Permenpan Nomor 12 Tahun 2023 Tentang JF Pengawas Jaminan Produk Halal

Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal



Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan pengawasan jaminan produk halal diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang bidang pengawasan jaminan produk halal serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertitikat halal.Jabatan Fungsional Pengawas JPH adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan JPH. Pejabat Fungsional Pengawas JPH yang selanjutnya disebut Pengawas JPH adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan JPH. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Selanjutnya Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan Jabatan karier. Pengawas JPH berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan JPH pada Instansi Pemerintah. Pengawas JPH berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas JPH dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.

 

Jabatan Fungsional Pengawas JPH termasuk dalam klasifikasi/rumpun Keagamaan. Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal terdiri atas: a) Pengawas JPH Ahli Pertama; b) Pengawas JPH (Jaminan Produk Halal) Ahli Muda; c) Pengawas JPH (Jaminan Produk Halal) Ahli Madya; dan d) Pengawas JPH (Jaminan Produk Halal) Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas JPH (Jaminan Produk Halal) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH berdasarkan Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal yaitu melaksanakan pengawasan JPH. Tugas dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang, yaitu: a) Pengawas JPH Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, verifikasi, pemetaan, pengumpulan, pengolahan, dan pelaporan data pengawasan dan pemeriksaan JPH; b) Pengawas JPH Ahli Muda melakukan perencanaan, pemetaan target, analisis, validasi, serta penyusunan laporan pengawasan dan pemeriksaan JPH; c) Pengawas JPH Ahli Madya melakukan perumusan rencana, kajian, evaluasi, pengembangan pola pengawasan dan pemeriksaan, dan surveilans JPH; dan d) Pengawas JPH Ahli Utama melakukan perancangan roadmap, membuat pola pengembangan, perumusan skema penilaian, dan investigasi JPH. Selain ruang lingkup kegiatan, Pengawas JPH dapat diberikan tugas lainnya. Tugas dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal kegiatan Pengawas JPH membutuhkan keahlian tertentu, Pengawas JPH harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal bahwa Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang agama Islam, ilmu terapan, teknik dan rekayasa, alam, kesehatan, pertanian, peternakan, atau perikanan; dan e) nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dari calon PNS bagi: a) Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama; atau b). Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda.

 

Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pengawas JPH dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Pengawas JPH. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui pengangkatan pertama.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui perpindahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat di bidang agama Islam, ilmu terapan, teknik dan rekayasa, alam, kesehatan, pertanian, peternakan, perikanan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH bagi jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan (2) magister di bidang agama Islam, ilmu terapan, teknik dan rekayasa, alam, kesehatan, pertanian, peternakan, perikanan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH bagi jenjang ahli madya dan ahli utama; e) mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan JPH yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Madya; dan (3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Pengawas JPH Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a) pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Utama; b) pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH ahli madya; c) pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda; dan d) pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama. Selain perpindahan sebagaimana dimaksud di atas, perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi.

 

Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui perpindahan dari jabatan lain.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat untuk Pengawas JPH Ahli Pertama dan Pengawas JPH Ahli Muda; dan (2) magister untuk Pengawas JPH Ahli Madya; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pengawas JPH paling singkat 2 (dua) tahun; dan f) memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam JF Pengawas JPH melalui penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Promosi dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan melalui: a) promosi kedalam atau dari Jabatan Fungsional; dan b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; b) memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e) tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. berijazah magister di bidang agama Islam, ilmu terapan, teknik dan rekayasa, alam, kesehatan, pertanian, peternakan, perikanan atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH untuk kenaikan ke Pengawas JPH ahli ahli madya dan Pengawas JPH ahli utama.

 

Promosi untuk kenaikan jenjang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja. Untuk mengikuti uji kompetensi, Pengawas JPH harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagimana Mekanisme Pengangkatan Pengawas JPH? Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal bahwa1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a) Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Madya; b) Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda; dan c) Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama.


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal. Semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter