Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024

Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024
 

Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2024 diterbitkan untuk memastikan sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah agar terwujud efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.

 

Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, menyatakan bahwa RKPD tahun 2024 merupakan penjabaran dari RPJMD atau RPD Tahun 2023-2026 dan RPD Tahun 2024-2026. RKPD tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a) rancangan kerangka ekonomi daerah; b) prioritas pembangunan daerah; c) rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan d) hasil kesepakatan Rakortekbang Tahun 2023.




RKPD Provinsi tahun 2024 berpedoman pada RKP tahun 2024 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 berpedoman pada RKP tahun 2024, program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan RKPD Provinsi. Tahapan penyusunan RKPD Tahun 2024 dilaksanakan dengan memanfaatkan sistem informasi pemerintahan daerah.

 

Pasal 3 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 menyatakan bahwa Rancangan akhir RKPD tahun 2024 dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024 dan Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024. Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024 disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi. Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda Provinsi untuk difasilitasi. Fasilitasi dilakukan sejak dokumen diterima secara lengkap.

 

Rancangan Perkada tentang RKPD disampaikan secara lengkap dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas: a) surat permohonan fasilitasi dari Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda Provinsi; b) rancangan akhir RKPD tahun 2024; c) berita acara kesepakatan musyawarah perencanaan dan pembangunan RKPD tahun 2024; d) hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan; e) gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD/RPD dan RKPD; f) hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah; dan g) daftar isian fasilitasi RKPD tahun 2024.

 

Hasil fasilitasi disampaikan dalam bentuk surat Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah bagi Provinsi dan surat Gubernur melalui kepala Bappeda Provinsi bagi Kabupaten/Kota, yang kemudian akan menjadi bahan dasar penyempurnaan Rancangan Perkada tentang RKPD tahun 2024. Penyempurnaan Rancangan Perkada Tentang RKPD Tahun 2024 disajikan melalui matriks hasil penyempurnaan. Adapun ketentuan mengenai format daftar isian fasilitasi RKPD tahun 2024 dan matriks hasil penyempurnaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 4 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024, menyatakan bahwa dalam hal RKP belum ditetapkan, penyusunan RKPD tahun 2024 mengacu pada rancangan RKP Tahun 2024 yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2024. Arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 5 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024, menyatakan bahwa dalam hal Peraturan Presiden mengenai RKP tahun 2024 dan hasil pemutakhiran ditetapkan setelah RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2024 ditetapkan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuian prioritas RKPD tahun 2024 dengan arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2024. Penyesuian prioritas RKPD tahun 2024 dengan arah kebijakan pembangunan nasional dilaksanakan melalui perubahan RKPD tahun 2024.

 

Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, menyatakan bahwa Dalam hal RKP belum ditetapkan sampai dengan Juni 2023, Gubernur dapat menetapkan Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024. Penetapan Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 dilakukan paling lama 1 (satu) minggu setelah Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024 ditetapkan.

 

Pasal 7 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 menyatakan bahwa Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur mengenai RKPD Provinsi tahun 2024 beserta matriks hasil penyempurnaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Gubernur ditetapkan. RKPD Provinsi tahun 2024 digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

 

Pasal 8 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 menyatakan bahwa Bupati/Wali Kota menyampaikan peraturan Bupati/Wali Kota mengenai RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 beserta matriks hasil penyempurnaan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda Provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Bupati/Wali Kota ditetapkan. RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

 

Pasal 9 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 menyatakan bahwa Bagi Provinsi yang masa jabatan Gubernur berakhir pada tahun 2023 dan daerah otonom baru, penyusunan RKPD Provinsi tahun 2024 mengacu kepada RPD Provinsi tahun 2024-2026. Bagi Kabupaten/Kota yang masa jabatan Bupati/Wali Kota berakhir pada tahun 2023, penyusunan RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 mengacu kepada RPD Kabupaten/Kota tahun 2024-2026, serta berpedoman pada RKPD Provinsi. Bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023, melampirkan gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPD dan RKPD.

 

 

Pasal 10 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 menyatakan bahwa Penjabaran dari RPJMD atau RPD Tahun 2023-2026 dan RPD Tahun 2024-2026 meliputi tujuan, sasaran, arah kebijakan, kinerja, dan program yang dituangkan dalam RKPD. Selain penjabaran, RKPD memuat kegiatan dan sub kegiatan yang berasal dari seluruh Renja Perangkat Daerah yang mengacu pada Renstra Perangkat Daerah. Penyusunan nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan pada RKPD tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

 

Pasal 11 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 menyatakan bahwa Perubahan RKPD tahun 2024 dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan keadaan, meliputi: a) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi Daerah, dan keuangan Daerah, rencana program, kegiatan, dan sub kegiatan; dan b) keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, harus digunakan untuk tahun berjalan; yang menimbulkan penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru dalam perubahan RKPD tahun 2024.

 

Penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru dalam perubahan RKPD tahun 2024, perlu ditindaklanjuti dengan perubahan dan/atau penambahan dalam Renstra Perangkat Daerah sebagai acuan penyusunan perubahan Renja Perangkat Daerah. Penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru dapat dilaksanakan dengan kreteria sebagai berikut: a) tidak bisa ditunda karena dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi pemerintah maupun masyarakat; b) dalam rangka mempercepat capaian sasaran RKPD dan/atau Renstra Perangkat Daerah; c) adanya kebijakan pemerintah yang menjadi prioritas nasional yang mendukung percepatan pembangunan daerah; dan/atau d) dilakukan jika kegiatan dan/atau sub kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya belum memberikan keluaran yang siginikan terhadap pencapaian hasil (outcome) program. Perumusan perubahan RKPD tahun 2024 perlu memperhatikan hasil kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan ketua DPRD tentang penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru pada KUA dan PPAS.

 

Pasal 12 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 menyatakan bahwa Rancangan akhir perubahan RKPD tahun 2024 dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD Provinsi tahun 2024 dan Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2024. Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD Provinsi tahun 2024 disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi. Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda Provinsi untuk difasilitasi. Fasilitasi dilakukan sejak dokumen diterima secara lengkap. Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD disampaikan secara lengkap dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas: a) surat permohonan fasilitasi dari Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda Provinsi; b) rancangan akhir perubahan RKPD tahun 2024; c) hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah; d) hasil evaluasi RKPD tahun berjalan; dan e) daftar isian fasilitasi perubahan RKPD tahun 2024. Hasil fasilitasi disampaikan dalam bentuk bentuk surat Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah bagi Provinsi dan surat Gubernur melalui kepala Bappeda Provinsi bagi Kabupaten/Kota, yang kemudian akan menjadi bahan dasar penyempurnaan Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD tahun 2024. Penyempurnaan rancangan Perkada Tentang perubahan RKPD tahun 2024 disajikan melalui matriks hasil penyempurnaan. Ketentuan mengenai format daftar isian fasilitasi perubahan RKPD tahun 2024 an matriks hasil penyempurnaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 13 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 menyatakan bahwa Gubernur menetapkan Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD Provinsi tahun 2024 paling lambat minggu ketiga bulan Juli. Bupati/Wali Kota menetapkan Perkada tentang perubahan RKPD Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) minggu setelah Perkada tentang perubahan RKPD Provinsi tahun 2024 ditetapkan atau paling lambat minggu keempat Juli 2024.

 

Pasal 14 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 menyatakan bahwa Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur mengenai perubahan RKPD Provinsi tahun 2024 beserta matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Gubernur ditetapkan. Perubahan RKPD Provinsi tahun 2024 digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan perubahan KUPA dan PPAS perubahan dan bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2024.

 

Pasal 15 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 menyatakan bahwa Bupati/Wali Kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai perubahan RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 beserta matriks hasil penyempurnaan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda Provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Bupati/Wali Kota ditetapkan. Perubahan RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan perubahan KUPA dan PPAS perubahan dan bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2024.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 (Link download Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


No comments



































Free site counter


































Free site counter