Kepmenpan Nomor SKJ.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN

Permenpan RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ 18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN


Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara merupakan lanjutan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenpan atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.


Diktum KESATU Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan bahwa Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

Diktum KETIGA Permenpan RB - Kepmenpan RB Nomor SKj.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan bahwa Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKj.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor SKj.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.


Diktum KEENAM Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKj.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara APBN menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi :

a. kompetensi teknis dalam bersifat umum yaitu: 1) Advokasi kebijakan bidang perbendaharaan negara; 2). Perencanaan pelaksanaan anggaran; 3) Penyelesaian pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah; dan 4) Analisis kinerja pelaksanaan anggaran.

b. Kompetensi teknis dalam unsur Perikatan dan penyelesaian tagihan: 1) Mengelola kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan 2) Mengelola pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola;

c. Kompetensi teknis dalam unsur pelaksanaan perintah pembayaran: 1) Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah; dan 2) Mengelola kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan

d. Kompetensi teknis dalam unsur analisis laporan keuangan instansi: 1) Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah; dan 2) Penyelenggaraan akuntansi pelaporan keuangan kementerian/lembaga.


Diktum KETUJUH Keputusan Menpan RB Kepmenpan RB Nomor SKj.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) menyatakan bahwaKompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKj.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.


KESEMBILAN Permenpan RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ 18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi.


Diktum KESEPULUH Kepmenpan RB Nomor SKj.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ 18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yakni 22 Mei 2023


Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. LINK DOWNLOAD DISINI.


Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter