Download Installer ARKAS 4.1.6 dan Panduan

Link Download Installer ARKAS 4.1.6 dan Link Download Panduan Penggunaan ARKAS 4.1.6.


Download Installer ARKAS 4.1.6 dan Panduan Penggunaan ARKAS 4.1.6. Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

 

Pada tanggal 7 Agustus 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi merilis secara nasional Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) versi 4. ARKAS versi 4 merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya yaitu ARKAS versi 3 dengan tiga pilar kemudahan yaitu lebih praktis, lebih nyaman, dan lebih aman. Selain itu, mulai 13 November 2023, penerima dana bantuan operasional pendidikan (BOP) yaitu PAUD dan Kesetaraan dapat mulai menggunakan ARKAS untuk pengelolaan dana BOP.

 

Melalui ARKAS, satuan pendidikan terkoneksi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi setempat dalam proses perencanaan kegiatan sekolah, rekapitulasi data, serta pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pada setiap satuan pendidikan.

 

Tujuan penggunaan ARKAS adalah agar pengelolaan dana BOSP pada satuan pendidikan akan lebih transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. ARKAS juga memberi kemudahan administratif, utamanya terkait rekapitulasi keuangan satuan pendidikan sehingga satuan pendidikan akan lebih mudah dalam mengelola manajemen keuangan demi meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

 

Bagi satuan pendidikan, beragam manfaat yang dapat dirasakan setelah menggunakan ARKAS antara lain: a) Membuat perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOSP secara lebih efisien; b) Mengubah dan menggeser perencanaan dan penganggaran dana BOSP secara lebih mudah; c) Melaporkan hasil realisasi belanja dari perencanaan dan penganggaran dana BOSP secara lebih mudah; d) Mempercepat proses pelaporan penggunaan dana BOSP secara efisien dan efektif; e) Sudah terintegrasi dengan Dapodik, dan akan terintegrasi dengan aplikasi yang ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi seperti Rapor Pendidikan dan SIPLah. ARKAS juga terintegrasi dengan SIPD yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Manajemen ARKAS (MARKAS); f) Memastikan pelaporan yang dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

ARKAS ditujukan agar pengelolaan dana BOSP pada satuan pendidikan semakin efektif, efisien, akuntabel dan transparan, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Pihak yang dapat menggunakan/memiliki akun ARKAS, yaitu: a) Satuan pendidikan yang menerima dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yaitu SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PAUD, dan Kesetaraan; b) Pengguna ARKAS di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan/kepala sekolah, bendahara sekolah & komite sekolah yang tergabung dalam Tim BOSP.

 

ARKAS 4.1.6 Telah Dirilis! Segera perbarui ARKAS 4 Anda ke versi 4.1.6 untuk mendapatkan pembaruan fitur dan meningkatkan performa dan tata kelola anggaran yang lebih praktis, nyaman dan aman melalui pembaruan otomatas atau dengan mendownload aplikasi melalui Link Download Installer ARKAS 4.1.6. Berikut disampaikan daftar pembaruan (update) fitur pada *ARKAS versi 4.1.6* per tanggal *21 Februari 2024*, antara lain:

1. Pembaruan fitur Perbarui Data yang mencakup:

- Memunculkan angka SiLPA jika satdik memiliki sisa dana dari Tahun Anggaran sebelumnya dan melakukan hapus BKU hingga Januari yang menyebabkan SiLPA hilang;

- Pembetulan otomatis jika SiLPA tercatat lebih dari satu kali;

- Pembetulan otomatis jika bunga atau pajak di BKU tercatat lebih dari satu kali;

- Penambahan parameter terkait pembetulan otomatis data penerimaan dana dengan data di BOS Salur

2. Penyesuaian waktu aktivasi BKU berdasarkan data MARKAS, bukan waktu pada perangkat laptop/komputer atau waktu eksekusi untuk mencegah eror tertutupnya BKU 2024 ketika melakukan aktivasi BKU TA 2024.

3. Penyesuaian tenggat waktu pada sistem ARKAS 4 untuk penganggaran dan penatausahaan BOS Kinerja, yaitu:

- Tenggat waktu penganggaran BOS Kinerja dari 31 Desember menjadi 31 Desember T+1

- Tenggat waktu penatausahaan BOS Kinerja dari 25 Juni T+1 menjadi 31 Desember T+1

 

Adapun Tata Cara Update Aplikasi ARKAS dengan versi 4.1.6 adalah sebagai berikut:

·          Bagaimana cara melakukan pembaruan aplikasi ARKAS versi 4.1.6 ? Bagi pengguna ARKAS 4.0.1 - 4.0.3 uninstall ARKAS 4 yang ada di perangkat Anda, dan unduh kembali installer ARKAS 4.1.4 sesuai arsitektur sistem operasi Windows Anda melalui tautan https://s.id/unduharkas416.

 

·          Bagi pengguna ARKAS 4.0.4 dan 4.1.5 Klik menu "Perbarui Aplikasi" pada ARKAS 4. Pastikan Anda terkoneksi ke internet yang lancar selama proses update dan mohon untuk tidak menutup aplikasi ARKAS sampai proses update selesai. Jika perbarui aplikasi melalui menu "Perbarui Aplikasi" tidak berhasil, silakan unduh installer ARKAS 4.1.6 sesuai arsitektur sistem operasi Windows Anda melalui tautan https://s.id/unduharkas416

 

Pembaruan ini tidak lepas dari kontribusi dan masukan dari Bapak/Ibu Dinas maupun Satuan Pendidikan. Untuk itu kami ucapkan terima kasih. Semoga proses penggunaan ARKAS ini kedepannya akan semakin baik lagi. Mari gunakan ARKAS 4 untuk mulai proses tata kelola anggaran yang lebih.


Link Download Installer ARKAS 4.1.6 

Link Download Panduan Penggunaan ARKAS 4.1.6


Demikian informasi tentang Link Download Installer ARKAS 4.1.6 dan Link Download Panduan Penggunaan ARKAS 4.1.6. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter