantuan dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

2.  Pertanggungjawaban Bantuan terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran.

3.  Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan berupa lembar Laporan Pertanggung Jawaban.

4.  Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan disusun Penerima Bantuan dan disampaikan kepada PPK secepatnya setelah dana bantuan dimanfaatkan dalam Tahun Anggaran 2023 melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:

https:// pusaka.kemenag.go.id https://simba.kemenag.go.id

5.  Laporan pertanggungjawaban Penerima Bantuan merupakan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

6.  PPK dan Penerima bantuan pemerintah menyimpan sekurangnya masing-masing       I         (satu)         rangkap salinan Laporan pertanggungjawaban Penerima Bantuan sebagai dokumen untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan pejabat pengawas fungsional.

7.  Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran adalah bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta disusun dan dilaporkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

K. Larangan dan Sanksi

1. Larangan

Pemanfaatan Bantu an tidak dibenarkan digunak an seluruhnya atau sebagian untuk:

a)  segala aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b)  rehabilitasi gedung/ruangan;

c)  membangun gedung/ruangan baru;

d)  membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh;

e)  membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional satuan pendidikan; dan/atau

f)   mebiayai kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana penggunaan yang termuat dalam usulan/proposal tanpa sepengetahuan dan persetujuan PPK.

g)  Penerima Bantuan mengajukan dan/atau menerima Bantuan lebih dari 1 (satu) kali

2. Sanksi

a)  Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan Bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi menurut peraturan perundang-undangan.

b)  Apabila di kemudian hari, atas penggunaan dana Bantuan mengakibatkan kerugian Negara maka penerima bantuan pemerintah bersedia dituntut penggantian kerugian Negara

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (KepdirjenPendis) Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan BOP Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.

 

No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.