Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama diterbitkan dengan pertimbangan: bahwa untuk pelaksanaan koordinasi kerja sama antara pemerintah dengan mitra kerja sama dalam pembangunan, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama. Pejabat Fungsional Analis Kerja Sama yang selanjutnya disebut Analis Kerja Sama adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama merupakan
jabatan karier PNS. Analis Kerja Sama berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan
analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama pada Instansi
Pemerintah. Analis Kerja Sama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh
pejabat fungsional, Analis Kerja Sama dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi
tersebut.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama bahwaJabatan Fungsional Analis Kerja Sama
termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis
Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Analis
Kerja Sama Ahli Pertama;
b. Analis
Kerja Sama Ahli Muda;
c. Analis
Kerja Sama Ahli Madya; dan
d. Analis
Kerja Sama Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Kerja
Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama berdasarkan Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama yaitu melaksanakan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama. Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi menyiapkan, melaksanakan, merumuskan, melakukan pemantauan, dan evaluasi pengelolaan kerja sama dengan Mitra serta pengembangan di bidang kerja sama.
Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang
jabatan meliputi:
a. Analis
Kerja Sama Ahli Pertama melaksanakan identifikasi dan inventarisasi serta menyusun
bahan dalam rangka mendukung analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja
sama;
b. Analis
Kerja Sama Ahli Muda melaksanakan analisis data dan informasi serta perumusan dokumen
di bidang kerja sama dalam rangka analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang
kerja sama;
c. Analis
Kerja Sama Ahli Madya melaksanakan validasi, perumusan rekomendasi, dan
advokasi dalam rangka analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama;
dan
d. Analis
Kerja Sama Ahli Utama melaksanakan evaluasi dan merumuskan isu strategis dalam
rangka analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.
Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang
lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada
Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan
prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama bahwa Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan
Fungsional Analis Kerja Sama dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan
dari indikator meliputi:
a. jumlah
permohonan pelayanan kerja sama;
b. ruang
lingkup kerja sama luar negeri dan/atau dalam negeri;
c. jumlah
Mitra; dan/atau
d. besaran
nilai komitmen keuangan.
Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Analis Kerja Sama ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesekretariatan negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama tidak dapat dilakukan sebelum pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama ditetapkan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis
Kerja Sama dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan
dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Kerja Sama melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi bidang ilmu sosial
humaniora, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu pendidikan, ilmu matematika
dan ilmu pengetahuan alam, ilmu kesehatan, ilmu hewani, atau ilmu tanaman; dan
e. nilai
predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk
mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional dari calon PNS bagi a) Jabatan Fungsional
Analis Kerja Sama Ahli Pertama; atau b) Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
Ahli Muda.
Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja
Sama melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah:
1. sarjana
atau diploma empat bidang rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal,
ilmu terapan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Analis Kerja Sama bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
2. magister
bidang ilmu sosial humaniora, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu pendidikan,
matematika dan ilmu pendidikan alam, ilmu kesehatan, ilmu hewani, ilmu tanaman,
atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Analis Kerja Sama bagi jenjang ahli utama;
e. mengikuti
dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan
negara;
f. memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kerja sama yang akan diduduki
paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai
predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia
paling tinggi:
1. 53 (lima
puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Pertama dan Analis
Kerja Sama Ahli Muda;
2. 55 (lima
puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Madya; dan
3. 60
(enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Utama bagi
PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Kerja Sama melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat
pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama
ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Utama;
b. pejabat
administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Madya;
c. pejabat
pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Muda; dan
d. pejabat
pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Pertama.
Selain perpindahan sebagaimana dimaksud di
atas. perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang
setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan
Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan
Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Kerja Sama ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya paling tinggi
berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan
antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan
pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis
organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat
1 (satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional
Analis Kerja Sama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas
persyaratan usia.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja
Sama melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. memiliki
predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja
Sama melalui penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan
untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan
melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Promosi dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja
Sama dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional;
dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. mengikuti
dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan
negara;
b. memiliki
predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
c. memiliki
rekam jejak yang baik;
d. tidak
sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak
pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak
pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu
3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui
promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi
Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti
dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi
yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara;
c. memiliki
predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah
paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan
tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama jenjang Ahli Utama.
Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja. Untuk mengikuti uji kompetensi, Analis Kerja Sama harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahakn download dan baca Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor
10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama. LINK DOWNLOADDISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama. Semoga ada manfaatnya.
No comments