Kepmenpan Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Permenpan RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ 21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara


Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara

 

Diktum Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ 21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan RB Nomor Skj.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

Diktum KETIGA Permenpan RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ 21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor Skj.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

 

KELIMA Permenpan - Kepmenpan RB Nomor Skj.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

Diktum KEENAM Permenpan RB - KepmenpanRB Nomor Skj.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas: a) advokasi kebijakan bidang perbendaharaan negara; b) penyelesaian pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara/anggaran pendapatan belanja daerah; c) analisis kinerja pelaksanaan anggaran; d) penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah; e) penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan kementerian/lembaga; f) perencanaan pelaksanaan anggaran.

 

Diktum KETUJUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor Skj.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menayatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Dikum KEDELAPAN PermenpanRB atau Kepmenpan RB Nomor Skj.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor Skj.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; b) pengadaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; c) pengembangan karier Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; d) pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; e) penempatan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; f) promosi dan/atau mutasi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; g) uji kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; h) sistem informasi manajemen Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.

 

Diktum KESEPULUH Kepmenpan RB Nomor Skj.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB atau KepmenpanRB Nomor Skj.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 22 Mei 2023


Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor Skj.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB atay Kepmenpan RB Nomor SKJ.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =


No comments

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka