Kepmenpan Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Kepmenpan Nomor SKJ 20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara


Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, merupakan salah satu instrument untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara).

 

KESATU Kepmenpan RB Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

KEDUA Keputusan Menteri PAN RB Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara menyatakan Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

KETIGA Kepmenpan RB Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

KEEMPAT Keputusan Menteri PAN RB Nomor SKJ 20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.


KELIMA Keputusan Menpan RB Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d)indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

KEENAM Kepmenpan RB Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a meliputi: a) kompetensi teknis yang bersifat umum yaitu evaluasi di bidang perbendaharaan negara; dan b) kompetensi teknis yang bersifat khusus, yaitu:

1. unsur pelaksanaan anggaran

a) penyusunan kebijakan bidang perbendaharaan negara;

b) perencanaan pelaksanaan anggaran;

c) penyelesaian pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara/anggaran pendapatan belanja daerah;

d) penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah; dan

e) analisis kinerja pelaksanaan anggaran;

2.unsur pengelolaan kas negara

a. penyusunan kebijakan bidang perbendaharaan negara;

b. pengelolaan strategi likuiditas;

c. pengelolaan risiko portofolio treasury dealing room dan assets liability management;

d. penyelenggaraan optimalisasi kas; dan

e. setelmen transaksi kas negara;

3. unsur sistem manajemen investasi

a. penyusunan kebijakan bidang perbendaharaan negara;

b.penyaluran investasi pemerintah;

c. setelmen investasi pemerintah

d. analisis kinerja dan pelaporan investasi pemerintah; dan

e. analisis pembiayaan investasi pemerintah dan kekayaan negara dipisahkan.

4. unsur pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum

a. penyusunan kebijakan bidang perbendaharaan negara;

b. penyusunan jenis dan tarif penerimaan Negara bukan pajak;

c. penetapan/pencabutan status badan layanan umum/ badan layanan umum daerah;

d. penetapan usulan remunerasi badan layanan umum/ badan layanan umum daerah; dan

e. pengelolaan keuangan badan layanan umum/ badan layanan umum daerah;

5. unsur analisis laporan keuangan bendahara umum negara

a. penyusunan kebijakan bidang perbendaharaan negara;

b. penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan kementerian/ lembaga;

c. penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan bendahara umum negara/ bendahara umum daerah;

d. penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat/daerah; dan

e. penyusunan laporan keuangan pemerintah konsolidasian dan laporan statistik keuangan pemerintah;

6. unsur pembinaan pengelola perbendaharaan

a. advokasi kebijakan bidang perbendaharaan negara;

b. perencanaan pelaksanaan anggaran;

c. penyelesaian pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara/ anggaran pendapatan belanja daerah;

d. analisis kinerja pelaksanaan anggaran; dan

e. penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan kementerian/ lembaga.

 

KETUJUH Keputusan Menteri PAN RB Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara menyatakan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf b terdiri atas: a) integritas; b.) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

KEDELAPAN Keputusan Menpan RB Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara menyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.

 

KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara menyatakan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; b) pengadaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; c) pengembangan karier Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; d) pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; e) penempatan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; f) promosi dan/atau mutasi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; g) uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; h) sistem informasi manajemen Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.

 

KESEPULUH Keputusan Menpan Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KESEBELAS Keputusan Menteri PAN RB Nomor SKJ 20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan dan lampiran Kepmenpan Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter