Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika


Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengelolaan jabatan fungsional di bidang meteorologi klimatologi, dan geofisika, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pengelolaan meteorologi klimatologi, dan geofisika; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, meningkatkan kinerja organisasi serta memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas meteorologi, klimatologi, dan geofisika, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan layanan informasi dan kegiatan teknis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pejabat Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi yang selanjutnya disebut Analis Meteorologi dan Klimatologi adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, dan pengembangan informasi Meteorologi dan Klimatologi.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika, bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi; b) Jabatan Fungsional Analis Geofisika; c) Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG; dan d) Jabatan Fungsional Pranata MKG.

 

Jabatan Fungsional di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, dan Pengelola Instrumentasi MKG berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada Instansi Pemerintah. Jabatan Pranata MKG berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada lembaga pemerintahan nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

 

Jabatan Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG termasuk dalam klasifikasi/rumpun fisika, kimia, dan yang berkaitan.

 

Kategori Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, dan Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Kategori Jabatan Fungsional Pranata MKG merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

 

Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi kategori keahlian terdiri atas:

a. Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Pertama;

b. Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Muda;

c. Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Madya; dan

d. Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Geofisika kategori keahlian terdiri atas:

a. Analis Geofisika Ahli Pertama;

b. Analis Geofisika Ahli Muda;

c. Analis Geofisika Ahli Madya; dan

d. Analis Geofisika Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG kategori keahlian terdiri atas:

a. Pengelola Instrumentasi MKG Ahli Pertama;

b. Pengelola Instrumentasi MKG Ahli Muda;

c. Pengelola Instrumentasi MKG Ahli Madya; dan

d. Pengelola Instrumentasi MKG Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata MKG kategori keterampilan terdiri atas:

a. Pranata MKG Terampil;

b. Pranata MKG Mahir; dan

c. Pranata MKG Penyelia.

 

Jenjang Pangkat Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika bahwa Tugas Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi yaitu melakukan kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Meteorologi dan Klimatologi. Tugas Jabatan Fungsional Analis Geofisika yaitu melakukan kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika. Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG yaitu melakukan kegiatan pengelolaan sistem operasional dan peralatan instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Sedangkan Tugas Jabatan Fungsional Pranata MKG yaitu melakukan dukungan layanan informasi Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika serta kegiatan teknis MKG.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, JabatanFungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Selain ruang lingkup kegiatan Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG dapat diberikan tugas lainnya. Tugas ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah dan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika guna pencapaian target organisasi.

 

Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG mensyaratkan sertifikasi, Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG dalam melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a) cakupan dan karakter wilayah pelayanan; b) bidang layanan; c) potensi kebencanaan; dan d) waktu pengamatan.

 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a) jumlah peralatan; b) jenis peralatan; c) tingkat teknologi peralatan dan sistem instrumentasi; d) jumlah layanan database sistem instrumentasi; dan e) tingkat kerawanan wilayah penempatan peralatan.

 

Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG ditetapkan oleh pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan ditetapkan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG dilakukan melalui: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika.

  

Link download Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika (disini)

 

Demikian informasu tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika. Semoga ada mamfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter