Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN

Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN Aparatur Sipil Negara


Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN Aparatur Sipil Negara diterbitkan dengan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5), Pasal 109 ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 166 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Dasar hukum diterbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

3.  Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);

4.  Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

5.  Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89); 

 

Pasal 1 Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN Aparatur Sipil Negara, menyatakan bahwa Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.  Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.

2.  Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

3.  Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.

4.  Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

5.  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

6.  Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

7.  Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

8.  Kompetensi   Manajerial adalah       pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

9.  Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

10.    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

11.    Ikhtisar Jabatan adalah uraian tugas yang disusun secara ringkas dalam bentuk satu kalimat yang mencerminkan pokok-pokok tugas jabatan.

12.    Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja.

13.    Kamus Kompetensi adalah kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi dan level kompetensi serta indikator perilaku.

14.    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

15.    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

16.    Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

17.    Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18.    Instansi Pengguna adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempergunakan kamus kompetensi teknis, kamus kompetensi manajerial dan kamus kompetensi sosial kultural dan/atau menggunakan standar kompetensi jabatan.

19.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

Pasal 2 Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara menyatakan hal-hal sebagai berikut:

(1) Dalam menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah harus menyusun Standar Kompetensi ASN.

(2) Standar Kompetensi ASN yang telah disusun oleh instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

 

Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, menyatakan bahwa Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a.  identitas jabatan;

b.  kompetensi jabatan; dan

c.   persyaratan jabatan.

 

Pasal 4 Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN Aparatur Sipil Negara, menyatakan hal-hal sebagai berikut

(1)   Identitas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit terdiri atas:

a.    nama jabatan;

b.    uraian/ihtisar jabatan; dan

c.     kode jabatan.

(2)   Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:

a.    kompetensi teknis;

b.    kompetensi manajerial; dan

c.     kompetensi sosial kultural.

(3)   Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit terdiri atas:

a.    pangkat;

b.    kualifikasi pendidikan;

c.     jenis pelatihan;

d.    ukuran kinerja jabatan; dan

e.    pengalaman kerja.

 

Pasal 5 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Standar Kompetensi ASN terdiri atas: a)      standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi; b) standar kompetensi jabatan administrasi; dan c) standar kompetensi jabatan fungsional.

 

Pasal 6 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN Aparatur Sipil Negara berisi ketentuan sebagai berikut

(1)   Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan pada:

a.    kamus kompetensi teknis;

b.    kamus kompetensi manajerial; dan

c.     kamus kompetensi sosial kultural.

(2)   Kamus kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan daftar jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis.

(3)   Kamus kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan daftar jenis kompetensi manajerial, definisi kompetensi manajerial, deskripsi, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi manajerial.

(4)   Kamus kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan daftar jenis kompetensi sosial kultural, definisi kompetensi sosial kultural, deskripsi, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi sosial kultural.

 

Pasal 7 Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN Aparatur Sipil Negara, berisi ketentuan sebagai berikut

(1)   Kamus kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh PPK Kementerian/Lembaga, PPK Sekretariat Lembaga Negara, dan PPK Sekretariat Lembaga Nonstruktural sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya setelah mendapatkan persetujuan Menteri.

(2)   Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 8 Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN Aparatur Sipil Negara berisi ketentuan sebagai berikut

(1)   Kamus kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) disusun dan ditetapkan secara nasional oleh Menteri.

(2)   Kamus Kompetensi Manajerial tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 9 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN Aparatur Sipil Negara menyatakan hal-hal sebagai berikut

(1)   Kamus kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disusun dan ditetapkan secara nasional oleh Menteri.

(2)   Kamus Kompetensi Sosial Kultural tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 10 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN Aparatur Sipil Negara menyatakan hal-hal sebagai berikut

(1)   Standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi sosial kultural jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional ditetapkan secara nasional oleh Menteri

(2)   Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 11 Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa

(1)   Penyusunan Standar Kompetensi ASN oleh instansi pengguna dengan cara menggabungkan antara standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi teknis.

(2)   Standar kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada kamus kompetensi teknis yang sesuai dengan karakteristik tugas jabatan.

(3)   Hasil penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Standar Kompetensi Jabatan ASN secara nasional.

 

 

Pasal 12 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN Aparatur Sipil Negara menyatakan hal-hal sebagai berikut

(1)   Dalam hal kamus kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) belum disusun dan ditetapkan oleh PPK Kementerian/Lembaga, PPK Sekretariat Lembaga Negara, dan PPK Sekretariat Lembaga Nonstruktural sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenanganya, instansi pengguna dapat menyusun Standar Kompetensi ASN yang sesuai dengan karakteristik tugas jabatan.

(2)   Hasil penyusunan Standar Kompetensi ASN oleh instansi pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

(3)   Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku bagi instansi yang bersangkutan sampai dengan ditetapkannya Standar Kompetensi ASN secara nasional.

 

Pasal 13 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN Aparatur Sipil Negara menyatakan

(1)   Menteri menetapkan Standar Kompetensi ASN secara nasional berdasarkan usul dari instansi pemerintah.

(2)   Penetapan Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui pembahasan dengan melibatkan unsur:

a.  Kementerian/Lembaga yang membidangi urusan pemerintahan sesuai kewenangannya;

b.  instansi terkait; dan

c.   para pakar atau asosiasi profesi terkait.

 

Pasal 14 Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa

(1)   Standar Kompetensi ASN yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diberikan kode jabatan.

(2)   Kode Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 (3)  Kode  jabatan      sebagaimana     dimaksud   pada ayat  (1) dipergunakan sebagai identitas jabatan.

 

Pasal 15 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Standar Kompetensi ASN yang ditetapkan oleh Menteri dan telah memiliki kode jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, berlaku secara nasional.

 

Pasal 16 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menjadi acuan paling sedikit untuk:

a.      perencanaan aparatur sipil negara;

b.      pengadaan aparatur sipil negara;

c.       pengembangan karier aparatur sipil negara;

d.      pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;

e.      penempatan aparatur sipil negara;

f.       promosi dan/atau mutasi aparatur sipil negara;

g.      uji kompetensi aparatur sipil negara;

h.      sistem informasi manajemen aparatur sipil negara; dan

i.       kelompok rencana suksesi (talent pool) aparatur sipil negara.

 

Pasal 17 Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, setiap instansi yang telah memiliki Standar Kompetensi ASN tetap dapat mempergunakannya sampai ditetapkannya Standar Kompetensi ASN nasional dan melakukan penyesuaian paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.


Pasal 18 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN Aparatur Sipil Negara menyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN Aparatur Sipil Negara. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN Aparatur Sipil Negara. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


No comments

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka