PEDOMAN MENPAN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG JUKLAK JUKNIS KIPP 2023
www.ainamulyana.com - Diterbitkannya Pedoman Menpan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk teknis (Juknik) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) KIPP 2023 dilatar belakangi bahwa Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah mencanangkan lima prioritas kerja pemerintah pada tahun 2019-2024 yang mencakup pembangunan SDM dan infrastruktur, simplifikasi regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi. Salah satu prioritas tersebut adalah penyederhanaan birokrasi pada berbagai sektor pemerintahan untuk mempercepat proses penyelenggaraan pemerintahan dan pengambilan keputusan, serta membuka peluang inovasi sebagai salah satu syarat agar pemerintahan bisa cepat beradaptasi dengan perubahan lingkungan yang begitu cepat.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai instansi yang
memiliki tanggung jawab untuk mengawal reformasi birokrasi melalui pembinaan inovasi
pelayanan publik, mendukung percepatan reformasi birokrasi berbasis tema-tema tertentu
dengan mengedepankan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang diadopsi ke dalam
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan.
Sahabat www.ainamulyana.com,
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik merupakan strategi kebijakan Kementerian
PANRB dalam mendorong penciptaan inovasi pelayanan publik yang dilakukan oleh para
penyelenggara pelayanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Oleh karena itu, Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2023 yang merupakan tahun
ke-10, diharapkan bisa memberikan makna lebih terhadap tantangan dan kebutuhan
pembangunan birokrasi ke depan dalam mengembangkan proses bisnis baru berbasis
digital.
Berdasar Pedoman
Menpan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) KIPP (Kompetisi
Inovasi Pelayanan Publik) Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023, dinayatakan
bahwa Tema KIPP 2023 yaitu Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui
Inovasi Menuju Reformasi Birokrasi yang Berdampak.
Maksud Pedoman Menpan Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Petunjuk Tuknis (Juknik) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) KIPP 2023 ini adalah
menjadi acuan dalam penyelenggaraan KIPP 2023. Adapun tujuan penyelenggaraan KIPP
2023 adalah sebagai berikut: 1) Menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan,
dan mempromosikan inovasi pelayanan publik sebagai upaya percepatan peningkatan
kualitas pelayanan publik; 2) Menjadi sarana pertukaran pengalaman dan
pembelajaran dalam rangka pengembangan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik
Nasional; 3) Memberikan apresiasi dan penghargaan bagi penyelenggara pelayanan
publik yang inovasi pelayanan publiknya ditetapkan sebagai Top Inovasi
Pelayanan Publik; 4) Memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan
inovasi pelayanan publik dan profesionalisme dalam pemberian pelayanan publik; 5)
Meningkatkan citra penyelenggara pelayanan publik; dan 6) Mendorong
keberlanjutan inovasi pelayanan publik.
Pedoman Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Pedoman Menpan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Jukklak Juknis KIPP (Kompetisi
Inovasi Pelayanan Publik) Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
BUMN, Dan BUMD Tahun 2023, peserta KIPP 2023 adalah Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD). Peserta mengikutsertakan inovasinya pada KIPP dalam bentuk
Proposal inovasi. Apabila inovasi merupakan hasil kerja sama dengan komunitas
masyarakat dan/atau sektor swasta, maka harus diajukan atas nama instansi
Peserta yang bersangkutan. Inovasi BUMD diajukan melalui Pemerintah Daerah yang
bersangkutan. Peserta wajib menjamin kebenaran dan keakuratan seluruh data dan
informasi yang disampaikan dalam KIPP. Penyelenggara berhak mendiskualifikasi
Peserta dan/atau membatalkan dan mencabut kembali penghargaan yang telah
diberikan apabila di kemudian hari ditemukan bahwa terdapat data dan informasi
yang tidak akurat, salah, dan/atau palsu yang diberikan peserta. Peserta tidak
diperkenankan mengundurkan diri dari keikutsertaan KIPP setelah dinyatakan
lolos pada tahap seleksi administrasi. Apabila peserta mengundurkan diri setelah
tahap pengumuman nominasi Finalis Top Inovasi, maka instansi tidak diperkenankan
mengikuti KIPP pada 1 periode berikutnya; Apabila peserta mengundurkan diri setelah
ditetapkan sebagai Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik, maka predikat finalis
akan dibatalkan dan instansi tidak diperkenankan mengikuti KIPP pada 2 periode
berikutnya; Peserta yang mengundurkan diri harus melalui mekanisme sebagai
berikut:
a. Menyampaikan surat pengunduran diri yang ditandatangani
oleh pimpinan instansi. Surat ditujukan kepada Menteri PANRB dan Ketua Tim Sekretariat
KIPP 2023 dan dikirimkan melalui e-mail tu.yanlik@menpan.go.id;
b. Bagi peserta yang mengundurkan diri pada tahap
seleksi administrasi atau penilaian proposal oleh Tim Evaluasi, surat
pengunduran diri harus disampaikan sebelum pengumuman hasil seleksi
administrasi atau pengumuman Nominasi Finalis Top Inovasi;
c. Bagi peserta yang mengundurkan diri setelah
pengumuman Nominasi Finalis, Pengumuman Finalis, atau Pengumuman Top Inovasi Terpuji,
surat pengunduran diri harus disampaikan paling lambat H+3 setelah pengumuman;
d. Peserta yang menyampaikan surat
pengunduran diri melewati waktu yang ditentukan, maka dianggap tetap
berpartisipasi pada KIPP 2023 dan harus melewati seluruh tahapan penilaian yang
ada.
Terkait Ketentuan
Inovasi dalam ajang KIPP 2022, dinyatakan dalam Pedoman Menpan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)
atau Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) KIPP 2023, bahwa Inovasi yang diajukan dalam
KIPP wajib memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki kebaruan, yaitu memperkenalkan cara,
pendekatan atau kebijakan dan desain pelaksanaan baru dan berbeda dalam rangka
penyelenggaraan pelayanan publik;
b. Efektif, yaitu menghasilkan keluaran yang
nyata sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan publik;
c. Bermanfaat, yaitu memberikan dampak bagi peningkatan
kualitas pelayanan publik;
d. Mudah disebarkan, yaitu mudah ditiru dan dikembangkan
oleh penyelenggara Inovasi lainnya; dan
e. Berkelanjutan, yaitu terus diterapkan dan dikembangkan
secara berkesinambungan, serta mendapat dukungan masyarakat.
Selanjutnya Pedoman Menpan Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) KIPP 2023, menyatakan bahwa Inovasi yang
diajukan dalam KIPP 2022 diklasifikasikan berdasarkan Kelompok dan Kategori,
sebagai berikut:
1. Kelompok Inovasi
Setiap
inovasi wajib memilih salah satu dari kelompok sebagai berikut:
a. Kelompok Umum, yaitu kelompok Inovasi
yang:
1) belum pernah mengikuti KIPP periode
sebelumnya;
2) sudah pernah mengikuti KIPP periode sebelumnya
namun belum pernah mendapat penghargaan;
3) belum pernah menerima penghargaan sebagai
Top 99 sebanyak 2 (dua) kali; atau
4) bukan merupakan Top Terpuji periode
sebelumnya.
b. Kelompok Khusus, yaitu kelompok Inovasi
yang:
1) merupakan Top Terpuji KIPP 2014 sampai
dengan 2021 Kelompok Umum; dan
2) belum pernah menerima penghargaan sebagai Top
15 Kelompok Khusus sebanyak 2 (dua) kali; atau
3) bukan merupakan 5 Pemenang Outstanding
Achievement of Public Service Innovation 2020 sampai dengan 2022.
2. Kategori Inovasi
a. Kesehatan
Berkaitan
dengan terobosan pelayanan publik di bidang kesehatan, namun tidak terbatas pada
pelayanan kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit, kesehatan masyarakat,
kefarmasian, tenaga kesehatan.
b. Pendidikan;
Berkaitan
dengan terobosan pelayanan publik di bidang pendidikan, termasuk perencanaan,
implementasi atau evaluasi bidang pendidikan yang berdampak pada publik;
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, peningkatan kompetensi,
dan sebagainya.
c. Pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja;
Berkaitan
dengan terobosan pelayanan publik di bidang pertumbuhan ekonomi dan peningkatan
investasi, perluasan kesempatan kerja termasuk penciptaan lapangan kerja dan pengembangan
budaya usaha serta lapangan kerja yang tersedia;
d. Pengentasan kemiskinan;
Berkaitan
dengan terobosan pelayanan publik di bidang pengentasan kemiskinan, penanggulangan
kemiskinan peningkatan pendapatan perkapita masyarakat, penyediaan kebutuhan pokok,
pengembangan sistem jaminan sosial;
e. Ketahanan pangan;
Berkaitan
dengan terobosan pelayanan publik di bidang ketersediaan, keterjangkauan dan
pemanfaatan pangan;
f. Pemberdayaan masyarakat;
Berkaitan
dengan terobosan pelayanan publik dibidang pemberdayaan masyarakat, partisipasi
masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan kemandirian masyarakat;
g. Inklusi sosial
Berkaitan
dengan terobosan pelayanan publik untuk peningkatan akses dan kualitas pelayanan
bagi kaum difabel dan marginal serta peningkatan kesetaraan gender;
h. Energi dan lingkungan hidup;
Berkaitan
dengan terobosan pelayanan publik di bidang pemanfaatan, pengelolaan energi yang
efisien dan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup;
i. Tata kelola pemerintahan;
Berkaitan
dengan terobosan pelayanan publik di bidang perencanaan, penganggaran, pengawasan,
pengelolaan kelembagaan, SDM, termasuk digitalisasi administrasi pemerintahan
yang berdampak pada publik;
j. Penegakan hukum
Berkaitan
dengan terobosan pelayanan publik dibidang penegakan norma-norma hukum, upaya
mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kesadaran hukum;
k. Ketahanan bencana
Berkaitan
dengan terobosan pelayanan publik yang berorientasi pada kemampuan lembaga/institusi
publik dalam memitigasi dan menanggulangi bencana, baik bencana alam maupun non
alam.
Inovasi yang diajukan
dalam KIPP wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memenuhi seluruh kriteria inovasi;
2. selaras dengan tema KIPP 2023;
3. relevan dengan salah satu kelompok dan
kategori inovasi;
4. menggunakan judul yang menggambarkan inovasi
dengan memperhatikan norma dan kepantasan;
5. menyertakan Surat Pernyataan Implementasi Inovasi
yang ditandatangani pimpinan instansi atau Unit Pelayanan Publik (UPP) yang
menerangkan bahwa inovasi telah diimplementasikan paling singkat 2 (dua) tahun
dengan contoh format pada Lampiran. Usia implementasi dihitung mundur dari
waktu penutupan pendaftaran KIPP 2023 sampai dengan waktu dimulainya
implementasi inovasi;
6. Menyertakan Surat Pernyataan Identitas Inovator
yang ditandatangani Pimpinan Instansi atau UPP yang menerangkan identitas inovator
baik perseorangan atau kelompok sesuai contoh format pada Lampiran;
7. menyertakan Surat Pernyataan Kesediaan
Replikasi yang ditandatangani Pimpinan Instansi atau UPP yang menerangkan kesediaan
inovasi direplikasi sesuai contoh format pada Lampiran.
8. Membuat video singkat berdurasi maksimal 5
menit yang menggambarkan inovasi. Video disimpan dalam penyimpanan awan (cloud
sharing system) atau youtube yang bisa diakses secara bebas tanpa login dan
tautan video disertakan dalam proposal.
Ketentuan Lain adalah
sebagai berikut
1. Jumlah inovasi yang dapat diajukan oleh tiap
Peserta pada Kelompok Umum mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta yang merupakan Pemerintah Daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota dapat mengajukan:
1) maksimal 15 inovasi dari Perangkat Daerah;
2) maksimal dua inovasi dari Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD).
b. Peserta yang merupakan Kementerian/Lembaga
dapat mengajukan maksimal 30 inovasi;
c. Peserta yang merupakan BUMN dapat mengajukan
maksimal lima inovasi.
2. Keikutsertaan inovasi pada Kelompok Khusus
berdasarkan undangan khusus dari Menteri PANRB.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Pedoman Menpan Nomor 3
Tahun 2023 tentang Petunjuk teknis (Juknik) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juknis)
KIPP 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi
tentang Pedoman Menpan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Juklak Juknis KIPP 2023. Semoga ada manfaatnya. Dapatkan informas
menarik lainnya melalui laman www.ainamulyana.com.
No comments