Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN Aparatur Sipil Negara diterbitkan dengan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5), Pasal 109 ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 166 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dasar hukum diterbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017
tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara adalah sebagai
berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 24);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 8);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
Pasal 1 Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan
ASN Aparatur Sipil Negara, menyatakan bahwa Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1. Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil
Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi
pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil
Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan
digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat
sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
6. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN
yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan
wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama,
asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
7. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
8. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk
memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
9. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal
agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai,
moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan
untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
10. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan
fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam
suatu satuan organisasi.
11. Ikhtisar Jabatan adalah uraian tugas yang
disusun secara ringkas dalam bentuk satu kalimat yang mencerminkan pokok-pokok
tugas jabatan.
12. Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan
atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh
pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja.
13. Kamus Kompetensi adalah kumpulan kompetensi
yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi dan level
kompetensi serta indikator perilaku.
14. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat
dan instansi daerah.
15. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan
lembaga nonstruktural.
16. Instansi Daerah adalah perangkat daerah
provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah,
sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis
daerah.
17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Instansi Pengguna adalah
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota yang
mempergunakan kamus kompetensi teknis, kamus kompetensi manajerial dan kamus
kompetensi sosial kultural dan/atau menggunakan standar kompetensi jabatan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2 Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan
Aparatur Sipil Negara menyatakan hal-hal sebagai berikut:
(1) Dalam menyelenggarakan manajemen aparatur sipil
negara berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah harus menyusun Standar
Kompetensi ASN.
(2) Standar Kompetensi ASN yang telah disusun oleh
instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Aparatur Sipil Negara, menyatakan bahwa Standar Kompetensi ASN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
Pasal 4 Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan
ASN Aparatur Sipil Negara, menyatakan hal-hal sebagai berikut
(1) Identitas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. nama jabatan;
b. uraian/ihtisar jabatan; dan
c. kode jabatan.
(2) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. pangkat;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jenis pelatihan;
d. ukuran kinerja jabatan; dan
e. pengalaman kerja.
Pasal 5 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Standar Kompetensi ASN terdiri atas: a) standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi; b) standar kompetensi jabatan administrasi; dan c) standar kompetensi jabatan fungsional.
Pasal 6 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN
Aparatur Sipil Negara berisi ketentuan sebagai berikut
(1) Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 berdasarkan pada:
a. kamus kompetensi teknis;
b. kamus kompetensi manajerial; dan
c. kamus kompetensi sosial kultural.
(2) Kamus kompetensi teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan daftar jenis kompetensi teknis, definisi
kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan indikator perilaku untuk
setiap level kompetensi teknis.
(3) Kamus kompetensi manajerial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan daftar jenis kompetensi manajerial,
definisi kompetensi manajerial, deskripsi, dan indikator perilaku untuk setiap
level kompetensi manajerial.
(4) Kamus kompetensi sosial kultural sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan daftar jenis kompetensi sosial
kultural, definisi kompetensi sosial kultural, deskripsi, dan indikator
perilaku untuk setiap level kompetensi sosial kultural.
Pasal 7 Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan
ASN Aparatur Sipil Negara, berisi ketentuan sebagai berikut
(1) Kamus kompetensi teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh PPK Kementerian/Lembaga, PPK
Sekretariat Lembaga Negara, dan PPK Sekretariat Lembaga Nonstruktural sesuai
dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya setelah mendapatkan
persetujuan Menteri.
(2) Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan
ASN tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 8 Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan
ASN Aparatur Sipil Negara berisi ketentuan sebagai berikut
(1) Kamus kompetensi manajerial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) disusun dan ditetapkan secara nasional oleh
Menteri.
(2) Kamus Kompetensi Manajerial tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN
Aparatur Sipil Negara menyatakan hal-hal sebagai berikut
(1) Kamus kompetensi sosial kultural sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disusun dan ditetapkan secara nasional oleh
Menteri.
(2) Kamus Kompetensi Sosial Kultural tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 10 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN
Aparatur Sipil Negara menyatakan hal-hal sebagai berikut
(1) Standar kompetensi manajerial dan standar
kompetensi sosial kultural jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan
jabatan fungsional ditetapkan secara nasional oleh Menteri
(2) Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial
Kultural Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 11 Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan
ASN Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa
(1) Penyusunan Standar Kompetensi ASN oleh
instansi pengguna dengan cara menggabungkan antara standar kompetensi
manajerial dan standar kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi
teknis.
(2) Standar kompetensi teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada kamus kompetensi teknis yang sesuai dengan
karakteristik tugas jabatan.
(3) Hasil penyusunan Standar Kompetensi Jabatan
ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk
ditetapkan sebagai Standar Kompetensi Jabatan ASN secara nasional.
Pasal 12 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN
Aparatur Sipil Negara menyatakan hal-hal sebagai berikut
(1) Dalam hal kamus kompetensi teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) belum disusun dan ditetapkan oleh PPK
Kementerian/Lembaga, PPK Sekretariat Lembaga Negara, dan PPK Sekretariat
Lembaga Nonstruktural sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi
kewenanganya, instansi pengguna dapat menyusun Standar Kompetensi ASN yang
sesuai dengan karakteristik tugas jabatan.
(2) Hasil penyusunan Standar Kompetensi ASN oleh
instansi pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disampaikan
kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hanya berlaku bagi instansi yang bersangkutan sampai dengan
ditetapkannya Standar Kompetensi ASN secara nasional.
Pasal 13 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN
Aparatur Sipil Negara menyatakan
(1) Menteri menetapkan Standar Kompetensi ASN
secara nasional berdasarkan usul dari instansi pemerintah.
(2) Penetapan Standar Kompetensi ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui pembahasan dengan melibatkan
unsur:
a. Kementerian/Lembaga yang membidangi urusan
pemerintahan sesuai kewenangannya;
b. instansi terkait; dan
c. para pakar atau asosiasi profesi terkait.
Pasal 14 Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan
ASN Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa
(1) Standar Kompetensi ASN yang telah ditetapkan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diberikan kode
jabatan.
(2) Kode Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(3) Kode jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipergunakan sebagai identitas jabatan.
Pasal 15 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN
Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Standar Kompetensi ASN yang
ditetapkan oleh Menteri dan telah memiliki kode jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, berlaku secara nasional.
Pasal 16 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN
Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Standar Kompetensi ASN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 menjadi acuan paling sedikit untuk:
a. perencanaan
aparatur sipil negara;
b. pengadaan
aparatur sipil negara;
c. pengembangan
karier aparatur sipil negara;
d. pengembangan
kompetensi aparatur sipil negara;
e. penempatan
aparatur sipil negara;
f. promosi
dan/atau mutasi aparatur sipil negara;
g. uji
kompetensi aparatur sipil negara;
h. sistem
informasi manajemen aparatur sipil negara; dan
i. kelompok rencana suksesi (talent pool) aparatur sipil
negara.
Pasal 17 Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan
ASN Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, setiap instansi yang telah memiliki Standar Kompetensi ASN tetap
dapat mempergunakannya sampai ditetapkannya Standar Kompetensi ASN nasional dan
melakukan penyesuaian paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan
Menteri ini diundangkan.
Pasal 18 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN
Aparatur Sipil Negara menyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Peraturan Menteri PANRB Nomor 38
Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN Aparatur Sipil Negara. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017
tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN Aparatur Sipil Negara. Semoga ada
manfaatnya
No comments