Perdirjen GTK tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru

Perdirjen GTK Kemendikbudristek tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru

Perdirjen GTK Kemendikbudristek tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 4141/B/HK.06/2023 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru

 

Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4141/B/HK.06/2023 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Guru berhak memperoleh Pengembangan Kompetensi terkait dengan bidang tugasnya; b) bahwa Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas pengembangan dan pemberdayaan Guru; c) bahwa untuk melaksanakan tugas pengembangan Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu menyusun pedoman Pengembangan Kompetensi Guru; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan bagi Guru;

 

Dasar hukum diterbitkan Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4141/B/HK.06/2023 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru, adalah 1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 4) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 5) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); 6) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 373).

 

Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Perdirjen GTK Kemendikbud ristek Nomor 4141/B/HK.06/2023 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru, menyatakan bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi Guru dengan standar kompetensi jabatan dan/atau rencana pengembangan karier.

3. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan pelaksanaan tugas Guru.

4. Komunitas Belajar adalah sekelompok Guru yang belajar bersama-sama dan berkolaborasi secara rutin, baik dalam sekolah, antar sekolah, maupun melalui platform pembelajaran secara daring dengan tujuan yang terukur untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga berdampak pada hasil belajar peserta didik.

5. Balai Besar Guru Penggerak adalah adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon II.b di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

6. Balai Guru Penggerak adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a dan IV.a di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

 

Pasal 2 diterbitkan Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4141/B/HK.06/2023 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Guru Secara Berkelanjutan, menyatakan bahwa Pedoman Pengembangan Kompetensi Guru merupakan acuan bagi: a) Direktorat Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal; b) Balai Besar Guru Penggerak; dan c) Balai Guru Penggerak, untuk melaksanakan Pengembangan Kompetensi Guru.

 

Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4141/B/HK.06/2023 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru, menyatakan bahwa: 1) Pengembangan Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui pelatihan. 2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak. 3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan pola penyelenggaraan: a) secara mandiri oleh Guru; dan b) kemitraan dengan kementerian lain/lembaga atau institusi swasta yang memiliki kepedulian terhadap peningkatan mutu pendidikan yang searah dengan kebijakan Kementerian. 4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.

 

Pasal 4 Perdirjen GTK Kemendikbudristek tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru menyatakan bahwa: 1) Ruang lingkup pedoman Pengembangan Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a) kerangka Pengembangan Kompetensi; b) analisis kebutuhan Pengembangan Kompetensi; c) penyediaan model Pengembangan Kompetensi; d) penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi; dan e) evaluasi program Pengembangan Kompetensi. 2) Uraian ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. 


Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4141/B/HK.06/2023 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru menyatakan bahwa Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Selengkapnya silahkan download dan baca Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4141/B/HK.06/2023 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4141/B/HK.06/2023 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter