Perdirjen GTK Nomor 7327 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah

Perdirjen GTK Nomor 7327 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah


Dalam rangka mewujudkan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik, Kemendikbud telah menerbitkan Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah. Peratura ini merupakan acuan untuk a) pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Kepala Sekolah; b) pengembangan instrumen untuk penilaian kinerja Kepala Sekolah; c0 pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Kepala Sekolah. d) kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Kepala Sekolah.


Berdasarkan Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, dinyatakan bahwa yang dimaksud Model Kompetensi Kepala Sekolah adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah. Adapun istilah. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.


Dalam Perdirjen GTK Kemdikbud Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, dinyatkan bahwa Model Kompetensi Kepala Sekolah disusun memuat kompetensi, definisi kompetensi, level kompetensi, deskripsi level; dan indikator kompetensi.

 

Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi atau Perdirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, menyatakan bahwa

 

Ada tiga (3) Kompetensi Teknis Kepala Sekolah menurut Perdirjen GTK Nomor 7327 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah yakn terdiri atas: Kompetensi kepribadian, Kompetensi sosial dan Kompetensi profesional. Ada pun pengertian Kompetensi kepribadian kepala sekolah adalah kemampuan Kepala Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik. Kompetensi kepribadian sebagaimana ditunjukkan dengan indikator: a) kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik; b) pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan c) orientasi berpusat pada peserta didik.

 

Kompetensi sosial kepla sekolah adalah kemampuan Kepala Sekolah untuk memberdayakan warga satuan pendidikan, berkolaborasi dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat, serta terlibat dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan. Indikatir kompetensi sosial kepala sekolah adalah a) pemberdayaan warga satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; b) kolaborasi untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan; dan c) keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.

 

Sedangkan yang dimkasud Kompetensi profesional kepala sekolah adalah kemampuan Kepala Sekolah untuk mengembangkan visi dan budaya belajar satuan pendidikan, menerapkan kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta mengelola sumber daya secara efektif, transparan, dan akuntabel. Indikator Kompetensi profesional keala sekolah adalah: a) pengembangan visi dan budaya belajar satuan pendidikan; b) kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan c) pengelolaan sumber daya satuan pendidikan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

 

Pada Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi atau Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, terdapat 5 (lima) level kompetensi yakni terdiri atas: a) level 1 merupakan tingkat penguasaan kompetensi paham; b) level 2 merupakan tingkat penguasaan kompetensi dasar; c) level 3 merupakan tingkat penguasaan kompetensi menengah; d) level 4 merupakan tingkat penguasaan kompetensi mumpuni; dan e) level 5 merupakan tingkat penguasaan kompetensi ahli.

 

Ditegaskan dalam Perdirjen GTK Kemendikbud Ristek Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, bahwa Kepala Sekolah wajiba melakukan refleksi kompetensi secara mandiri dengan menggunakan acuan Model Kompetensi Kepala Sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. Adapun panduan operasional untuk setiap indikator kompetensi ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.

 

Dengan diberlakuknua Perdirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, maka Pada saat Peraturan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen GTK) Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan miliki serta baca Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi (Perdirjen GTK Kemdikbud ristek) Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, melalui salinan dokumen di bawah ini.

 

Link download Perdirjen GTK Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 (disini)

Link download Buku Panduan OperasionalModel Kompetensi Kepala Sekolah (disini)

Link download Paparan Model Kompetensi Kepala Sekolah (disini)

 

Demikian informasdi tentang Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7327 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter