Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis APBN

Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis APBN


Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara

 

Dasar hukum Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis APBN diterbitkannya adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

4. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);

5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1802);

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);

9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja..

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) menayatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berlaku untuk Aparatur Sipil Negara.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) menayatakan bahwa Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

Diktum KETIGA Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) menayatakan bahwa Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBD) menyatakan bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis APBN menyatkan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas: a) analisis substansi anggaran pendapatan dan belanja negara; b) tata kelola fungsi legislatif di bidang anggaran dan pengawasan; c) dukungan pendampingan fungsi anggaran dan pengawasan pada alat kelengkapan dewan; dan d) penyusunan sistem informasi anggaran pendapatan dan belanja negara.

 

Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis APBN menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

Diktum KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) menyatakan bahwa Standar kompetensi jabatan fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi.

 

Diktum KESEPULUH Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis APBN menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Link download Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis APBN (disini)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis APBN. Dapat informasi menarik lainnya tentang Jabatan Fungsional PNS melalui laman ainamulyana.com


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter