Kepmenpan RB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK

Kepmenpan RB Nomor 158 Tahun 2023  Tentang Perubahan Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK


Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK, diterbikan dengan pertimbangan: a) bahwa terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional sehingga diperlukan perubahan jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; b) bahwa jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan. Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Dasar hukum diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) adalah 1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Berita Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 4) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65); 5) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 126); 6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 655); 7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249); 8) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54).

 

Diktuk KESATU Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai PPPK menyatakan mengubah Lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah satu kali dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022, sebagai berikut:

a. menambahkan 54 (lima puluh empat) jabatan fungsionalyang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan PerjanjianKerja, yaitu:

1.   Analis Data Ilmiah;

2.   Analis Hukum;

3.   Analis Kekayaan Intelektual;

4.   Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi;

5.   Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif;

6.   Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan;

7.   Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara;

8.   Analis Standardisasi;

9.   Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;

10. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;

11. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;

12. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;

13. Asisten Pengawas Kelautan;

14. Asisten Pengawas Perikanan;

15. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapiaan;

16. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapiaan;

17. Asisten Penyuluh Perikanan;

18. Asisten Perpustakaan;

19. Asisten Statistisi;

20. Auditor Perkeretaapiaan;

21. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;

22. Inspektur Navigasi Penerbangan;

23. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;

24. Inspektur Prasarana Perkeretaapiaan;

25. Inspektur Sarana Perkeretaapiaan;

26. Kurator Keperdataan;

27. Kurator Koleksi Hayati;

28. Manggala Agni;

29. Metrolog;

30. Pemeriksa Keimigrasian;

31. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;

32. Penata Kelola Jalan dan Jembatan;

33. Penata Kelola Penanaman Modal;

34. Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan;

35. Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum;

36. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan;

37. Penata Kelola Perumahan;

38. Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;

39. Penata Laksana dan Jembatan;

40. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan;

41. Penata Laksana Sumber Daya Air;

42. Penata Penerbitan Ilmiah;

43. Pengawas Kelautan;

44. Pengelola Sumber Daya Air;

45. Pengembang Kewirausahaan;

46. Pengembang Tafsir Al-Qur'an;

47. Penguji Prasarana Perkeretaapiaan;

48. Penguji Sarana Perkeretaapiaan;

49. Penilik;

50. Penjamin Mutu Produk;

51. Petugas Lapangan Keluarga Berencana;

52. Teknisi Kesehatan Ikan;

53. Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan; dan

54. Widyabasa;

b. merubah 6 (enam) nomenklatur jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yaitu:

1.   Penyuluh Kesehatan Masyarakat menjadi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku;

2.   Sanitarian menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan;

3.   Teknik Jalan dan Jembatan menjadi Penata Kelola Jalan dan Jembatan untuk kategori keahlian, dan Penata Laksana Jalan dan Jembatan untuk kategori keterampilan;

4.   Teknik Pengairan menjadi Penata Laksana Sumber Daya Air;

5.   Teknik Penyehatan Lingkungan menjadi Penata Laksana Penyehatan Lingkungan; dan

6.   Teknik Tata Bangunan dan Perumahan menjadi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman untuk kategori keahlian, dan Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman untuk kategori keterampilan; dan

c. mencabut 9 (sembilan) jabatan fungsional untuk tidak dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yaitu:

1.   Asisten Pembimbing Kemasyarakatan;

2.   Inspektur Ketenagalistrikan;

3.   Inspektur Minyak dan Gas Bumi;

4.   Inspektur Tambang;

5.   Manggala Informatika;

6.   Pembimbing Kemasyarakatan;

7.   Penyelidik Bumi;

8.   Polisi Kehutanan; dan

9.   Sandiman;

sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai PPPK menytaakan bahwa dalam hal telah ditetapkan kebutuhan dan dilaksanakan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara sejak Tahun Anggaran 2020 dan terdapat perubahan jabatan fungsional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan jabatan fungsional tersebut ke dalam jabatan fungsional lain, sesuai kualifikasi yang ditetapkan.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai PPPK, menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 10 Maret 2023

 

Berikut ini Daftar Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) berdasarkan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 158 Tahun 2023, yakni sebagai berikut.

1. Administrator Database Kependudukan

2. Administrator Kesehatan

3. Adyatama Kepariwisata.an dan Ekonomi Kreatif

4. Analis Akuakultur

5. Analis APBN

6. Analis Data Ilmiah

7. Analis Hukum

8. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

9. Analis Kebakaran

10. Analis Kebencanaan

11. Analis Kebijakan

12. Analis Kekayaan Intelektual

13. Analis Ketahanan Pangan

14. Analis Pasar Hasil Perikanan

15. Analis Pasar Hasil Pertanian

16. Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi

17. Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif

18. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan

19. Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara

20. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

21. Analis Perdagangan

22. Analis Perkarantinaan Tumbuhan

23. Analis Perkebunrayaan

24. Analis Prasarana clan. Sarana Pertanian

25. Analis Standardisasi

26. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

27. Apoteker

28. Arsiparis

29. Asesor Manajemen Mutu Industri

30. Asesor SDM Aparatur

31. Asisten Apoteker

32. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara

33. Asisten Inspektur Angkutan Udara

34. Asisten Inspektur Bandar Udara

35. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

36. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara

37,    Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

38.    Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan

39,    Asisten Konselor Adiksi

40. Asisten Pelatih Olahraga

41. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

42. Asisten Penata Anestesi

43. Asisten Penata Kadastral

44. Asisten Penata Laboratorium Narkotika

45. Asisten Pengawas Kelautan

46. Asisten Pengawas Perikanan

47,    Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

48. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

49. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian

50. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.

51. Asisten Penyuluh Perikanan

52. Asisten Perisalah Legislatif

53. Asisten Perpustakaan

54. Asisten Pranata Siaran

55. Asisten Statistisi

56. Asisten Teknisi Siaran

57. Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

58. Auditor Perkeretaapian

59. Bidan

60. Dokter

61. Dokter Gigi

62. Dokter Hewan Karantina

63. Dokter Pendidik Klinis

64. Dosen

65. Entomolog Kesehatan

66. Epidemiolog Kesehatan

67. Fisikawan Medis

68. Fisioterapis

69. Guru

70. Inspektur Angkutan Udara

71. Inspektur Bandar Udara

72. Inspektur Keamanan Penerbangan

73. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara

74. Inspektur Mutu Hasil Perikanan

75. Inspektur Navigasi Penerbangan

76. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara

77,    Inspektur Prasarana Perkeretaapian

78. Inspektur Sarana Perkeretaapian

79. Instruktur

80. Konselor Adiksi

81. Kurator Keperdataan

82. Kurator Koleksi Hayati

83. Manggala Agni

84. Medik Veteriner

85. Metrolog

86. Negosiator Perdagangan

87. Nutrisionis

88. Okupasi Terapis

89. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

90. Ortotis Prostetis

91. Pamong Belajar

92. Pamong Budaya

93. Paramedik Karantina Hewan

94. Paramedik Veteriner

95. Pekerja Sosial

96. Pelatih Olahraga

97. Pemadam Kebakaran

98. Pembimbing Kesehatan Kerja

99,    Pembina Industri

100. Pembina Jasa Konstruksi

101. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

102. Pemeriksa Desain Industri

103. Pemeriksa Karantina Tumbuhan

104. Pemeriksa Keimigrasian

105. Pemeriksa Merek

106. Pemeriksa Paten

107. Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

108. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

109. Penata Anestesi

110. Penata Kadastral

111. Penata Kehakiman

112. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman

113. Penata Kelola Jalan dan Jembatan

114. Penata Kelola Pemilihan Umum

115. Penata Kelola Penanaman Modal

116. Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan

117. Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum

118. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan

119. Penata Kelola Perumahan

120. Penata Kelola Perusahaan Negara

121. Penata Laboratorium Narkotika

122. Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman

123. Penata Laksana Jalan dan Jembatan

124. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

125. Penata Laksana Sumber Daya Air

126. Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia

127. Penata Penanggulangan Bencana

128. Penata Penerbitan Ilmiah

129. Penata Perlindungan Saksi Dan Korban

130. Penata Pertanahan

131. Penata Ruang

132. Peneliti

133. Penera

134. Penerjemah

135. Pengamat Gunung Api

136. Pengamat Meteorologi dan Geofisika

137. Pengamat Tera


Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Kepmenpan RB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. LINK DOWNLOAD DISINI.


Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai PPPK. Semoga ada manfaatnya. 

 



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.