Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara merupakan lanjutan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenpan atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.18 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN,
menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berlaku bagi Pegawai
Negeri Sipil.
Diktum KEDUA Keputusan
Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.18
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan
bahwa Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada
Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c)
persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA Permenpan
RB - Kepmenpan RB Nomor SKj.18 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan bahwa Identitas jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar
jabatan; dan c) kode jabatan.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKj.18
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan bahwa Kompetensi
jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi
teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor SKj.18 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi
pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman
kerja.
Diktum KEENAM Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKj.18
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara APBN menyatakan
bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara meliputi :
a. kompetensi teknis dalam bersifat umum yaitu: 1) Advokasi
kebijakan bidang perbendaharaan negara; 2). Perencanaan pelaksanaan anggaran; 3)
Penyelesaian pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan belanja
negara atau anggaran pendapatan belanja daerah; dan 4) Analisis kinerja
pelaksanaan anggaran.
b. Kompetensi teknis dalam unsur Perikatan dan penyelesaian
tagihan: 1) Mengelola kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan 2) Mengelola
pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola;
c. Kompetensi teknis dalam unsur pelaksanaan perintah pembayaran:
1) Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah; dan 2) Mengelola kontrak
pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
d. Kompetensi teknis dalam unsur analisis laporan keuangan
instansi: 1) Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah; dan 2) Penyelenggaraan
akuntansi pelaporan keuangan kementerian/lembaga.
Diktum KETUJUH Keputusan
Menpan RB Kepmenpan RB Nomor SKj.18
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) menyatakan bahwaKompetensi
Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas;
b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan
diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktum KEDELAPAN Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKj.18 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana
dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.
KESEMBILAN Permenpan
RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ 18 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan bahwa Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c)
pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi
dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok
rencana suksesi.
Diktum KESEPULUH Kepmenpan RB Nomor SKj.18 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ 18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yakni 22 Mei 2023
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.18
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi
tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Semoga
ada manfaatnya.
No comments