JADWAL DAN JUKNIS PPDB SMA SMK SLB JAWA TIMUR TAHUN 2023/2024

Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024


Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/985/101.7.1/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024.

 

Salah satu bentuk layanan di bidang pendidikan adalah penerimaan peserta didik baru. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan s ebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun pelajaran di Satuan Pendidikan dimulai. PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan . Pelaksanaan PPDB pada Tahun Pelajaran 202 3/2024 perlu dipersiapkan dengan matang yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi.

 

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021, Jalur Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2023/2024 meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Mekanisme yang digunakan pada PPDB tahun pelajaran 2023/202 4 dengan moda dalam jaringan (daring) secara penuh kecuali beberapa Satuan Pendidikan dilaksanakan secara offline, dan sekaligus sebagai bahan pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran, pelaksanaan dan pemantauan hasil.

 

Agar semua tahap pada PPDB tahun pelajaran 202 3/2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar maka dalam pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur perlu menyusun Petunjuk Teknis Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 yang selanjutnya disingkat Juknis PPDB. Juknis PPDB dima ksudkan sebagai dasar acuan semua pihak yang terlibat pada semua proses PPDB.

 

Diktum KESATU Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/985/101.7.1/2023 Tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagai panduan pelaksanaan PPDB di Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

 

Diktun KEDUA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4 /985 /101.7.1/2023 Tentang Jadwal dan Juknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB Negeri/Swasta Provinsi Jawa Juknis PPDB Jatim Tahun Pelajaran 2023 /2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

 

Diktum KETIGA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/985/101.7.1/2023 Tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Membebankan seluruh biaya sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2023 Nomor: DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.01.0000/001/2023 Tanggal 1 Januari 2023.

 

Tujuan penyusunan Juknis PPDB Jenjang SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah: a) Menjaga pelaksanaan PPDB di jenjang SMA/SMK berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan; b) Memberikan pedoman kepada Kepala SMA/SMK, orang tua/wali, calon peserta didik baru, dan para pemangku kepentingan lainnya, agar pelaksanaan PPDB dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien, serta menyelesaikan perma salahan yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan PPDB.

 

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/985/101.7.1/2023 Tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 berikut Persyaratan PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun pelajaran 2023/3024

a. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 202 3 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.

b. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang Juknis PPDB Jatim Tahun Pelajaran 2023 /2024 sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL) .

c. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.

d. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran t ahap I PPDB tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catata n sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

e. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (d) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu , maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

f. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (e) meliputi:

1. bencana alam; dan/atau

2. bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Catatan:

Menurut Undang- Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid- 19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.

g. Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal , harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan kartu keluarga baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan kartu keluarga. Sesuatu hal meliputi:

1. Kartu keluarga baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran t ahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan

2. Kartu keluarga baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

h. Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/ panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.

i. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/ konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

j. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

1. Menyelenggarakan pendidikan khusus;

2. M enyelenggarakan pendidikan layanan khusus;

3. Sekolah di wilayah kepulauan, kegunungan, dan pedalaman;

4. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

k. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/ bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs .

l. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori k dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis ) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda) .

m. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

n. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada huruf (a) dan ( b) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

o. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diseleng garakan oleh sekolah yang bersangkutan .

p. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf (o) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

q. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik Juknis PPDB Jatim Tahun Pelajaran 2023/2024 bagi calon peserta didik baru laki- laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.

r. Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK dapat dilihat pada lampiran SK ini

 

Adapun Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.

A. UMUM

1. Sosialisasi Juknis PPDB Jatim 2023 pelaksanaan Februari s.d. Mei 2023

2. Entry, Verifikasi, dan Pembetulan Nilai Rapor

a. Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat tanggal 5 – 8 Juni 2023

b. Verifikasi Nilai Rapor Oleh Calon Peserta Didik Baru tanggal 8 – 9 Juni 2023

c. Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat tanggal 9 – 10 Juni 2023

 

B. PRA PELAKSANAAN PPDB 2023

1. Pengambilan PIN oleh Calon Peserta Didik Baru tanggal 12 Juni – 2 Juli 2023

2. Latihan Pendaftaran tanggal 16 – 17 Juni 2023

 

C. JADWAL PPDB TAHAP I: JALUR AFIRMASI, JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI, DAN JALUR PRESTASI HASIL LOMBA.

1. Pendaftaran 19 – 20 Juni 2023

2. Penutupan 20 Juni 2023

3. Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK tanggal 20 – 22 Juni 2023

4. Pengumuman tanggal 23 Juni 2023

5. Cetak Bukti P enerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru tanggak 23 Juni 2023

6. Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan tanggal 23 – 24 Juni 2023

 

D. JADWAL PPDB TAHAP II: JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMA

1. Pendaftaran tanggal 24 – 25 Juni 2023

2. Penutupan tanggal 25 Juni 2023

3. Pengumuman tanggal 26 Juni 2023

4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru tanggal 26 Juni 2023

5 Daftar Ulang di SMA Tujuan tanggal 26 – 27 Juni 2023

 

E. JADWAL PPDB TAHAP III: JALUR ZONASI SMK

1. Pendaftaran tanggal 27 – 28 Juni 2023

2. Penutupan tanggal 28 Juni 2023

3. Pengumuman tanggal 29 Juni 2023

4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru tanggal 29 Juni 2023

5. Daftar Ulang di SMK Tujuan tanggal 30 Juni – 1 Juli 2023

 

F. JADWAL PPDB TAHAP IV: JALUR ZONASI SMA

1. Pendaftaran tanggal 1 – 2 Juli 2023

2. Penutupan tanggal 2 Juli 2023

3. Pengumuman tanggal 3 Juli 2023

4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru tanggal 3 Juli 2023

5. Daftar Ulang di SMA Tujuan tanggal 3 – 4 Juli 2023

 

G. JADWAL PPDB TAHAP V: JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMK

1. Pendaftaran tanggal 4 – 5 Juli 2023

2. Penutupan tanggal 5 Juli 2023

3. Pengumuman tanggal 6 Juli 2023

4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru tanggal 6 Juli 2023

5 Daftar Ulang di SMK Tujuan tanggal 6 – 8 Juli 2023

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/985/101.7.1/2023 Tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.