Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan


Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk penyelenggaraan dan pembinaan informasi geospasial, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial dan pembinaan informasi geospasial; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional surveyor pemetaan; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional; d) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang dimaksud Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelenggaraan informasi geospasial dan pembinaan informasi geospasial. Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan yang selanjutnya disebut Surveyor Pemetaan adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelenggaraan informasi geospasial dan pembinaan informasi geospasial.

 

Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan jabatan karier PNS. Surveyor Pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelenggaraan IG dan pembinaan IG pada Instansi Pemerintah. Surveyor Pemetaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Surveyor Pemetaan dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.

 

Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kategori keterampilan terdiri atas:

a. Surveyor Pemetaan Terampil;

b. Surveyor Pemetaan Mahir; dan

c. Surveyor Pemetaan Penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama;

b. Surveyor Pemetaan Ahli Muda;

c. Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan

d. Surveyor Pemetaan Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan IG dan pembinaan IG. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berdasarkan ruang lingkup kegiatan Surveyor Pemetaan yang meliputi perencanaan penyelenggaraan IG, pelaksanaan survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, serta pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG. Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan meliputi:

a. Surveyor Pemetaan kategori keterampilan yang terdiri atas:

1. Surveyor Pemetaan Terampil melaksanakan penyiapan dukungan dan operasionalisasi perencanaan terhadap penyelenggaraan IG, pelaksanaan survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, serta pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG;

2. Surveyor Pemetaan Mahir melaksanakan penyiapan teknis perencanaan dan dukungan teknis terhadap penyelenggaraan IG, pelaksanaan survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, serta pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG; dan

3. Surveyor Pemetaan Penyelia melaksanakan inventarisasi teknis terhadap perencanaan penyelenggaraan IG, dan supervisi pelaksanaan survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, serta inventarisasi bahan teknis pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG;

b. Surveyor Pemetaan kategori keahlian yang terdiri atas:

1. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama melaksanakan identifikasi perencanaan penyelenggaraan IG, survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, serta dukungan pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG;

2. Surveyor Pemetaan Ahli Muda melaksanakan analisis dan perencanaan penyelenggaraan IG, survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, pendampingan pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG serta pemanfaatan IG;

3. Surveyor Pemetaan Ahli Madya melaksanakan penyusunan bisnis proses dan evaluasi perencanaan penyelenggaraan IG, survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG, serta penjaminan kualitas produk IG; dan

4. Surveyor Pemetaan Ahli Utama melaksanakan inovasi di bidang penyelenggaraan IG dan pembinaan IG serta memberikan rekomendasi program strategis IG nasional.

 

Selain ruang lingkup kegiatan, Surveyor Pemetaan dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan bahwa Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator berikut: a) jumlah DG dan/atau IG; b) proses penyelenggaran IG; dan/atau c) jumlah pembinaan penyelenggaraan dan/atau pelaksana IG. Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan ditetapkan oleh pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang IG setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan ditetapkan.Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Link download Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan (disini)

 

Demikian informasu tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Semoga ada mamfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

    This Blog is protected by DMCA.com



































    Free site counter

    Comments



































    Free site counter