UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang UU Cipta Kerja
Pasal 1 Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang UU Cipta Kerja menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2 Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang menyatkan Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
Dinyatakakan dalam Penjelasan
Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, antara lain bahwa di tengah
kondisi global yang bergejolak dan keterbatasan ruang gerak dari kebijakan
makro, penguatan fundamental ekonomi domestik untuk menjaga daya saing ekonomi domestik
harus menjadi prioritas utama. Stabilitas kekuatan permintaan domestik, terutama
konsumsi privat dan investasi di tengah meningkatnya tekanan harga dan
terpuruknya pertumbuhan global, sangat bergantung pada kemampuan Indonesia
untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestik bagi investor. Di sini
pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi sangat penting dan urgen.
Untuk itu diperlukan
kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan
keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun
dan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja
dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia
secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi
hak atas penghidupan yang layak. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tentang Cipta Kerja mencakup yang terkait dengan:
a.
peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b.
peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;
c.
kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah; dan
d.
peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.
Penciptaan lapangan kerja
yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem
investasi dan kegiatan berusaha paling sedikit memuat pengaturan mengenai
penyederhanaan Perizinan Berusaha, persyaratan investasi, kemudahan berusaha,
riset dan inovasi, pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi.
Untuk mendukung pelaksanaan
kebijakan strategis penciptaan kerja beserta pengaturannya, telah ditetapkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah menggunakan
metode omnibus (omnibus lau). Namun Undang-Undang tersebut telah dilakukan
pengujian formil ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
91/PUU-X\Illll2O2O telah menetapkan putusan dengan amar, antara lain:
1.
pembentukan Undang-Undang Nomor 1 l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Repr:blik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku
sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan;
dan
3.
melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.
Sebagai tindak lanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, telah dilakukan:
a.
menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, yang telah mengatur dan memuat metode omnibus dalanr penyusunan
undang-undang dan telah memperjelas partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan. Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tersebut
maka penggunaan metode omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku,
dan standar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
b.
meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) yang mencakup
3 (tiga) komponen yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard0,
hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (rigltt to be considered), dan hak untuk
mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be
explained). Untuk itu Pemerintah Pusat telah membentuk Satuan Tugas Percepatan
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Satgas
Undang-Undang Cipta Kerja) yang memiliki tungsi untuk melaksanakan proses sosialisasi
dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Satgas Undang-Undang
Cipta Kerja bersama Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan
telah melaksanakan proses sosialisasi di berbagai wilayah yang diharapkan dapat
meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2O20 tentang Cipta. Kerja.
c.
perbaikan kesalahan teknis penulisan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal
atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab,
bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat
tidak substansial.
Selain sebagai tindak lanjut
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 tersebut, Peraturan Pemerintah
Pengganti Urrdang-Undang tentang Cipta Kerja juga melakukan perbaikan rumusan ketentuan
umum Undang-Undang sektor yang diundangkan sebelum beriakunya Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan perbaikan rumusan
ketentuan umum (batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim, dan
hal-hal yang bersifat umum) tersebut malia ketentuan yang ada dalam Undang-Undang
sektor yang tidak diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tentang Cipta Kerja harus dibaca dan dimaknai sama dengan yang diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentarrg Cipta Kerja.
Sebagai tindak lanjut
berikutnya, perlu menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang
Cipta Kerja untuk melakukan perbaikan dn penggantian atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini meliputi:
a.
peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b.
ketenagakerjaan;
c.
kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah;
d.
kemudahan berusaha;
e.
dukungan riset dan inovasi;
f.
pengadaan tanah;
g.
kawasan ekonomi;
h.
investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i.
pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j.
pengenaan sanksi.
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 138/PUU-VII/2009, kondisi tersebut di atas telah memenuhi parameter
sebagai kegentingan yang memaksa dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang antara lain :
a.
karena adanya kebutuhan mendesak- untuk menyelesaikan masalah hukum secara
cepat berdasarkan Undarrg-Undang;
b.
Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau
tidak memadainya Undang-undang yang saat ini ada; dan
c.
kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat
Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan
keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Presiden sesuai
kewenangannya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada tanggal 30 Desember 2022 telah
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Adapun beberapa pertimbangan
diterbitkan Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang adalah: a) bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah
Negara lndonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusraan melalui cipta kerja;
b) bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia
yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi
ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan
terganggunya perekonomian nasional; c) bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan
penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan,
peiindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan
ekosisten: investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan
pelindungan dan kesejahteraan pekeqia; d) bahwa pengaturan yang berkaitan
dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil,
dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis
nasional termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekeija yang
tersebar di berbagai Undang-Undarrg sector saat ini belum dapat memenuhi
kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;
e) bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem
investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan
pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang
sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta
kerja, sehingga diperlukan terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan
berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang
secara komprehensif dengan menggunakan metode omnibus; f) bahwa untuk
melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIIl2020, perlu
dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja; g) bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan
harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate changel, dan
terganggunya rantai pasokan (supply chainl telah menyebabkan terjadinya
penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan
berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspons
dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik
nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang
tentang Cipta Kerja.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Undang UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang UU Cipta
Kerja. Semoga ada manfaatnya.
No comments