Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru Di Provinsi Papua

Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru Di Provinsi Papua


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru Di Provinsi Papua diterbitkan untuk melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan guru serta pemenuhan kualihkasi akademik dan kompetensi pendidik untuk guru taman kanak-kanak, raudhatul athfal, sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, pendidikan kesetaraan program paket A, atau bentuk lain yang sederajat di Provinsi Papua.

 

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru Di Provinsi Papua bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan Guru di Provinsi Papua, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun perencanaan kebutuhan Guru di daerah masing-masing. Perencanaan kebutuhan Guru memuat: a) proyeksi kuota kebutuhan jumlah dan jenis Guru untuk setiap 5 (lima) tahun yang diperinci setiap tahun; dan b) satuan pendidikan tempat calon Guru akan bertugas.

 

Perencanaan kebutuhan Guru menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menetapkan kuota dalam pemenuhan kebutuhan Guru.

 

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pemenuhan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan Guru juga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan program percepatan melalui pendidikan Guru yang bekerja sama dengan Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi pelaksana program percepatan pemenuhan Guru melalui pendidikan Guru ditetapkan oleh Menteri.


Program percepatan pemenuhan Guru melalui pendidikan Guru bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan terbaik bagi penduduk Provinsi Papua khususnya bagi OAP. Program percepatan pemenuhan Guru melalui pendidikan Guru dilakukan melalui peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi Guru.

 

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru Di Provinsi Papua bahwa Pelaksanaan program percepatan pemenuhan Guru melalui pendidikan Guru untuk memenuhi kebutuhan Guru pada: a) taman kanak-kanak, raudhatul athfal, atau bentuk lain yang sederajat; dan b) sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, pendidikan kesetaraal program paket A, atau bentuk lain yang sederajat.

 

Program percepatan pemenuhan Guru melalui pendidikan Guru merupakan program pendidikan yang dilaksanakan selama 2 (dua) tahun. Program pendidikan Guru terdiri atas muatan: a) pendidikan akademik sebagai bagian dari pemenuhan kualifikasi akademik program sarjana; dan b) pembekalan dasar-dasar keprofesian Guru.

 

Perguruan Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang memiliki Program Studi: a) Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini atau nama lain yang sejenis; dan b) Pendidikan Guru Sekolah Dasar atau nama lain yang sejenis. Dalam hal di wilayah provinsi atau kabupaten/ kota belum terdapat Perguruan Tinggi yang memiliki Program Studi sebagaimana dimaksud, Perguruan Tinggi dimaksud dapat bekerja sama dengan Perguruan Tinggi lain yang telah memiliki Program Studi tersebut.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru Di Provinsi Papua bahwa Calon Mahasiswa program percepatan pemenuhan Gurumelalui pendidikan Guru harus memenuhi persyaratansebagai berikut:

a. memiliki usia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;

b. diutamakan bagi OAP;

c. memiliki ijazah sekolah menengah atas/ sekolah menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat;

d. diutamakan yang memiliki pengalaman mengajar dandibuktikan dengan rekomendasi dari pemimpin gereja/ tokoh agama, tokoh adat, atau kepala distrik; dan

e. menandatangani surat pernyataan kesediaan ditugaskan pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, satuan pendidikan kesetaraan program paket A, atau bentuk lain yang sederajat di seluruh wilayah Provinsi Papua.

 

Dalam program percepatan pemenuhan Guru melalui pendidikan Guru, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penjaringan calon Mahasiswa. Penjaringan dilakukan untuk memperoleh calon pendaftar yang memenuhi persyaratan sebagai calon Mahasiswa program pendidikan Guru. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan pendaftar yang dinyatakan lulus penjaringan dan kuota kebutuhan Guru kepada Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Guru. Penjaringan dan penetapan kuota ditetapkan oleh kepala daerah.

 

Penerimaan Mahasiswa dalam program pendidikan Guru dikecualikan dari ketentuan penerimaan mahasiswa baru secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Calon Mahasiswa yang diterima pada penerimaan Mahasiswa dalam program pendidikan Guru ditetapkan sebagai Mahasiswa program pendidikan Guru oleh Perguruan Tinggi. Mahasiswa wajib dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan program percepatan pemenuhan Guru melalui pendidikan Guru. Mahasiswa wajib menandatangani perjanjian dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk bersedia ditugaskan pada satuan pendidikan sesuai dengan perencanaan kebutuhan Guru. Pembiayaan paling sedikit terdiri atas:

a. dana pendidikan meliputi dana pendaftaran, dana SPP, dana tunjangan buku, dana bantuan penelitian skripsi;

b. dana pendukung meliputi dana transportasi, dana asuransi kesehatan, dana hidup bulanan, dana kedatangan, dana kepulangan dan dana keadaan darurat; dan

c. biaya pendukung bagi mahasiswa penyandang disabilitas meliputi dana transportasi pendamping, dana asuransi kesehatan pendamping, dan biaya pendukung lainnya.

 

Pemberian pembiayaan bagi Mahasiswa ditetapkan oleh kepala daerah. Pembiayaan Mahasiswa dapat dibantu dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara:

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Papua; atau

c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal Mahasiswa tidak melaksanakan sesuai perj anjian wajib mengembalikan seluruh pembiayaan program percepatan pemenuhan Guru melalui pendidikan Guru. Program percepatan pemenuhan Guru Guru paling sedikit terdiri atas: a) orientasipembelajaran; b) pelaksanaan pembelajaran; dan c) penilaianpembelajaran.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru Di Provinsi Papua. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru Di Provinsi Papua Semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter