SE Penguatan Transisi PAUD KE SD Kelas Awal
www.ainamulyana.com - Surat Edaran (SE) Dirjen Pauddikdasmen Tentang Penguatan Transisi PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Ke SD (Sekolah Dasar) Kelas Awal disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal.
Dasar Hukum penerbitan SE atau Surat Edaran Dirjen Pauddikdasmen Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 Tentang
Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal,
adalah sebagai berikut.
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4863);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762); dan
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Sahabar www.ainamulyana.com, Isi Surat Edaran SE Dirjen PAUDDIKDASMEN Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 Tentang Penguatan Transisi PAUD ke SD Kelas Awal, menyatakan bahwa dalam rangka penguatan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, perlu memperhatikan bahwa:
1.
Belum semua peserta didik kelas 1 SD pernah mengikuti pembelajaran terstruktur
melalui PAUD. Berdasarkan data Susenas pada tahun 2021 menunjukkan data Angka Kesiapan
Sekolah (AKS) masih 74,69% dan jumlah peserta didik SD yang tidak melalui PAUD
ini meningkat di masa pandemi Covid-19.
2.
Pasal 69 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, mengatur bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 (satu)
SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan
membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain;
3.
Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, mengatur bahwa
Standar Kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar difokuskan pada:
a. Persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
b. Penanaman karakter yang sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila; dan
c. Penumbuhan kompetensi literasi dan
numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Sehubungan hal tersebut,
diminta perhatian Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengawas, penilik, kepala satuan
PAUD dan kepala SD di wilayah Saudara, yang berisikan penjelasan bahwa:
a. Penerimaan peserta didik baru pada SD tidak
menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
b. Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta
didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengenalan lingkungan sekolah.
c. Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah
bagi peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf b, khusus SD dalam
rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu:
1)
melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya agar peserta didik
merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah;
2)
merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian
peserta didik melalui asesmen awal;
3)
melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik dengan dapat menggunakan
atau memodifikasi contoh yang dapat diakses melalui tautan laman
s.id/transisipaudsd dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui tautan laman
s.id/pmm-transisipaudsd.
4)
menggunakan hasil asesmen awal sebagaimana dimaksud pada angka 3) sebagai basis
perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran.
d. Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas
awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak
di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya
agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan
kemampuan melalui satuan PAUD. Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet
advokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan laman
s.id/booklet-transisipaudsd.
2.
Penerbitan surat edaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat disusun dengan
mengacu pada format surat edaran yang menjadi lampiran Surat Edaran ini. Format
surat edaran dimaksud dapat disesuaikan dengan ketentuan tata naskah dinas pemerintah
kabupaten/kota dalam menyusun surat edaran tanpa mengubah substansi/materi surat
edaran.
3.
Mendorong pembentukan Forum Komunikasi PAUD-SD sebagai wadah koordinasi dan
kerja sama antara pemangku kepentingan satuan PAUD dan SD di daerah sesuai dengan
panduan yang disediakan oleh Kemendikbudristek melalui laman
s.id/transisipaudsd.
4.
Bagi pemerintah kabupaten/kota yang telah memiliki Forum Komunikasi PAUD-SD sebagaimana
dimaksud pada angka 3, perlu melakukan pembinaan kepada Forum Komuniasi PAUD-SD
agar forum tersebut:
a. mengawal advokasi yang dilakukan di
kabupaten/kota baik secara mandiri ataupun kemitraan; dan
b. berperan sebagai narahubung bagi satuan pendidikan
dan masyarakat yang ingin mendukung, dengan sumber informasi dan alat bantu
yang disiapkan oleh Kemendikbudristek.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 Tentang
Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal. LINK DOWNLOAD DISINI.
Baca Juga Modul atau Booklet Juknis Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal (DISINI)
Demikian informasi tentang SE atau Surat Edaran Dirjen Pauddikdasmen Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 Tentang
Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapatkan informasi menarik lainnya melalui laman
No comments