Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Berdasarkan
Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023
Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang dimaksud Standar
Pengelolaan adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar
penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif. Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah
yang selanjutnya disingkat MBS/M adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan
pada Satuan Pendidikan dalam mengelola kegiatan pendidikan.
Standar
Pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam
mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk
mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik
secara optimal. Standar Pengelolaan pendidikan meliputi: a) perencanaan
kegiatan pendidikan; b) pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan c) pengawasan
kegiatan pendidikan. Standar Pengelolaan kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh
Satuan Pendidikan pada: pendidikan anak usia dini; jenjang pendidikan dasar; dan
jenjang pendidikan menengah.
Selanjutnya
Permendikbud ristek Nomor 47 Tahun 2023
Tentang Standar Pengelolaan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat menyatakan
bahwa Standar Pengelolaan pendidikan dilaksanakan dengan menerapkan MBS/M. Perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatann pendidikan didukung dengan pengelolaan
sistem informasi. Perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan
kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar Peserta Didik secara
berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. Perencanaan kegiatan
pendidikan berpedoman pada visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan. Hasil evaluasi
diri Satuan Pendidikan meliputi data kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan, proses
pembelajaran, dan hasil belajar Peserta Didik. Perencanaan kegiatan Pendidikan
disusun oleh Satuan Pendidikan bersama dengan komite sekolah/madrasah.
Perencanaan
kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja Satuan Pendidikan. Rencana kerja
Satuan Pendidikan memuat: a) rencana kerja jangka pendek dalam kurun waktu 1
(satu) tahun; dan b) rencana kerja jangka menengah dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun. Rencana kerja jangka pendek merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran
rinci dari rencana kerja jangka menengah. Rencana kerja jangka pendek disusun
dengan cara:
a.
identifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas;
b.
refleksi untuk menemukan akar masalah yang akan diintervensi; dan
c.
menyusun program sebagai solusi untuk setiap masalah.
Rencana
kerja jangka pendek menjadi dasar untuk penyusunan rencana kegiatan dan
anggaran Satuan Pendidikan. Adapun Rencana kerja jangka menengah menggambarkan
tujuan pencapaian mutu lulusan dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan
mutu lulusan. Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat
melaporkan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan untuk mendapat
persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan. Kepala
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melaporkan rencana kegiatan
dan anggaran Satuan Pendidikan untuk mendapat persetujuan dari penyelenggara pendidikan
dan/atau pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan.
Ditegaskan
dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun
2023 Tentang Standar Pengelolaan PAUDDIKDASMEN bahwa Perencanaan kegiatan
pendidikan memuat bidang: a) kurikulum dan pembelajaran; b) Tenaga
Kependidikan; c) sarana dan prasarana; dan d. penganggaran.
A.
Kurikulum dan Pembelajaran
Perencanaan kegiatan
pendidikan di bidang kurikulum dan pembelajaran paling sedikit menghasilkan: a)
kurikulum Satuan Pendidikan; b) program pembelajaran; dan c) program penilaian.
Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan pada kerangka dasar dan struktur
kurikulum yang ditetapkan secara nasional serta berpedoman pada visi, misi, dan
karakteristik Satuan Pendidikan. Program pembelajaran disusun secara fleksibel,
jelas, dan sederhana sesuai dengan konteks dan karakteristik Peserta Didik. Program
penilaian disusun untuk membangun budaya reflektif dan memberi umpan balik yang
konstruktif secara berkala.
Dalam menyusun perencanaan
kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan
menetapkan: a) jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan belajar; dan b) jumlah
rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan. Jumlah Peserta Didik per
rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak:
a.
10 (sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia 0 (nol)
sampai dengan 2 (dua) tahun;
b.
12 (dua belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 2
(dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
c.
15 (lima belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas
4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
d.
28 (dua puluh delapan) Peserta Didik untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
e.
32 (tiga puluh dua) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah;
f.
36 (tiga puluh enam) Peserta Didik untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan;
g.
5 (lima) Peserta Didik untuk sekolah dasar luar biasa;
h.
8 (delapan) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah
menengah atas luar biasa;
i.
20 (dua puluh) Peserta Didik untuk program paket A atau bentuk lain yang
sederajat;
j.
25 (dua puluh lima) Peserta Didik untuk program paket B atau bentuk lain yang
sederajat; dan
k.
30 (tiga puluh) Peserta Didik untuk program paket C atau bentuk lain yang
sederajat.
Penetapan jumlah
Peserta Didik per rombongan belajar dilakukan berdasarkan: a) ketersediaan
jumlah pendidik; b) ketersediaan sarana dan prasarana; dan c) kapasitas anggaran
penyelenggara Satuan Pendidikan. Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah Satuan
Pendidikan yang dapat diakses oleh Peserta Didik dalam suatu wilayah dan/atau
terdapat keterbatasan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan, jumlah Peserta Didik
per rombongan belajar dapat dikecualikan dari ketentuan.
Adapun Jumlah rombongan
belajar setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pendidikan anak usia dini berjumlah 1 (satu) sampai dengan 16 (enam belas) rombongan
belajar;
b.
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah berjumlah 6 (enam) sampai dengan 24 (dua puluh
empat) rombongan belajar;
c.
sekolah dasar luar biasa berjumlah 6 (enam) sampai dengan 30 (tiga puluh)
rombongan belajar;
d.
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar
biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar;
e.
sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa berjumlah
3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar;
f.
sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan
72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar; dan
g.
Satuan Pendidikan kesetaraan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam)
rombongan belajar.
Penetapan jumlah rombongan
belajar setiap Satuan Pendidikan dilakukan berdasarkan: a) ketersediaan jumlah pendidik
pada Satuan Pendidikan; b) ketersediaan sarana dan prasarana pada Satuan
Pendidikan; dan c) kondisi geografis dan demografis. Dalam hal Satuan Pendidikan
merupakan Satuan Pendidikan: a) baru didirikan; b) melaksanakan pembelajaran kelas
rangkap; dan/atau c) yang berada di daerah khusus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, jumlah rombongan belajar per Satuan Pendidikan
dapat dikecualikan dari ketentuan. Adapun Tata cara pembentukan rombongan belajar
di Satuan Pendidikan ditetapkan dalam petunjuk teknis.
B.
Tenaga Kependidikan
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek
Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah bahwa Tenaga Kependidikan terdiri
atas: a) pendidik; dan b) Tenaga Kependidikan selain pendidik. Perencanaan
kegiatan pendidikan di bidang Tenaga Kependidikan menghasilkan: a) peta
kebutuhan jumlah pendidik; b) peta kebutuhan jumlah Tenaga Kependidikan selain pendidik
disesuaikan dengan kebutuhan Satuan Pendidikan; c) pembagian tugas Tenaga
Kependidikan; dan d) program peningkatan kompetensi Tenaga Kependidikan.
Peta kebutuhan jumlah
pendidik dengan memperhatikan: a) jumlah rombongan belajar; b) jumlah mata
pelajaran; c) jumlah Peserta Didik; d) jumlah jam mengajar optimal per satuan waktu
berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; dan e) kebutuhan Peserta
Didik berkebutuhan khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dalam hal terdapat keterbatasan ketersediaan pendidik, kebutuhan jumlah pendidik direncanakan berdasarkan: a) pelaksanaan kelas rangkap pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah; dan b) pendidik yang mengajar pada lebih dari 1 (satu) mata pelajaran dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
C.
Sarana dan Prasarana
Perencanaan kegiatan pendidikan
di bidang sarana dan prasarana, menghasilkan: a) analisis kebutuhan sarana dan prasarana
yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b) identifikasi
akses, cara penyediaan, dan sumber pendanaan sarana dan prasarana pembelajaran
sesuai konteks pembelajaran; c) analisis pemanfaatan dan kondisi sarana dan
prasarana yang telah tersedia; dan d) analisis pemanfaatan sumber daya sekitar sebagai
alternatif sarana dan prasarana pembelajaran.
D.
Pengganggaran
Perencanaan kegiatan
pendidikan di bidang penganggaran, menghasilkan: a) identifikasi prioritas
kegiatan yang akan dibiayai; b) identifikasi sumber pendanaan yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan; dan c) alokasi dan pemanfaatan anggaran
sekolah/madrasah sesuai dengan prioritas kegiatan yang akan ditetapkan.
Bagaimana
Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan ? Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan TK
PAUD SD SMP SMA SMK bahwa Pelaksanaan kegiatan pendidikan merupakan tindakan
untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan
Pendidikan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan
yang telah ditetapkan. Kepala Satuan Pendidikan mengendalikan dan mendampingi pelaksanaan
kegiatan pendidikan. Pelaksanaan kegiatan pendidikan dapat didukung oleh orang
tua/wali, komite sekolah/madrasah, dan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan
pendidikan meliputi bidang: a) kurikulum dan pembelajaran; b) Tenaga
Kependidikan; c) sarana dan prasarana; dan d. penganggaran.
A.
Kurikulum dan Pembelajaran
Pelaksanaan kegiatan pendidikan
bidang kurikulum dan pembelajaran ditujukan untuk: a) menciptakan iklim Satuan
Pendidikan b) melaksanakan kurikulum Satuan Pendidikan, program pembelajaran, dan
program penilaian secara berkala sebagai siklus reflektif untuk perbaikan kualitas
hasil belajar secara berkelanjutan; c) melaksanakan pengembangan karakter Peserta
Didik; d) mewujudkan pembelajaran yang kondusif dan aman; dan e) melaksanakan pembinaan
bakat dan minat Peserta Didik.
Menciptakan iklim
Satuan Pendidikan agar mampu mendorong: a) peningkatan kualitas pembelajaran; b)
terwujudnya inklusivitas; c) terwujudnya toleransi terhadap kebinekaan; d) terwujudnya
lingkungan belajar yang aman dan nyaman; dan e) tumbuhnya budaya belajar bagi
Peserta Didik.
Pelaksanaan kegiatan pendidikan
bidang kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan menengah kejuruan: a) diselaraskan
dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja berdasarkan
standar kompetensi kerja; dan b) ditujukan untuk memenuhi ketersediaan lulusan
pendidikan menengah kejuruan yang terserap oleh dunia usaha, dunia industri, dan
dunia kerja dan/atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Pelaksanaan kegiatan pendidikan
bidang kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan khusus mempertimbangkan: a) bentuk
akomodasi yang layak berdasarkan jenis ragam disabilitas; b) kebutuhan Peserta Didik
dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan c) ketersediaan tenaga
ahli yang relevan.
Pelaksanaan kegiatan pendidikan
bidang kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan kesetaraan mempertimbangkan: a)
fleksibilitas sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik; dan b) kemandirian
Peserta Didik dalam melakukan pembelajaran.
B.
Tenaga Kependidikan
Pelaksanaan kegiatan pendidikan
bidang Tenaga Kependidikan ditujukan untuk: a) memenuhi kebutuhan Tenaga
Kependidikan; b) membagi tugas Tenaga Kependidikan secara proporsional; c) melaksanakan
program peningkatan kompetensi Tenaga Kependidikan; dan d) menumbuhkan budaya gotong
royong, saling peduli, dan saling menghargai antar warga Satuan Pendidikan. Pelaksanaan
kegiatan pendidikan bidang Tenaga Kependidikan pada pendidikan menengah kejuruan
mempertimbangkan: a) ketersediaan Tenaga Kependidikan yang memiliki sertifikat
kompetensi; dan b) pelibatan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam
pemenuhan kebutuhan Tenaga Kependidikan.
Pelaksanaan kegiatan pendidikan
bidang Tenaga Kependidikan pada pendidikan khusus mempertimbangkan: a) ketersediaan
Tenaga Kependidikan bagi Peserta Didik pada pendidikan khusus; dan b) peningkatan
kompetensi Tenaga Kependidikan dalam pemenuhan akomodasi yang layak bagi
Peserta Didik penyandang disabilitas.
Pelaksanaan kegiatan pendidikan
bidang Tenaga Kependidikan pada Pendidikan kesetaraan mempertimbangkan sumber daya
yang ada di lingkungan sekitar sesuai dengan lingkup materi pembelajaran.
C.
Sarana dan Prasarana
Pelaksanaan kegiatan pendidikan
bidang sarana dan prasarana ditujukan untuk menyediakan, memelihara, dan
memanfaatkan sarana dan prasarana, serta berbagi sumber daya belajar secara
efisien dan efektif, sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. Pelaksanaan kegiatan
pendidikan bidang sarana dan prasarana pada pendidikan menengah kejuruan
ditujukan untuk menyediakan, memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran
sesuai dengan program atau kompetensi keahlian.
Pelaksanaan kegiatan pendidikan
bidang sarana dan prasarana pada pendidikan khusus ditujukan untuk menyediakan,
memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana dengan memperhatikan: a) bentuk
akomodasi yang layak bagi Peserta Didik penyandang disabilitas; dan/atau b) kebutuhan
Peserta Didik dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
D.
Penganggaran
Pelaksanaan kegiatan
pendidikan bidang penganggaran ditujukan untuk pemanfaatan anggaran Satuan
Pendidikan dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar serta layanan
lainnya. Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang penganggaran dilakukan dengan
menyelaraskan antara rencana kerja jangka pendek dengan rencana kegiatan dan
anggaran Satuan Pendidikan.
Apa
dan Bagaimana Pengawasan Kegiatan Pendidikan ? Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023
Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan bahwa Pengawasan kegiatan pendidikan bertujuan untuk
memastikan pelaksanaan Pendidikan secara transparan, akuntabel dan peningkatan
kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan agar penyelenggaraan pendidikan
efektif dan efisien.
Pengawasan
kegiatan pendidikan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan melalui kegiatan
pemantauan, supervisi, dan evaluasi. Pemantauan dilakukan terhadap program
kerja yang telah dirancang untuk memastikan kegiatan pendidikan terlaksana
sesuai dengan tujuan. Supervisi dilakukan dalam bentuk pemberian saran atau
rekomendasi, pembimbingan, pendampingan, dan pembinaan untuk umpan balik kegiatan
pendidikan secara berkelanjutan. Evaluasi dilakukan sebagai proses penilaian secara
kolaboratif terhadap kegiatan pendidikan yang telah dilaksanakan untuk menjadi dasar
penyusunan perencanaan kegiatan pendidikan.
Pengawasan
kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh: a) kepala Satuan Pendidikan; b) komite
sekolah/madrasah; c) pemerintah pusat; dan d) pemerintah daerah. Kepala Satuan
Pendidikan melaksanakan pemantauan dan supervisi terhadap: a) proses
pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran untuk memastikan tercapainya tujuan
pembelajaran dan proses pembelajaran yang berpusat pada Peserta Didik; b) pelaksanaan
tugas dan fungsi Tenaga Kependidikan, mengembangkan kompetensi, dan upaya melakukan
refleksi pembelajaran untuk perbaikan berkelanjutan; c) penyediaan, pemanfaatan,
dan pemeliharaan sarana dan prasarana untuk peningkatan kualitas proses dan
hasil pembelajaran; dan d) pengelolaan dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Komite
sekolah/madrasah melaksanakan pemantauan terhadap kualitas layanan pendidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pemerintah daerah
melaksanakan supervisi dan evaluasi terhadap: a) pengembangan serta pelaksanaan
kurikulum dan pembelajaran; b) pemenuhan kebutuhan, distribusi, pengembangan
kompetensi, dan kinerja Tenaga Kependidikan; c) penyediaan, pemanfaatan, serta pemeliharaan
sarana dan prasarana; dan d) pengelolaan dan penggunaan anggaran Satuan
Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun
Pemerintah pusat melaksanakan evaluasi terhadap: a) pengembangan serta
pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran; b) pemenuhan kebutuhan, pengendalian formasi,
pemindahan lintas provinsi, pengembangan kompetensi, dan pembinaan karier Tenaga
Kependidikan; c) penyediaan sarana dan prasarana; dan d) penggunaan anggaran Satuan
Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa
dan bagaimana Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah? Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023
Tentang Standar Pengelolaan, Penerapan MBS/M bertujuan mendorong terwujudnya
layanan pendidikan yang aman, menyenangkan, inklusif, memperhatikan kesetaraan gender,
dan berkebinekaan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara
berkelanjutan. Penerapan MBS/M ditunjukkan dengan: a) kemandirian Satuan
Pendidikan dalam mengelola dan mengatur dirinya sendiri; b) kemitraan Satuan Pendidikan
berupa kolaborasi dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, orang tua
atau wali, komunitas belajar, organisasi mitra, dan/atau pemangku kepentingan
lainnya; c) partisipasi masyarakat secara aktif berupa pelibatan masyarakat
serta penguatan peran dan kapasitas orang tua atau wali, komunitas belajar,
organisasi mitra, dan pemangku kepentingan lainnya; d) keterbukaan Satuan Pendidikan
untuk menyediakan akses informasi publik terkait penyelenggaraan pendidikan dengan
berbagai jalur komunikasi; dan e) akuntabilitas Satuan Pendidikan dalam
mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan pendidikan kepada pihak terkait. Penerapan
MBS/M dalam pengelolaan kegiatan pendidikan di Satuan Pendidikan dipimpin oleh kepala
Satuan Pendidikan dan dibantu oleh guru dan komite sekolah/madrasah.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Permendikbudristek Nomor 47
Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Permendikbudristek Nomor 47
Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan MenengahSemoga ada manfaatnya.
No comments