Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Jawa Timur TP 2024-2025

Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025


Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/711/101.7.1/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 merupakan panduan pelaksanaan PPDB di Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.

 

Isi Keputusan tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 juga mencakup a) Juknis PPDB SMA SMK Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 (lampiran I); b) Juknis PPDB TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB Negeri/Swasta Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 (lampiran II); c) Juknis PPDB SMA Negeri Taruna Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 (lampiran III); d) Juknis PPDB Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMK Negeri 12 Surabaya, SMA Negeri Olahraga, dan SMK Negeri 5 Malang) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 (lampiran IV): dan e) Juknis PPDB SMA Terbuka Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 (Lampiran V)

 

Kapan Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025? Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/711/101.7.1/2024 tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025, Berikut ini Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 untuk SMA dan SMK Negeri tahap 1 Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Dan Jalur Prestasi Hasil Lomba SMA/SMK mulai tanggal 10 - 11 Juni 2024, PPDB Tahap II Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA adalah tanggal 18 - 19 Juni 2024; Jadwal PPDB Tahap III Jalur Zonasi SMK adalah tanggal 22 - 23 Juni 2024; Jadwal PPDB Tahap IV Jalur Zonasi SMA adalah tanggal 27 - 28 Juni 2024.

 

Adapun Jadwal lengkap PPDB SMA SMK Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut

 

 

NO

 

KEGIATAN

 

TANGGAL

 

WAKTU

TEMPAT/

KET.

 

A

 

UMUM

 

1

Sosialisasi Juknis PPDB Jatim 2024

Januari s.d. Mei 2024

 

Jam Kerja

 

Offline

 

B

 

PRA PENDAFTARAN

 

1

 

Entry, Verifikasi, dan Pembetulan Nilai Rapor

 

a. Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat

 

20 - 25 Mei

2024

 

01.00 - 23.59 WIB

 

Internet online

b. Verifikasi Nilai Rapor Oleh Calon Peserta Didik Baru

 

24 - 28 Mei

2024

 

01.00 - 23.59 WIB

 

Internet online

 

c. Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat

 

 

27 - 30 Mei

2024

 

01.00 - 23.59

WIB

 

 

Internet online

 

 

 

 

2

Pengambilan PIN oleh Calon Peserta Didik Baru, Verifikasi dan Validasi Dokumen oleh Operator SMA/SMK

 

 

 

27 Mei - 14

Juni 2024

 

 

 

08.00 - 16.00 WIB

 

 

Sekolah SMA/ SMK

 

3

Latihan Pendaftaran

 

5 - 8 Juni

2024

 

01.00 - 23.59 WIB

 

Internet online

 

 

 

4

Tes Kesehatan Untuk Syarat Pendaftaran SMK pada konsentrasi Keahlihan tertentu

 

 

27 Mei - 14

Juni 2024

 

 

08.00 - 16.00 WIB

 

SMK yang dituju/ terdekat

C

PELAKSANAAN PENDAFTARAN

 

I

PPDB TAHAP I: JALUR AFIRMASI, JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI, DAN JALUR PRESTASI HASIL LOMBA SMA/SMK

 

1

 

Pendaftaran

10 - 11 Juni 2024

00.01 - 1.00

WIB

Online

2

Penutupan

11 Juni 2024

21.00 WIB

Online

 

3

Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK

11 - 13 Juni 2024

 

s.d 16.00 WIB

Online/Offline

4

Pengumuman

14 Juni 2024

08.00 WIB

Online

 

 

5

Cetak Bukti Penerimaan oleh

Calon Peserta Didik Baru

 

 

14 Juni 2024

 

08.00 - 23.59 WIB

 

 

Online

 

6

 

Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan

 

14 - 15 Juni 2024

 

09.00 - 16.00 WIB

SMA/SMK

yang dituju

II

PPDB TAHAP II: JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMA

 

1

 

Pendaftaran

18 - 19 Juni 2024

00.01 - 1.00

WIB

 

Online

2

Penutupan

19 Juni 2024

21.00 WIB

Online

3

Pengumuman

20 Juni 2024

08.00 WIB

Online

 

 

4

Cetak Bukti Penerimaan oleh

Calon Peserta Didik Baru

 

 

20 Juni 2024

 

08.00 - 3.59

WIB

 

 

Online

 

5

 

Daftar Ulang di SMA Tujuan

 

20 - 21 Juni 2024

 

09.00 - 6.00

WIB

SMA yang dituju

III

PPDB TAHAP III: JALUR ZONASI SMK

 

1

 

Pendaftaran

22 - 23 Juni 2024

00.01 - 1.00

WIB

 

Online

 

2

 

Penutupan

 

23 Juni 2024

 

21.00 WIB

 

Online

 

3

 

Pengumuman

 

24 Juni 2024

 

08.00 WIB

 

Online

 

 

4

Cetak Bukti Penerimaan oleh

Calon Peserta Didik Baru

 

 

24 Juni 2024

 

08.00 - 3.59

WIB

 

 

Online

 

5

 

Daftar Ulang di SMK Tujuan

 

24 - 25 Juni 2024

 

09.00 - 6.00

WIB

SMK yang dituju

 

6

 

Pengumuman Pemenuhan Pagu

 

26 Juni 2024

 

00.01 WIB

 

Online

 

7

 

Daftar Ulang Pemenuhan Pagu

 

26 Juni 2024

 

09.00 - 6.00

WIB

SMK yang dituju

IV

PPDB TAHAP IV: JALUR ZONASI SMA

 

1

 

Pendaftaran

27 - 28 Juni 2024

00.01 - 1.00

WIB

 

Online

2

Penutupan

28 Juni 2024

21.00 WIB

Online

3

Pengumuman

29 Juni 2024

08.00 WIB

Online

 

 

4

Cetak Bukti Penerimaan oleh

Calon Peserta Didik Baru

 

 

29 Juni 2024

 

08.00 - 3.59

WIB

 

 

Online

 

5

 

Daftar Ulang di SMA Tujuan

 

29 Juni dan 1 Juli 2024

 

09.00 - 6.00

WIB

SMA yang dituju

 

6

Pengumuman Pemenuhan Pagu

 

2 Juli 2024

 

00.01 WIB

 

Online

 

7

 

Daftar Ulang Pemenuhan Pagu

 

2 Juli 2024

 

09.00 - 6.00

WIB

SMA yang dituju

V

PPDB TAHAP V: JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMK

 

1

 

Pendaftaran

3 - 4 Juli 2024

00.01 -21.00

WIB

 

Online

2

Penutupan

4 Juli 2024

21.00 WIB

Online

3

Pengumuman

5 Juli 2024

08.00 WIB

Online

 

 

4

Cetak Bukti Penerimaan oleh

Calon Peserta Didik Baru

 

 

5 Juli 2024

 

08.00 - 3.59

WIB

 

 

Online

 

5

 

Daftar Ulang di SMK Tujuan

 

5 - 6 Juli 2024

 

09.00 - 06.00 WIB

SMK yang dituju

 

 

Adapun Persyaratan PPDB PPDB SMA SMK Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:

a. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru;

b. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).

c. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2024 atau lulusan tahun sebelumnya;

d. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi, atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur;

e. Wilayah luar zonasi yang berbatasan yang dimaksud pada huruf d adalah wilayah luar zonasi yang berbatasan langsung dengan wilayah zonasi lain dalam 1 (satu) kabupaten/kota, luar kabupaten/kota, dan/atau luar provinsi Jawa Timur;

f. Kartu Keluarga (KK) yang dimaksud pada huruf d, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 tanggal 10 Juni 2024, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri;

g. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (d) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.;

h. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (g) meliputi:

1. bencana alam; dan/atau

2. bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Catatan:

Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana nonalam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Contohnya seperti Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.

i. Dalam hal KK kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi;

j. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf i, antara lain:

1. penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);

2. pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau

3. hilang atau rusak.

k. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka harus disertakan:

1. KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau

2. surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.

l. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;

m. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;

n. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf m, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;

o. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya;

p. Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari lembaga dan dilengkapi dengan surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang;

q. Surat keterangan domisili yang dimaksud pada huruf p, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 tanggal 10 Juni 2024;

r. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs;

s. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).;

t. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

u. Calon peserta didik baru warga negara Indonesia dan warga negera asing kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada huruf (a) dan (b) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK;

v. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;

w. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf (v) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis;

x. Calon peserta didik baru tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan;

y. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);

z. Persyaratan khusus sebagai mana dimaksud pada huruf y bagi calon peserta didik baru SMK terdiri dari:

1. Calon peserta didik tidak boleh buta warna pada:

 

No

Bidang Keahlian/Program Keahlian/Konsentrasi Keahlian

 

Keterangan

 

a

Teknologi Manufaktur dan Rekayasa:

 

Semua Konsentrasi Keahlian

 

b

 

Energi dan Pertambangan

Konsentrasi Keahlian pada Program Keahlian Teknik Ketenagalistrikan

 

c

 

Teknologi Informasi

Semua Konsentrasi Keahlian

 

 

 

d

 

 

Kesehatan dan Pekerjaan Sosial

-  Asisten Teknik Laboratorium Medik

-  Farmasi Klinis dan Komunitas

-  Farmasi Industri

e

Seni dan Ekonomi Kreatif

- Seni Lukis

 

 

-  Desain Komunikasi Visual

-  Kriya Kreatif Batik dan Tekstil

-  Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi

-  Teknik Grafika

-  Kriya Kreatif Keramik

-  Animasi

-  Desain dan Produksi Busana

 

f

 

Pariwisata

Tata Kecantikan Kulit dan Rambut

 

 

2) Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk wanita dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada:

 

No

Bidang Keahlian/Program Keahlian/ Konsentrasi Keahlian

a

Usaha Layanan Pariwisata

b

Perhotelan

c

Teknik Alat Berat

d

Teknik Mekanik Industri

e

Teknik Pemesinan

 

aa. Calon peserta didik baru jenjang SMK yang memilih Bidang Keahlian/Program Keahlian/Konsentrasi Keahlian yang mempersyaratkan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada huruf z wajib melakukan tes kesehatan pada saat pelaksanaan pengambilan PIN di SMK yang dituju atau SMK terdekat; dan

bb. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah pagu.

 

Selengkapnya terkait Jadwal dan Juknis Pelaksanaan PPDB SMA Negeri Taruna Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025; Jadwal dan Juknis Pelaksanaan PPDB bagi Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus yakni SMK Negeri 12 Surabaya, SMA Negeri Olahraga, dan SMK Negeri 5 Malang Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025; Jadwal dan Juknis PPDB SMA Terbuka Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 silahkan download dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/711/101.7.1/2024 tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025

 

Link download Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa TimurTahun Pelajaran 2024/2025 (DISINI)

 

Demikian infromasi tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter