Surat Keputusan SK tentang Perpanjangan Automasi Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023 Tahap 2 ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 105/BAN-PDM/SK/2023 Tentang Penetapan Kedua Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023
Surat
Keputusan SK Ketua BAN PDM tentang Perpanjangan Automasi Akreditasi Sekolah Madrasah Tahap 2 Tahun
2023 merupakan
Hasil Analisis Data Sekunder tentang Perkembangan Kinerja Sekolah/Madrasah
Tahun 2023 serta Hasil rapat Pleno BAN-PDM tanggal 17 Oktober 2023 tentang
persetujuan Penetapan Kedua Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun
2023;
Adapun pertimbangan diterbitkan Surat Keputusan SK tentang Hasil Perpanjangan
Automasi Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023 Tahap 2 adalah a) bahwa
sekolah/madrasah yang nama-namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini
mendapatkan perpanjangan status akreditasi berdasarkan penilaian sistem
terhadap perkembangan kinerja sekolah/madrasah; b) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Kedua Hasil Automasi Akreditasi
Sekolah/Madrasah Tahun 2023,
Sedangkan dasar hokum diterbitkan Surat Keputusan (SK) Ketua BAN tentang Perpanjangan
Automasi Akreditasi Sekolah Madrasah Tahap 2 Tahun 2023 adalah 1) Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); 2) Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5157); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762); 4) Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 5) Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023
Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah; 6) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah; 7) Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 159/P/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Periode Tahun 2023-2028; 8) Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset,
dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 192/P/2023 tentang Ketua, Sekretaris
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan
Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun
2023-2028; 9) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/P/2021
tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah; 10) Keputusan
Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah Nomor 003/BAN-SM/SK/2023 tentang Perubahan Atas
Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor:
131/BAN-SM/SK/2023 Tentang Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
Sekolah/Madrasah Tahun 2023;
Diktum KESATU Keputusan Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah
Tentang Penetapan Kedua Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023,
menyatakan bahwa Nama-nama sekolah/madrasah sebagaimana terlampir dilakukan perpanjangan
sertifikat akreditasi berdasarkan automasi.
Diktum KEDUA Surat Keputusan (SK) Ketua BAN tentang Perpanjangan Automasi Akreditasi
Sekolah Madrasah Tahun 2023 Tahap 2 menyatakan bahwa Sekolah/madrasah
sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh nilai dan peringkat
hasil akreditasi.
Diktum KETIGA Surat Keputusan (SK) Ketua BAN tentang Perpanjangan Automasi Akreditasi Sekolah Madrasah Tahap 2 Tahun 2023 menyatakan bahwa Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku akreditasi tanggal 31 Desember 2028.
KEEMPAT Surat
Keputusan SK tentang Perpanjangan Automasi Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun
2023 Tahap 2 bahwa Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini
akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Berikut ini Salinan Surat Keputusan (SK) tentang Perpanjangan Automasi Akreditasi Sekolah
Madrasah Tahun 2023 Tahap 2
Link download Lampiran SK tentang Perpanjangan Automasi Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023Tahap 2
Demikian informasi tentang Link download lampiran SK Perpanjangan Automasi
Akreditasi Sekolah Madrasah Tahap 2 Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya
No comments