Kepmenpan RB Nomor SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN |
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) merupakan salah peraturan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara).
Diktum
KESATU Kepmenpan RB Nomor SKJ.19 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara) menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berlaku bagi
Pegawai Negeri Sipil.
Diktium
KEDUA Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ
19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APNB (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) menyatakan bahwa Unsur Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan
jabatan.
Diktum
KETIGA Keputusan Menpan RB Nomor SKJ 19
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan Identitas jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b)
uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.
Diktum
KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor SKJ.19 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud
pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi
manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.
Diktum
KELIMA Keputusan Menteri PARB Nomor
SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan bahwa Persyaratan
jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a)
pangkat; b)kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d)indikator kinerja
jabatan; dan e) pengalaman kerja.
Diktum
KEENAM Kepmenpan RB Nomor SKJ.19 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi:
a)
kompetensi teknis yang bersifat umum yaitu:
1) Advokasi Kebijakan Bidang Perbendaharaan Negara;
2) Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara / Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan
3) Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran.
b.
Kompetensi teknis yang bersifat khusus
1) Unsur Perikatan dan Penyelesaian Tagihan
a)
Perencanaan Pelaksanaan Anggaran;
b)
Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
c)
Mengelola Pengadaan Barang Jasa/Pemerintahsecara Swakelola;
2) Unsur Pelaksanaan Perintah Pembayaran
a)
Perencanaan Pelaksanaan Anggaran;
b)Penatausahaan
Penerimaan dan Pengeluaran Negara/Daerah; dan
c)
Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3) Unsur Kebendaharaan
a)
Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara/Daerah;
b)
Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/Lembaga; dan
c)
Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4) Unsur Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai
a)
Perencanaan Pelaksanaan Anggaran;
b)
Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara/Daerah; dan
c)
Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/ Lembaga; dan
5) Unsur Penyiapan Analisis Laporan Keuangan Instansi
a)
Perencanaan Pelaksanaan Anggaran;
b)
Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara/Daerah; dan
c)
Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/ Lembaga.
Diktum
KETUJUH Keputusan Menteri PANRB Nomor
SKJ 19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan Kompetensi
Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a)
integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan
publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h)
pengambilan keputusan.
Diktum
KEDELAPAN Keputusan Menpan RB Nomor
SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan Kompetensi sosial
kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.
Diktum
KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor SKJ.19
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan bahwa Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b) pengadaan Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c) pengembangan karier Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; d) pengembangan
kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; e) penempatan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara; f) promosi dan/atau mutasi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; g) uji kompetensi Jabatan Fungsional
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; h) sistem informasi
manajemen Jabatan Fungsiona Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Jabatan Fungsional Mediator
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Diktum
KESEPULUH Keputusan Menpan RB Nomor
SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan Rincian Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum
KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB Nomor
SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan bahwa Keputusan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca salinan dan lampiran Kepmenpan RB Nomor SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Kepmenpan RB Nomor
SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya.
No comments