SOP PENYELENGGARAAN ASESMEN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Standar Operasional Prosedur (SOP atau POS) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023


Berikut ini penjelasan dan link download Standar Operasional Prosedur (SOP atau POS) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2023 TP. 2022/2023. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

 

Dalam latar belakang diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, dinyatakan bahwa Proses pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen/penilaian, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.

 

Kegiatan asesmen pembelajaran di madrasah meliputi; 1) Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran; 2) Asesmen sumatif yaitu asesmen/penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Asesmen sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah disebut Asesmen Madrasah (AM). Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

 

Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

 

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala, Pengawas Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.

 

Apa Tujuan dan Fungsi Asesmen Madrasah ? Menurut Kepdirjen Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023, Asesmen Madrasah bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Sedangkan Fungsi Asesmen Madrasah adalah: a) Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik b) Umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah; c) Salah satu syarat penentuan kelulusan

 

Terkait persyaratan Peserta AM (Asesmen Madrasah), dinyatakan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa Peserta Asesmen Madrasah adalah sebagai berikut.

1. Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)

a. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MI.

b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 6 (enam) semester ganjil.

c. Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM)

 

2. Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)

a. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MTs.

b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 7 (tujuh) sampai dengan kelas 9 (sembilan) semester ganjil.

c. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS).

d. Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM).

 

3. Jenjang Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

a. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MA dan MAK.

b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 10 (sepuluh) sampai dengan kelas 12 (dua belas) semester ganjil.

c. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).

d. Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM)

 

B. Hak dan Kewajiban Peserta AM

1. Hak Peserta AM

a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti AM.

b. Peserta AM yang tidak dapat mengikuti AM utama, karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti AM susulan.

2. Kewajiban Peserta AM

a. Peserta AM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.

b. Peserta AM wajib mematuhi tata tertib.

 

C. Pendataan Peserta AM

1. Pendataan peserta AM dilakukan oleh madrasah melalui Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).

2. Data peserta AM berdasarkan data peserta didik kelas akhir yang terdapat pada pangkalan data EMIS.

3. Madrasah melakukan validasi data peserta asesmen pada Aplikasi mulai tanggal 1 November s.d. 31 Desember 2022.

4. Daftar peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara AM.

5. Kartu peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara AM dan disahkan oleh kepala madrasah.

 

D. Nomor Peserta AM

Nomor peserta AM terdiri dari 15 digit, sebagai berikut:

1) 2 digit pertama : kode tahun ujian

2) 2 digit kedua : kode provinsi

3) 2 digit ketiga : kode kab./kota

4) 1 digit keempat : kode jenjang

·            untuk jenjang MI adalah 1

·            untuk jenjang MTs adalah 2

·            untuk jenjang MA dan MAK adalah 3

5) 4 digit kelima : kode madrasah

6) 4 digit keenam : nomor urut peserta asesmen

Contoh Nomor Peserta: 23-10-19-1-0802-0001

Keterangan:

·          23 = tahun 2023

·          10 = Provinsi Jawa Barat

·          19 = Kota Bandung

·          1 = jenjang MI

·          0802 = MIN 2 Kota Bandung

·          0001 = nomor urut peserta ujian

·          Kode Provinsi sesuai KMA Nomor 8 Tahun 2016

·          Kode Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh

·          Kanwil Kemenag Provinsi setempat.

 

Siapa Penyelenggara AM? Dinyatakan Standar Operasional Prosedur (SOP atau POS) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023, bahwa Madrasah Penyelenggara AM adalah 1) Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK; 2) Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan oleh madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 LINK DOWNLOAD DISINI.


Baca Juga! Download Kisi-kisi Soal Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)


Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.