JUKNIS BANTUAN INKUBASI BISNIS PESANTREN TAHUN 2023

Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023


www.ainamulyana.com. Juknis atau Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023

 

Sahabat www.ainamulyana.com. Latarbelakang diterbitkannya Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 adalah bahwa daiam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lilalamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pcmbangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pesantren sebagai subkultur, memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, atau organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lilaiamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Kemudian, Ditetapkannya Undang-Undang Namor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU Pesantren) menjadi momen penting bagi upaya memaksimalkan kehadiran negara untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. UU Pesantren juga menjadi landasan untuk menyelesaikan masalah kesenjangan alokasi sumber daya negara yang besar dalam pengembangan Pesantren. Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya, Pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dan ditingkatkan seutunya oleh semua kompanen bangsa, dan sudah menjadi tugas pemerintah untuk memastikannya. UU Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu. UU Pesantren juga menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren.

 

Diterbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 merupakan salah satu bentuk perwujudan dari komitmen pemerintah khususnya Kementerian Agama dalam pengembangan pesantren. Sebagaimana diketahui Program Kemandirian Pesantren telah ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren yang mempunyai tujuan untuk mengoptimalkan sumber daya pesantren, serta untuk meningkatkan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat. Sebagai acuan pelaksanaan, telah ditetapkan peta jalan bagi Program Kemandirian Pesantren melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1252 Tahun 2021 tentang Peta Jalan Kemandirian Pesantren.

 

Adanya Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan melalui Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 sebagai pelaksaan Program Kemandirian Pesantren. Sebagaimaan diketahui Program Kemandirian Pesantren memlliki strategic goals dalam hal: (1) penguatan fungsi Pesantren dalam menghasilkan insan (SDM) yang unggul dalam ilmu agama, keterampilan kerja, kewirausahaan; (2) penguatan Pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan; (3) penguatan Pesantren dalam menjalankan fungsi Pemberdayaan Masyarakat dengan menjadi community economic hub di lingkungannya; dan (4) penguatan peran Kementerian Agama dalam mewujudkan Kemandirian Pesantren.

 

Dalam menyelenggarakan fungsi pemberdayaan, masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat, Pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang ruandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan airtif dalam pembangunan. Bentuk rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dalam Program Kemandirian Pesantren mengacu pada layanan bagi penyelenggaraan fungsi pemberdayaan masyarakat Pesantren yang merupakan amanat dalam UU Pesantren, di mana pemerintah memberikan rekognisi terhadap penyelenggaraan aktivitas pemberdayaan masyarakat oleh Pesantren dalam bentuk: (1) pelatihan dan praktik kerja lapangan; (2) penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat; (3) pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah; (4) pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat; (5) pemberian pinjaman dan bantuan keuangan; (6) pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu; (7) pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan; (8) pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri; dan/atau (9) pengembangan program lainnya. Serta memberikan afirmasi sebagai wujud dukungan dan fasilitasi sekurangnya dalam bentuk: (1) bantuan keuangan; (2) bantuan sarana dan prasarana; (3) bantuan teknologi; daniatau (4) pelatihan keterampilan.

 

Salah satu upaya meningkatkan kapasitas Pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategic goals yang ingin dicapai dalam peta jalan Program Kemandirian Pesantren, adalah melalui pengembangan kerjasama terkait penguatan unit bisnis pesantren dengan mengembangkan proyek-proyek inkubasi bisnis. Untuk memberikan fasilitasi pengembangan inkubasi bisnis di Pesantren pada Tabun Anggaran 2023, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengaIokasikan bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023. Agar penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur. Adapun tujuannya adalah untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023.

 

Apa persyaratan Penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 dan bagimana mekanisme pencarian Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023, selengkapnya silahkan download dan baca Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya. Dapat info menarik lainnya melalui laman www.ainamulyana.com.  



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.