Pedoman Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi

Pedoman Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi  guru dan Pengawas Sekolah


Pedoman Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi Bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, Dan Pejabat Fungsional Penilik diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

 

Pedoman Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi Bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, Dan Pejabat Fungsional Penilik ini disusun dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional menjelaskan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan Jabatan Fungsional masing-masing, disesuaikan ke dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember 2023. Pejabat fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik dapat melakukan penilaian angka kredit konversi apabila angka kredit konvensionalnya telah disesuaikan ke angka kredit integrasi.

 

Pedoman Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi Bagi Pejabat Fungsional ini berisi tahapan dalam penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi mulai dari persiapan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Proses pengintegrasian ini dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi online.

 

Isi Pedoman Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi Bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, Dan Pejabat Fungsional Penilik adalah sebagai berikut

 

A. DASAR HUKUM

1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

3. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional Dalam Masa Transisi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

 

B. PENGERTIAN UMUM

Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:

1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

2. Pejabat Fungsional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki JF pada instansi pemerintah.

3. Angka Kredit yang selanjutnya disingkat AK adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional.

4. Pejabat Penetap AK Integrasi adalah pejabat yang berwenang menetapkan AK hasil penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi bagi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik sesuai dengan kewenangannya.

5. Tim Penilai adalah tim sekretariat yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan proses penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi sesuai dengan kewenangannya.

 

C. TUJUAN

Tujuan Pedoman ini adalah untuk menjadi acuan bagi Tim Penilai dan Pejabat Penetap AK Integrasi agar memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi bagi pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik di instansi pusat dan daerah.

 

D. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup pedoman ini meliputi:

1. persiapan;

2. mekanisme penyesuaian AK; dan

3. pemantauan dan evaluasi.

 

 

E. PERSIAPAN

1. Sosialisasi Pelaksanaan Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi. Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan sosialisasi pelaksanaan penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi secara daring dan/atau luring kepada:

a. dinas yang membidangi kepegawaian;

b. dinas yang membidangi pendidikan sesuai kewenangannya;

c. tim penilai;

d. Pejabat fungsional guru;

e. Pejabat fungsional pengawas sekolah;

f. Pejabat fungsional pamong belajar; dan

g. Pejabat fungsional penilik.

 

2. Peran dan Tanggung Jawab

a. Instansi Pembina (Kemendikbudristek) memiliki peran dan tanggung jawab sebagai berikut.

1) menyusun pedoman pelaksanaan penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi;

2) mengembangkan aplikasi SIM-PAKIn;

3) melakukan sosialisasi pedoman penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi;

4) menyusun buku saku; dan

5) menyusun format pakta integritas.

 

b. Instansi pemerintah pusat /daerah

Instansi pemerintah pusat/daerah terdiri atas Kementerian Agama, kementerian lain diluar Kemendikbudristek, dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota memiliki peran dan tanggung jawab sebagai berikut.

1) melakukan koordinasi penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dengan instansi pembina; 2) melakukan sosialisasi kepada:

a) Pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik di wilayah binaanya, dan

b) Tim Penilai dan Pejabat Penetap AK Integrasi yang menjadi kewenangannya.

c) Tim penilai pusat

Tim Penilai pusat yaitu Tim penilai pada Kemendibudristek memiliki peran dan tanggung jawab sebagai berikut.

1) melakukan verifikasi dan validasi data pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah yang memiliki pangkat pembina tingkat I golongan ruang IV/b ke atas, serta seluruh pejabat fungsional pamong belajar dan pejabat fungsional penilik; dan

2) menyampaikan hasil penyesuaian PAK integrasi kepada Badan Kepegawaian Negara melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

d) Tim Penilai pada provinsi/kabupaten/kota memiliki peran dan tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan validasi data guru dan pengawas sekolah ahli pertama, pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan guru ahli madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungannya.

e) Tim penilai kementerian agama/tim penilai kantor wilayah/tim penilai kantor kementerian agama memiliki peran dan tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan validasi data guru dan pengawas sekolah sesuai dengan kewenangannya.

 

3. Tim Penilai dan Kewenangannya, serta Pejabat Penetap AK Integrasi Proses penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dilakukan oleh Tim Penilai dan Pejabat Penetap AK Integrasi sesuai dengan kewenangannya.

 

4. Jadwal

Lini masa Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi adalah sebagai berikut

1. Penyampaian Surat Direktur Jenderal tentang Informasi Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik tanggal 25 September 2023

2. Sosialisasi Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah Sekolah ahli pertama, pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan guru dan pengawas sekolah ahli madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a tanggal 27 s.d 28 September 2023

3 Sosialisasi Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru dan Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya pangkat pembina tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan guru dan pengawas sekolah ahli utama pangkat pembina utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah, serta seluruh Pejabat Fungsional Pamong Belajar dan Pejabat Fungsional Penilik tanggal 29 September s.d 3 Oktober 2023

4 Pelaksanaan Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi s.d 31 Desember 2023

 

F. MEKANISME PENYESUAIAN ANGKA KREDIT

1. Mekanisme penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah Sekolah ahli pertama, pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan guru dan pengawas sekolah ahli madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a sebagai berikut:

a. Persyaratan dokumen penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi yang harus yaitu penetapan AK (PAK) terakhir yang telah dilegalisir.

b. Penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dilakukan melalui aplikasi Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI) yang disediakan oleh BKN.

c. Tata cara penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dengan aplikasi DISPAKATI dapat diakses melalui tautan https://dispakati.bkn.go.id

d. Kendala terhadap proses penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dapat menghubungi Tim Penilai sesuai dengan kewenangannya.

2. Mekanisme penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru dan Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya pangkat pembina tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan guru dan pengawas sekolah ahli utama pangkat pembina utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah, serta seluruh Pejabat Fungsional Pamong Belajar dan Pejabat Fungsional Penilik sebagai berikut:

a. Persyaratan dokumen penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi yang harus yaitu:

1) penetapan AK (PAK)/Surat Hasil Penetapan Angka Kredit (SHPAK) terakhir yang telah dilegalisir; dan

2) pakta integritas yang telah ditandatangani oleh pejabat fungsional yang bersangkutan dengan menggunakan Format 1 sebagaimana terlampir.

b. Penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIM-PAKIn) yang disediakan oleh Kemendikbudristek. c. tata cara penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dengan aplikasi SIM-PAKIn dapat diakses melalui tautan https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi.

d. Kendala terhadap proses penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dilakukan melalui kanal aduan pada Aplikasi SIM-PAKIn.

 

G. PEMANTAUAN DAN EVALUASI

1. Instansi pembina dan instansi pemerintah pusat/daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap proses penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi mulai dari input dokumen sampai ditetapkannya PAK Integrasi.

2. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 bertujuan untuk memastikan proses penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Contoh Lampiran Pakta Integritas Guru dan Pengawas Sekolah terkait Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi yang harus diupload pada laman SIM-PAKIN

 

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270

Telepon/Fax: (021) 57955141

 

PAKTA INTEGRITAS KEASLIAN DOKUMEN PERSYARATAN PENYESUAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, DAN JABATAN FUNGSIONAL PENILIK

 

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama :

NIK/NIP :

Jabatan :

Pangkat/Gol :

Instansi :

 

Menyatakan bahwa:

1. Seluruh data/dokumen yang diunggah dalam aplikasi penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi adalah asli, benar, dan dapat saya pertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dalam proses perolehannya maupun hal-hal yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.

2. Apabila saya melanggar hal-hal yang sudah saya nyatakan dalam Pakta Integritas, saya siap menerima sanksi dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(tempat,tanggal,bulan,tahun)

Pembuat pernyataan,

 

Tanda tangan asli/basah

Materai 10.000

 

.........................................

Nama Lengkap dengan Gelar

NIP.

 

Keterangan:

*coret yang tidak perlu

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Pedoman Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi Bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, Dan Pejabat Fungsional Penilik. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Pedoman Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi Bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, Dan Pejabat Fungsional Penilik. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter