SK Penetapan Satuan Pendidikan IKM Tahun Ajaran 2023/2024

SK Kepala BSKAP Kemendikbudristek tentang Penetapan Satuan Pendidikan IKM Tahun Pelajaran 2023/2024


SK Kepala BSKAP Kemendikbudrsitek tentang Penetapan Satuan Pendidikan IKM Tahun Pelajaran 2023/2024 tertuang dalam Salinan Keputusan (SK) Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2023/2024

 

Pertimbangan diterbitkannya SK atau Surat Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah a) bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran; b) Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 062/H/KR/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka oleh satuan pendidikan, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2023/2024;

 

Diktum KESATU Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan menetapkan satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2023/2024 sebagai berikut: a) satuan pendidikan yang melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka mulai tahun ajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini; b) satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka sejak tahun ajaran 2022/2023 yang mengubah kategori mandiri belajar menjadi mandiri berubah atau mandiri berbagi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini; c) satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka sejak tahun ajaran 2022/2023 yang mengubah kategori mandiri berubah menjadi mandiri berbagi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini; d). satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka sejak tahun ajaran 2022/2023 yang tidak mengubah kategori sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini; dan e) satuan pendidikan yang tidak lagi ditunjuk sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

 

Diktum KEDUA SK Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka dengan ketentuan sebagai berikut: a) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada peserta didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun; b) Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/sederajat mulai dari kelas I dan IV; c) Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/sederajat mulai dari kelas VII; dan d) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)/sederajat mulai dari kelas X.


Diktum KETIGA Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a memilih kategori sebagai berikut: a) mandiri belajar; b) mandiri berubah; atau c) mandiri berbagi.

 

Diktum KEEMPAT SK Kepala BSKAP Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b, huruf c, dan huruf d melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka dengan ketentuan sebagai berikut: a) PAUD pada peserta didik usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun; b) SD/MI/sederajat pada kelas I, II, IV, dan V; c) SMP/MTs/sederajat pada kelas VII dan VIII; dan d) SMA/MA/SMK/MAK/sederajat pada kelas X dan XI.

 

Diktum KELIMA Kepala BSKAP Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf e melanjutkan implementasi Kurikulum Merdeka dengan ketentuan sebagai berikut: a) pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Angkatan I pada semua kelas; dan b) pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Angkatan II untuk: (1) SD/MI/sederajat pada kelas I, II, IV, dan V; (2) SMP/MTs/sederajat pada kelas VII dan VIII; dan (3) SMA/MA/SMK/MAK/sederajat pada kelas X dan XI.

 

Diktum KEENAM Keputusan (SK) Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 062/H/KR/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Diktum KETUJUH Keputusan (SK) Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


SK atau Surat Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek tentang Penetapan Satuan Pendidikan (Sekolah) Pelaksana IKM Tahun Pelajaran 2023/2024


Selengkapnya silahkan download dan baca SK atau Surat Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 022/H/KR/2023 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Tahun Ajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang SK atau Surat Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Tahun Ajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.