KEPMENPAN TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Kepmenpan RB Nomor SKJ.1 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara


Keputusan Menpan atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.1 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara.

 

Adapun yang menjadi landasaranditerbitkannya Keputusan Menpan atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.1 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara antara lain:

1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

3) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65); 5) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);

7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1037);

8) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

 

Isi Keputusan Menpan atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.1 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah sebagai berikut

1. Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

2. Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

3. Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.

4. Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

5. Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

6. Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a meliputi: a) pengembangan kurikulum pelatihan; b) penyusunan rancang bangun program pelatihan; c) pengelolaan pembelajaran pelatihan; d) penjaminan mutu pelatihan; dan e) evaluasi pelatihan.

7. Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

8. Kompetensi social kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

9. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi.

10. Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

11. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Berdasarkan isi Keputusan Menpan atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.1 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara secara jelas dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi. Adapun Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara tercantum dalam Lampiran Keputusan Menpan atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.1 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara ini

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan dan Lampiran Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Nomor SKJ.1 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Deemikian informasi tentang Keputusan Menpan atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.1 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara. Semoga ada manfaatnya tertutama bagi rekan-rekan yang mendapat tugas sebagai Widyaiswara.

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.