Perpres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS Tahun 2024

Perpres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS Tahun 2024


Perpres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dengan ditetapkannya gaji pokok Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 20 19 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Presiden Perpres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2024, adalah sebagai berikut

1. Pasal4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15);

 

Pasal 1 Pepres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil. Adapun Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Pasal 2 Peraturan Presiden Perpres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2024, menyatakan bahwa Penyesuaian gaji pokok ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenang penetapan penyesuaian gaji pokok kepada pejabat lain di lingkungan instansinya.

 

Pasal 3 Perpres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS Tahun 2024, menyatakan bahwa Ketentuan tata cara pembayaran penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerin tahan di bidang manajemen kepegawaian.

 

Pasal 4 Peraturan Presiden Perpres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2024 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 5 Perpres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS Tahun 2024 menyatakan bahwa Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Adapaun Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2024-2025 berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2024

Perpres No10 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS Tahun 2024

Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2024

Peraturan Presiden Perpres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2024

Peraturan Presiden Perpres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS Tahun 2024


Link download Perpres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2024 (DISINI)


Baca Juga: Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS


Demikian informasi tentang Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2024-2025 berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments



































Free site counter


































Free site counter