Passing Grade Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2024

Passing Grade Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2024


Berapa Passing Grade Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2024? Sebelumnya apa itu Passing Grade adalah suatu persentase atau batas nilai minimal yang digunakan sebagai acuan atau standar untuk meluluskan calon mahasiswa dalam program studi di perguruan tinggi tertentu.

 

Siapa yang mengatur Passing Grade atau Batas Kelulusan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2024 ? Passing Grade ditentukan oleh pemerintah. Pada tahun ini pemerintah melalui Menteri PANRB telah menerbitkan Kepmenpan RB Nomor 114 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Sekolah Tahun 2024.

 

Kepmenpan ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah yang mempunyai kompetensi spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, intelijen serta transportasi melalui penerimaan mahasiswa/ praja/ taruna sekolah kedinasan pada Kementerian/ Lembaga; b) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerin tahan dan pelayan masyarakat; c) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

 

Adapun beberapa peraturan hukum yang mendasari diterbitkannya Kepmenpan Rb Nomor 114 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut: 1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; 2) 2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; dan 4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa / Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian /Lembaga.

 

Isi Kepmenpan RB tentang Passing Grade Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2024 menyatakan sebagai berikut:

1)    Seleksi Kompetensi Mahasiswa/ PrajajTaruna Dasar Seleksi Penerimaan Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024 terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu: a) Tes Karakteristik Pribadi (TKP); b) Tes Intelegensia Umum (TIU); dan c) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

2)    Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada bagian Kesatu dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.

3)    Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada nomor kesatu adalah 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian: a) TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal; b) TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan c) TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal.

4)    Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada nomor kesatu yaitu: a) Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan; b) Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

5)    Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada nomor KESATU adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian : a) 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP; b) 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan c) 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.

6)    Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada nomor KESATU adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kernen terian/ Lembaga.

7)    Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada nomor keenam yaitu: a) 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP; b) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan c) 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

8)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor ketujuh, dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri.

9)    Penetapan nilai ambang batas bagi peserta sebagaimana dimaksud pada nomor kedelapan yaitu: a) Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan b) Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).

10)Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

 

Link download Kepmenpan RB Nomor 114 Tahun 2024


Demikian informasi tentang Passing Grade Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter