PEDOMAN MENPAN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG JUKLAK JUKNIS KIPP 2023

Pedoman Menpan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Juklak Juknis KIPP 2023


www.ainamulyana.com - Diterbitkannya Pedoman Menpan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk teknis (Juknik) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) KIPP 2023 dilatar belakangi bahwa Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah mencanangkan lima prioritas kerja pemerintah pada tahun 2019-2024 yang mencakup pembangunan SDM dan infrastruktur, simplifikasi regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi. Salah satu prioritas tersebut adalah penyederhanaan birokrasi pada berbagai sektor pemerintahan untuk mempercepat proses penyelenggaraan pemerintahan dan pengambilan keputusan, serta membuka peluang inovasi sebagai salah satu syarat agar pemerintahan bisa cepat beradaptasi dengan perubahan lingkungan yang begitu cepat.

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai instansi yang memiliki tanggung jawab untuk mengawal reformasi birokrasi melalui pembinaan inovasi pelayanan publik, mendukung percepatan reformasi birokrasi berbasis tema-tema tertentu dengan mengedepankan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang diadopsi ke dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

 

Sahabat www.ainamulyana.com, Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik merupakan strategi kebijakan Kementerian PANRB dalam mendorong penciptaan inovasi pelayanan publik yang dilakukan oleh para penyelenggara pelayanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Oleh karena itu, Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2023 yang merupakan tahun ke-10, diharapkan bisa memberikan makna lebih terhadap tantangan dan kebutuhan pembangunan birokrasi ke depan dalam mengembangkan proses bisnis baru berbasis digital.

 

Berdasar Pedoman Menpan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) KIPP (Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik) Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023, dinayatakan bahwa Tema KIPP 2023 yaitu Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Inovasi Menuju Reformasi Birokrasi yang Berdampak.

 

Maksud Pedoman Menpan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Tuknis (Juknik) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) KIPP 2023 ini adalah menjadi acuan dalam penyelenggaraan KIPP 2023. Adapun tujuan penyelenggaraan KIPP 2023 adalah sebagai berikut: 1) Menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan inovasi pelayanan publik sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik; 2) Menjadi sarana pertukaran pengalaman dan pembelajaran dalam rangka pengembangan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional; 3) Memberikan apresiasi dan penghargaan bagi penyelenggara pelayanan publik yang inovasi pelayanan publiknya ditetapkan sebagai Top Inovasi Pelayanan Publik; 4) Memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan inovasi pelayanan publik dan profesionalisme dalam pemberian pelayanan publik; 5) Meningkatkan citra penyelenggara pelayanan publik; dan 6) Mendorong keberlanjutan inovasi pelayanan publik.

 

Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Pedoman Menpan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Jukklak Juknis KIPP (Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik) Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, Dan BUMD Tahun 2023, peserta KIPP 2023 adalah Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Peserta mengikutsertakan inovasinya pada KIPP dalam bentuk Proposal inovasi. Apabila inovasi merupakan hasil kerja sama dengan komunitas masyarakat dan/atau sektor swasta, maka harus diajukan atas nama instansi Peserta yang bersangkutan. Inovasi BUMD diajukan melalui Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Peserta wajib menjamin kebenaran dan keakuratan seluruh data dan informasi yang disampaikan dalam KIPP. Penyelenggara berhak mendiskualifikasi Peserta dan/atau membatalkan dan mencabut kembali penghargaan yang telah diberikan apabila di kemudian hari ditemukan bahwa terdapat data dan informasi yang tidak akurat, salah, dan/atau palsu yang diberikan peserta. Peserta tidak diperkenankan mengundurkan diri dari keikutsertaan KIPP setelah dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi. Apabila peserta mengundurkan diri setelah tahap pengumuman nominasi Finalis Top Inovasi, maka instansi tidak diperkenankan mengikuti KIPP pada 1 periode berikutnya; Apabila peserta mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik, maka predikat finalis akan dibatalkan dan instansi tidak diperkenankan mengikuti KIPP pada 2 periode berikutnya; Peserta yang mengundurkan diri harus melalui mekanisme sebagai berikut:

a. Menyampaikan surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh pimpinan instansi. Surat ditujukan kepada Menteri PANRB dan Ketua Tim Sekretariat KIPP 2023 dan dikirimkan melalui e-mail tu.yanlik@menpan.go.id;

b. Bagi peserta yang mengundurkan diri pada tahap seleksi administrasi atau penilaian proposal oleh Tim Evaluasi, surat pengunduran diri harus disampaikan sebelum pengumuman hasil seleksi administrasi atau pengumuman Nominasi Finalis Top Inovasi;

c. Bagi peserta yang mengundurkan diri setelah pengumuman Nominasi Finalis, Pengumuman Finalis, atau Pengumuman Top Inovasi Terpuji, surat pengunduran diri harus disampaikan paling lambat H+3 setelah pengumuman;

d. Peserta yang menyampaikan surat pengunduran diri melewati waktu yang ditentukan, maka dianggap tetap berpartisipasi pada KIPP 2023 dan harus melewati seluruh tahapan penilaian yang ada.

 

Terkait Ketentuan Inovasi dalam ajang KIPP 2022, dinyatakan dalam Pedoman Menpan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) KIPP 2023, bahwa Inovasi yang diajukan dalam KIPP wajib memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:

a. Memiliki kebaruan, yaitu memperkenalkan cara, pendekatan atau kebijakan dan desain pelaksanaan baru dan berbeda dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik;

b. Efektif, yaitu menghasilkan keluaran yang nyata sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan publik;

c. Bermanfaat, yaitu memberikan dampak bagi peningkatan kualitas pelayanan publik;

d. Mudah disebarkan, yaitu mudah ditiru dan dikembangkan oleh penyelenggara Inovasi lainnya; dan

e. Berkelanjutan, yaitu terus diterapkan dan dikembangkan secara berkesinambungan, serta mendapat dukungan masyarakat.

 

Selanjutnya Pedoman Menpan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) KIPP 2023, menyatakan bahwa Inovasi yang diajukan dalam KIPP 2022 diklasifikasikan berdasarkan Kelompok dan Kategori, sebagai berikut:

1. Kelompok Inovasi

Setiap inovasi wajib memilih salah satu dari kelompok sebagai berikut:

a. Kelompok Umum, yaitu kelompok Inovasi yang:

1) belum pernah mengikuti KIPP periode sebelumnya;

2) sudah pernah mengikuti KIPP periode sebelumnya namun belum pernah mendapat penghargaan;

3) belum pernah menerima penghargaan sebagai Top 99 sebanyak 2 (dua) kali; atau

4) bukan merupakan Top Terpuji periode sebelumnya.

b. Kelompok Khusus, yaitu kelompok Inovasi yang:

1) merupakan Top Terpuji KIPP 2014 sampai dengan 2021 Kelompok Umum; dan

2) belum pernah menerima penghargaan sebagai Top 15 Kelompok Khusus sebanyak 2 (dua) kali; atau

3) bukan merupakan 5 Pemenang Outstanding Achievement of Public Service Innovation 2020 sampai dengan 2022.

 

2. Kategori Inovasi

a. Kesehatan

Berkaitan dengan terobosan pelayanan publik di bidang kesehatan, namun tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit, kesehatan masyarakat, kefarmasian, tenaga kesehatan.

b. Pendidikan;

Berkaitan dengan terobosan pelayanan publik di bidang pendidikan, termasuk perencanaan, implementasi atau evaluasi bidang pendidikan yang berdampak pada publik; penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, peningkatan kompetensi, dan sebagainya.

c. Pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja;

Berkaitan dengan terobosan pelayanan publik di bidang pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi, perluasan kesempatan kerja termasuk penciptaan lapangan kerja dan pengembangan budaya usaha serta lapangan kerja yang tersedia;

d. Pengentasan kemiskinan;

Berkaitan dengan terobosan pelayanan publik di bidang pengentasan kemiskinan, penanggulangan kemiskinan peningkatan pendapatan perkapita masyarakat, penyediaan kebutuhan pokok, pengembangan sistem jaminan sosial;

e. Ketahanan pangan;

Berkaitan dengan terobosan pelayanan publik di bidang ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan;

f. Pemberdayaan masyarakat;

Berkaitan dengan terobosan pelayanan publik dibidang pemberdayaan masyarakat, partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan kemandirian masyarakat;

g. Inklusi sosial

Berkaitan dengan terobosan pelayanan publik untuk peningkatan akses dan kualitas pelayanan bagi kaum difabel dan marginal serta peningkatan kesetaraan gender;

h. Energi dan lingkungan hidup;

Berkaitan dengan terobosan pelayanan publik di bidang pemanfaatan, pengelolaan energi yang efisien dan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup;

i. Tata kelola pemerintahan;

Berkaitan dengan terobosan pelayanan publik di bidang perencanaan, penganggaran, pengawasan, pengelolaan kelembagaan, SDM, termasuk digitalisasi administrasi pemerintahan yang berdampak pada publik;

j. Penegakan hukum

Berkaitan dengan terobosan pelayanan publik dibidang penegakan norma-norma hukum, upaya mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kesadaran hukum;

k. Ketahanan bencana

Berkaitan dengan terobosan pelayanan publik yang berorientasi pada kemampuan lembaga/institusi publik dalam memitigasi dan menanggulangi bencana, baik bencana alam maupun non alam.

 

Inovasi yang diajukan dalam KIPP wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. memenuhi seluruh kriteria inovasi;

2. selaras dengan tema KIPP 2023;

3. relevan dengan salah satu kelompok dan kategori inovasi;

4. menggunakan judul yang menggambarkan inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan;

5. menyertakan Surat Pernyataan Implementasi Inovasi yang ditandatangani pimpinan instansi atau Unit Pelayanan Publik (UPP) yang menerangkan bahwa inovasi telah diimplementasikan paling singkat 2 (dua) tahun dengan contoh format pada Lampiran. Usia implementasi dihitung mundur dari waktu penutupan pendaftaran KIPP 2023 sampai dengan waktu dimulainya implementasi inovasi;

6. Menyertakan Surat Pernyataan Identitas Inovator yang ditandatangani Pimpinan Instansi atau UPP yang menerangkan identitas inovator baik perseorangan atau kelompok sesuai contoh format pada Lampiran;

7. menyertakan Surat Pernyataan Kesediaan Replikasi yang ditandatangani Pimpinan Instansi atau UPP yang menerangkan kesediaan inovasi direplikasi sesuai contoh format pada Lampiran.

8. Membuat video singkat berdurasi maksimal 5 menit yang menggambarkan inovasi. Video disimpan dalam penyimpanan awan (cloud sharing system) atau youtube yang bisa diakses secara bebas tanpa login dan tautan video disertakan dalam proposal.

 

Ketentuan Lain adalah sebagai berikut

1. Jumlah inovasi yang dapat diajukan oleh tiap Peserta pada Kelompok Umum mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Peserta yang merupakan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat mengajukan:

1) maksimal 15 inovasi dari Perangkat Daerah;

2) maksimal dua inovasi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

b. Peserta yang merupakan Kementerian/Lembaga dapat mengajukan maksimal 30 inovasi;

c. Peserta yang merupakan BUMN dapat mengajukan maksimal lima inovasi.

2. Keikutsertaan inovasi pada Kelompok Khusus berdasarkan undangan khusus dari Menteri PANRB.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Pedoman Menpan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk teknis (Juknik) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) KIPP 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Pedoman Menpan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Juklak Juknis KIPP 2023. Semoga ada manfaatnya. Dapatkan informas menarik lainnya melalui laman www.ainamulyana.com.



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.