Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Kabupaten Timor Tengah Selatan atau disingkat
TTS, adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Nusa Tenggara Timur,
Indonesia, dengan ibukota berada di kota Soe. Pada tahun 2020, kabupaten ini
memiliki penduduk sebanyak 471.202 jiwa, dengan kepadatan 119 jiwa/km². Nama kabupaten
ini adalah terjemahan dari Zuid Midden Timor yaitu wilayah administrasi
kolonial Belanda setingkat onderafdeling. Wilayah ini adalah penggabungan tiga
kerajaan yaitu Kerajaan Amanatun, Amanuban, dan Molo.
Kabupaten Timor Tengah Selatan merupakan salah satu Kabupaten di propinsi Nusa Tenggara Timur yang berada di Pulau Timor. Secara geografis terletak pada koordinat 120°4'00"-124°49'0" Bujur Timur (BT) dan 9°28'13" LS - 10°10'26" Lintang Selatan (LS). Kabupaten ini dilalui oleh jaringan jalan Negara yang menghubungkan Kota Kupang dengan Kota Atambua (Kabupaten Belu) bahkan dengan negara tetangga Timor Leste. Wilayah administrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan memiliki 32 kecamatan yang terdiri dari 228 desa dan 12 kelurahan, memiliki luas wilayah 3.955,36 km² atau 395.536 Ha
Adapun daftar nama Kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Mollo Utara. Fatumnasi, Tobu, Nunbena, Mollo Selatan, Polen, Mollo Barat, Mollo Tengah, Kota Soe, Amanuban Barat, Batu Putih, Kuatnana, Amanuban Selatan, Noebeba, Kuanfatu, Kualin, Amanuban Tengah, Kolbano, Oenino, Amanuban Timur, Fautmolo, Fatukopa, Kie, Kot’olin, Amanutan Selatan, Boking, Nunkolo, Noebana, Santian, Amanutan Utara, Toianas, dan kecamatan Kokbaun.
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan
Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS PPPK Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)
Tahun 2023 pdf diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan
kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional
dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkai
Penetapan Rincian Penetapan Formasi
Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa
Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai beikut
1. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
2. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5. Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2020);
6. Peraturan
Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nornor 65);
7. Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
218);
8. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja;
9. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun
2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun
Anggaran 2023.
Dasar pertimbangan lain terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN
Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor
Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2023 adalah
sebagai berkut
1.
Surat
Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29
Juli 2022;
3.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang
Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn Pendaftaran Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;
4.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023
Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan
Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;
5.
tanggal
5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Kepastian Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2023 pdf juga disampaikan
Surat Edaran Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) No: BKPSDMD.31.02.01/813/508/VII/2023
tentang Pengumuman Formasi Aparatur Sipil Negara Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tahun Anggaran 2023
Isi Pengumuman tentang hasil Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2023 pdf, menyatakan
bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi
RI Nomor : 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota, maka Pemerintah Kabupaten
Timor Tengah Selatan mendapatkan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) sebanyak 2.050 (dua ribu lima puluh)
Adapun Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa
Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2023, adalah sebagai berikut
1. Tenaga Guru : 1.714 Formasi
2. Tenaga Kesehatan : 254 Formasi
3. Tenaga Teknis : 82 Formasi
Selanjutnya dalam pengumuman terkait Formasi ASN PPPK Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS - NTT)
Tahun 2023 Pdf, Bupati
Timor Tengah Selatan (TTS) mengharapkan:
a. Masyarakat
Kabupaten Timor Tengah Selatan yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja PPPK dimaksud untuk mempersiapkan diri dan menunggu
informasi lebih lanjut mengenai rincian formasi, persyaratan pendaftaran,
jadwal dan tahapan seleksi yang akan diumumkan
kemudian balk lewat portal http: / /sscasn.bkn.go.id atau pada website
http://ttskab.go.id;
b. Calon
pelamar Seleksi PPPK diharapkan untuk menyesuaikan identitas pada dokumen
kependudukan dengan identitas pada Ijazah masing-masing;
c. Tahapan
seleksi PPPK diperkirakan pada bulan September 2023;
d. Kepada
masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan
Pemerintah/ oknum tertentu karena dalam pelaksanaan seleksi Aparatur Seleksi
Negara tidak dipungut biaya/ gratis.
Sebagai informasi tambahan Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon PPPK
Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun
2023 seperti halnya Kabupaten lain akan mengacu pada Lampiran II Surat Plt.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal : 21
Agustus 2023 tentang Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Tahun 2023, sebagai berikut
1 Pengumuman
Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2 Pendaftaran
Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3 Seleksi
Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4 Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5 Masa
Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6 Jawab
Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7 Pengumuman
Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8 Penarikan
data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
9 Penjadwalan
Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023
10
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d.
3 November 2023
11 Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023
12
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023
13 Pengolahan
Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023
14 Pengumuman
Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023
15 Pengisian
DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
16 Usul Penetapan NI PPPK 10 Januari s.d. 8
Februari 2024
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK KabupatenTimor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2023pdf. Semoga ada manfaatnya
No comments