Kepmenpan Nomor 767 Tahun 2023 Tentang Juklak Anugerah ASN Tahun 2023

Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak-Juknis Anugerah ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2023

Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Anugerah ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2023 diterbitkan untuk mendorong terwujudnya budaya kerja sebagai nilai dasar aparatur sipil negara dan upaya-pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara yang telah menunjukkan kinerja dan prestasi yang sangat baik.


Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2023 Tentang Juklak Anugerah ASN Tahun 2023, menyatakan menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 sebagai panduan dalam melaksanakan Anugerah Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Anugerah Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, menyatakan Memberikan anugerah berupa penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara sebagai individu yang telah memberikan kontribusi luar biasa dan secara nyata yang dapat mengilhami, menggerakkan serta membangkitkan semangat Aparatur Sipil Negara yang lain dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur.


Diktum KETIGA Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 767 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, menyatakan bahwa Petunjuk Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juknis Anugerah ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2023, menyatakan bahwa Instansi Pemerintah yang akan mengusulkan calon Kandidat dalam Anugerah ASN harus melengkapi dokumen pendukung berupa: a) daftar riwayat hidup; b) surat rekomendasi Instansi Pemerintah, yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang; dan c) form pendaftaran yang dapat diunduh pada website siana.menpan.go.id.

 

Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Anugerah ASN Tahun 2023, menyatakan Format dokumen pendukung calon kandidat Anugerah Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada diktum Keempat huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Anugerah ASN Tahun 2023, Anugerah Aparatur Sipil Negara merupakan pemberian penghargaan kepada sosok Aparatur Sipil Negara yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja luar biasa dalam melaksanakan tugas. Inovasi dan prestasi Aparatur Sipil Negara telah dirasakan sehingga menjadi inspirasi secara nyata baik oleh organisasi atau masyarakat.

 

Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara mengalami perkembangan dari tahun ketahun baik dari aspek mekanisme pendaftaran, kategori peserta, kriteria penilaian, dan metode seleksi. Pada tahun 2023 ini, Anugerah Aparatur Sipil Negara mengusung konsep mekanisme seleksi berjenjang, yaitu pelaksanaan seleksi secara nasional dilakukan setelah Instansi Pemerin tah (K/L/D) melakukan self-assessment terhadap para peserta pada Instansi masing-masing dengan berpedoman petunjuk pelaksanaan seleksi. Hal ini bertujuan agar seluruh Instansi Pemerintah dapat turut andil dalam Anugerah Aparatur Sipil Negara. Selain itu, seleksi jenjang Instansi Pemerintah (K/L/D) dimaksudkan untuk menjaring dan menyeleksi Aparatur Sipil Negara terbaik yang mewakili Instansinya untuk selanjutnya diusulkan pada jenjang nasional.

 

Kategori Anugerah Aparatur Sipil Negara Tahun 2023:

1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Terbaik

Penghargaan yang diberikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menunjukkan kinerja dan dedikasi yang tinggi atas tanggung jawab dan perannya dalam mengelola, dan memotivasi, dan mendukung pengembangan pegawai Aparatur Sipil Negara, mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkat jabatannya untuk mencapai tujuan organisasi;

 

2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Terbaik

Penghargaan yang diberikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menunjukkan kinerja dan dedikasi yang tinggi atas tanggung jawab dan perannya dalam mengelola, dan memotivasi, dan mendukung pengembangan pegawai Aparatur Sipil Negara, mendayagunakan sumber daya, serta mengambil keputusan menurut tingkat jabatannya untuk mencapai tujuan organisasi;

 

3. Jabatan Administrator Terbaik

Penghargaan yang diberikan kepada Pejabat Administrator tingkat menengah yang menunjukkan kinerja dan dedikasi yang tinggi atas tanggung jawab dan perannya dalam mengelola dan memotivasi, dan mendukung pengembangan pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Berhasil memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik, dan administrasi;

 

4. Jabatan Pengawas Terbaik

Penghargaan yang diberikan kepada Pejabat Pengawas tingkat dasar yang menunjukkan kinerja dan dedikasi yang tinggi atas tanggung jawab dan perannya dalam mengelola dan memotivasi, dan mendukung pengembangan pegawasan Aparatur Sipil Negara, serta Berhasil memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik, dan administrasi;

 

5. Best Employee

Penghargaan yang diberikan kepada Pejabat Fungsional Teknis dan Pelaksana yang memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, serta memiliki penilaian kinerja minimal "baik". Serta memiliki inovasi dan prestasi yang luar biasa yang berdampak bagi instansi dan/ atau masyarakat, selain: Guru, Dokter, Bidan, dan Perawat;

 

6. Dosen Terbaik

Penghargaan yang diberikan kepada Dosen yang merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

 

7. Guru Terbaik;

Penghargaan yang diberikan kepada Guru yang merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Penghargaan ini akan dikolaborasikan dengan penghargaan sejenis yang dilaksanakan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama;

 

8. Guru Inklusi Terbaik

Penghargaan yang diberikan kepada Guru yang rnerupakan pendidik profesional dengan tugas utarna rnendidik, rnengaJar, rnernbirnbing, rnengarahkan, rnelatih, rnenilai, dan rnengevaluasi peserta didik pada siswa berkebutuhan khusus. Penghargaan ini akan dikolaborasikan dengan penghargaan sejenis yang dilaksanakan di Kernenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kernenterian Agarna;

 

9. Dokter Terbaik

Penghargaan yang diberikan kepada Pejabat yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk rnelakukan kegiatan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan . Penghargaan ini akan dikolaborasikan dengan penghargaan sejenis yang dilaksanakan di Kernenterian Kesehatan;

 

10. Bidan Terbaik

Penghargaan yang diberikan kepada Pejabat yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk rnelakukan kegiatan pelayanan kebidanan pada Fasilitas pelayanan kesehatan. Penghargaan ini akan dikolaborasikan dengan penghargaan sejenis yang dilaksanakan di Kernenterian Kesehatan;

 

11. Perawat Terbaik

Penghargaan yang diberikan kepada Pejabat yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk rnelakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penghargaan ini akan dikolaborasikan dengan penghargaan sejenis yang dilaksanakan di Kernenterian Kesehatan.


Ditegaskan dalam lampiran Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Anugerah ASN Tahun 2023, bahwa Persyaratan urnurn kandidat Anugerah Aparatur Sipil Negara rnerupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh sernua kategori, rneliputi:

1. Kandidat rnerupakan Aparatur Sipil Negara dari Instansi Pusat dan Instansi Daerah;

2. Merniliki rekarn jejak jabatan, integritas dan rnoralitas yang baik dengan rnelarnpirkan Surat Rekornendasi yang rnenyatakan tidak pernah rnelakukan pelanggaran disiplin dari Pejabat yang Berwenang (PyB);

3. Memiliki penilaian kinerja minimal kategori "Baik" selama 2 (dua) tahun sebelumnya secara berturut-turut dan dibuktikan dengan melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) kandidat pada saat pendaftaran;

4. Memiliki inovasi atau prestasi yang berdampak bagi organisasi dan/ atau masyarakat;

5. Belum pernah mendapatkan Anugerah Aparatur Sipil Negara danjatau masuk dalam Top 3 kandidat Anugerah Aparatur Sipil Negara;

 

Persyaratan khusus kandidat Anugerah Aparatur Sipil Negara, yakni sebagai berikut:


1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Terbaik

a. Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada Instansi Pemerintah minimal 1 tahun;

b. Memiliki Inovasi dan/ atau prestasi yang berdampak dalam lingkup instansi, Masyarakat, danjatau Nasional;

 

2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Terbaik

a. Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pemerin tah minimal 1 tahun;

b. Memiliki Inovasi dan/ atau prestasi yang berdampak dalam lingkup instansi, dan/ atau Masyarakat;

 

3. Jabatan Administrasi Terbaik

a. Menduduki Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah minimal 1 tahun;

b. Memiliki Inovasi dan/ atau prestasi yang berdampak dalam lingkup instansi, dan/ atau Masyarakat;

 

4. Jabatan Pengawas Terbaik

a. Menduduki Jabatan Pengawas pada Instansi Pemerintah minimal 1 tahun;

b. Memiliki Inovasi danjatau prestasi yang berdampak dalam lingkup instansi, dan/ atau Masyarakat;

 

5. Best Employee

a. Menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah;

b. Menduduki Jabatan Pelaksana pada Instansi Pemerintah;

c. Bukan merupakan Jabatan Fungsional Dosen, Guru, Dokter, Bidan, dan Perawat;

d. Memiliki Inovasi dan/atau prestasi yang berdampak dalam lingkup

instansi, dan/ atau Masyarakat;

 

6. Dosen Terbaik

a. Menduduki Jabatan Fungsional Dosen;

b. Memiliki Inovasi dan/ atau prestasi yang berdampak dalam lingkup instansi, dan/ atau Masyarakat;

 

7. Dokter Terbaik, Perawat Terbaik dan Bidan Terbaik

Sesuai dengan persyaratan khusus pada seleksi yang telah dilaksanakan Kementerian Kesehatan, pada pemilihan ajang sejenis di tahun 2023;

 

8. Kategori Guru Terbaik dan Guru Inklusi Terbaik

Sesuai dengan persyaratan khusus pada seleksi yang telah dilaksanakan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama pada pemilihan ajang sejenis di tahun 2023.

 

Dokumen pendaftaran administratif mencakup kelengkapan:

1. Form Pendaftaran, melalui website siana.menpan.go.id;

2. Daftar Riwayat Hidup (DRH/CV);

3. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir;

4. Surat Rekomendasi dari Pimpinan yang menyatakan bahwa :

a. Kandidat merupakan usulan dari instansi pemerintah terkait;

b. Tidak pernah mengikuti organisasi terlarang ;

c. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin;

5. Link Dokumen Pendukung Inovasi (VideojFoto Inovasi); dan

6. Uraian Deskripsi Inovasi (minimal 200 kata).


Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Anugerah ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2023. Link download Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2023 (disini)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak-Juknis Anugerah ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter