Pedoman Mutasi PNS Kemenag (Kementerian Agama)

KSJ Sekjen Kemenag Nomor 40 Tahun 2024 Pedoman Mutasi PNS Kemenag (Kementerian Agama)


Pedoman Mutasi PNS Pada Kemenag (Kementerian Agama) ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (KSJ Sekjen Kemenag) Nomor 40 Tahun 2024 Pedoman Mutasi PNS Pegawai Negeri Sipil Pada Kemenag (Kementerian Agama).

 

Isi KSJ Sekjen Kemenag Nomor 40 Tahun 2024 Pedoman Mutasi PNS Pegawai Negeri Sipil Pada Kemenag (Kementerian Agama) adalah sebagai berikut

1. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Inspektur Jenderal, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Biro dan Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan.

2. Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi:

a. penetapan dalam jabatan manajerial administrator;

b. pertimbangan penetapan dalam jabatan manajerial pengawas;

c. pindah PNS dalam Kementerian Agama;

d. pindah antarinstansi bagi PNS di luar Kementerian Agama yang mengajukan mutasi ke dalam Kementerian Agama;

e. pindah antarinstansi bagi PNS yang mengajukan mutasi ke luar dari Kementerian Agama;

f. penugasan PNS Kementerian Agama;

g. penetapan dalam Jabatan Fungsional; dan

h. pencantuman gelar pendidikan.

3. Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

4. Proses Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA berlaku ketentuan:

a. Data PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib dalam kondisi terkini dan valid; dan

b. Pejabat yang berwenang menetapkan mutasi tidak menindaklanjuti usul dan tidak menetapkan keputusan mutasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

5. Pelaksanaan pengambilan sumpahjjanji PNS yang telah ditetapkan dalam jabatan manajerial administrator dan jabatan manajerial pengawas dilaporkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

6. Pada saat Keputusan ini mulai berlaku:

a. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengusulan Penetapan Administrator dan Pengusulan Persetujuan Penetapan Pengawas di Lingkungan Kementerian Agama; dan

b. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pindah Tugas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemehterian Agama; dan

c. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SE. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Lingkungan Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

7. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Berikut ini isi Lampiran KSJ Sekjen Kemenag Nomor 40 Tahun 2024 Pedoman Mutasi PNS Pegawai Negeri Sipil Pada Kemenag (Kementerian Agama)

A. Pejabat yang Berwenang Menyampaikan Usul Penetapan Mutasi

1. Surat usul mutasi untuk penetapan mutasi yang menjadi kewenangan Sekretaris Jenderal atau Kepala Biro Kepegawaian, ditujukan kepada Sekretaris Jenderal atau Kepala Bin>­ Kepegawaian.

2. Pejabat yang berwenang menandatangani surat •usul mutasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi: .

a. Inspektur Jenderal, untuk penetapan mutasi di lingkungan Inspektorat Jenderal;

b. Direktur Jenderal, untuk penetapan mutasi di lingkungan Direktorat Jenderal masing-masing;

c. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan, untuk penetapan mutasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan;

d. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, untuk penetapan mutasi di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.;

e. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, untuk penetapan mutasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi masing-masing;

f. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, untuk penetapan mutasi di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri masing-masing;

g. Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri, untuk penetapan mutasi di lingkungan Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri mastng-mastng.

3. Dalam hal. pejabat sebagaimana dimaksud pada angka 2 berhalangan tetap maka Pelaksana Tugas berwenang menyampaikan surat usul mutasi.

4. Surat usul mutasi untuk penetapan mutasi yang menjadi kewenangan Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Kepala Biro dan Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Kepala Biro dan Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

5. Pejabat yang berwenang menandatangani surat usul mutasi sebagaimana dimaksud pada angka 4, yaitu pimpinan unit kerja setingkat lebih rendah pada satuan kerja masing-masing.

 

B. Persyaratan Mutasi

1. Penetapan dalam Jabatan Manajerial Administrator

a. Penetapan dalam Jabatan Manajerial Administrator harus melampirkan persyaratan:

1) hasil evaluasi dan pertimbangan oleh tim penilai kinerja PNS pada satuan kerja yang bersangkutan;

2) hasil uji kompetensi;

3) surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani oleh Pejabat pengusul;

4) surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana umum, kejahatan jabatan, atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang ditandatangani oleh Pejabat pengusul;

5) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. (SPTJM) yang menyatakan dokumen dan data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan data yang disampaikan merupakan data terkini dan valid berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama yang ditandatangani oleh Pejabat Pengusul;

6) Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama; dan

7) Penilaian Kinerja PNS yang berdasarkan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan Sistem lnformasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

b. Usul penetapan •pejabat Administrator dengan kategori promosi diajukan oleh Pejabat pengusul dengan mengajukan minimal 3 (tiga) kandidat yang memenuhi persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. Pertimbangan Penetapan dalam Jabatan Manajerial Pengawas

a. Pengajuan permohonan pertimbangan penetapan jabatan manajerial Pengawas kepada Kepala Biro Kepegawaian melampirkan persyaratan:

1) hasil evaluasi dan pertimbangan oleh tim penilai kinerja PNS pada Satuan Kerja yang bersangkutan;

2) hasil uji kompetensi;

3) surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani oleh Pejabat pengusul;

4) surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana umum, kejahatan jabatan, atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang ditandatangani oleh Pejabat pengusul;

5) SPTJM yang menyatakan bahwa seluruh dokumen dan data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan data yang disampaikan adalah data terkini dan valid berdasarkan data SIMPEG Kementerian Agama yang ditandatangani oleh Pejabat Pengusul;

 6) Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama; dan

7) Penilaian Kinerja PNS yang berdasarkan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi SIASN.

 

b. Usul pertimbangan penetapan jabatan manajerial Pengawas dengan kategori promosi kepada Kepala Biro Kepegawaian, diajukan oleh Pejabat pengusul dengan mengajukan minimal 3 (tiga) kandidat yang memenuhi persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

c. Pelaksanaan pertimbangan tentang penetapan dalam jabatan manajerial Pengawas oleh Kepala Biro Kepegawaian, ditindaklanjuti oleh Pejabat yang berwenang dengan menetapkan PNS dalam jabatan manejerial Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

3. Pindah PNS dalam Kementerian Agama

Pindah PNS dalam Kementerian Agama melampirkan persyaratan:

a. rekomendasi persetujuan mutasi dari Pimpinan• Satuan Kerja Pembina Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional;

b. hasil evaluasi dan pertimbangan oleh tim penilai kinerja PNS pada Satuan Kerja yang bersangkutan;

c. SPTJM yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian dan Pimpinan Satuan Kerja Menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi Kepegawaian;

d. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian dan Pimpinan Satuan Kerja Menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi Kepegawaian;

e. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;

f. surat persetujuan mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Asal paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;

g: surat persetujuan mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja yang Menerima paling rendah mendudukijabatan JPT P:ratama yang membidangi kepegawaian;

h. surat pernyataan dari Pimpinan Satuan Kerja Asal paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/ atau proses peradilan;

i. surat pernyataan dari Pimpinan Satuan Kerja Asal paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi Kepegawaian bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani tugas belajar dan atau ikatan dinas;

j. Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama; dan

k. Penilaian Kinerja PNS yang berdasarkan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASN

 

4. Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama yang mengajukan mutasi ke dalam Kementerian Agama Pindah Antar Instansi bagi Pegawai Negeri Sipil di luar Kementerian Agama yang mengajukan mutasi ke dalam Kementerian Agama melampirkan persyaratan:

a. surat rekomendasi:

1) Persetujuan Mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Pembina Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama bagi PNS yang diusulkan menduduki Jabatan Fungsional; dan

2) Persetujuan Mutasi dari Kepala Biro Kepegawaian bagi PNS yang diusulkan menduduki Jabatan Pelaksana.

b. hasil evaluasi dan pertimbangan oleh tim penilai kinerja PNS pada Satuan Kerja yang bersangkutan;

c. SPTJM yang ditetapkan Pimpinan Satuan Kerja yang Menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;

d. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;

e. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan dengan menyebutkan nama jabatan yang akan diduduki;

f. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;

g. surat persetujuan menerima dari Satuan Kerja Menerima yang ditetapkan Pimpinan Satuan Kerja Menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian dengan menyebutkan nama jabatan yang akan diduduki; •

h. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK dari instansi asal atau pejabat lain yang membidangi kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;

i. surat pernyataan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/ atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK dari instansi asal atau pejabat lain yang membidangi kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;

j. Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan Inspektorat Jenderal Instansi Asal;

k. Keputusan Dalam Pangkat dan atau Jabatan Terakhir;

l. Salinan Penilaian Kinerja Bernilai Baik dalam 2 (dua) Tahun terakhir berdasarkan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASN; dan

m. Surat Keterangan Lulus Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama.

 

5. Pindah Antar Instansi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama yang mengajuk an mutasi keluar dari Kementerian Agama Pindah Antar Instansi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama yang mengajukan mutasi keluar dari Kementerian Agama melampirkan persyaratan:

a. SPTJM yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;

b. hasil evaluasi dan pertimbangan oleh tim penilai kinerja PNS pada Satuan Kerja yang bersangkutan;

c. surat usul mutasi dari PPK Instansi Penerima kepada Satuan kerja yang menerima;

d. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;

e. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;

f. surat persetujuan mutasi dari Satuan Kerja Asal, yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;

g. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas dari Satuan Kerja Asal, yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal, paling rendah mendudukijabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;

h. surat pernyataan dari Satuan Kerja Asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin danjatau proses peradilan, yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;

i. Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan lnspektorat Jenderal Kementerian Agama;

j. Keputusan dalam Pangkat dan atau Jabatan terakhir; dan

k. Salinan Penilaian Kinerja Bernilai Baik dalam 2 (dua) Tahun terakhir berdasarkan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASN.

 

6. Penugasan PNS Kementerian Agama

Penugasan PNS Kementerian Agama melampirkan persyaratan:

a. surat rekomendasi persetujuan penugasan dari Pimpinan Satuan Kerja Pembina Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional;

b. hasil evaluasi dan pertimbangan oleh tim penilai kinerja PNS pada Satuan Kerja yang bersangkutan;

c. SPTJM yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian dan atau Pimpinan Satuan Kerja Meneri;ma, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;

d. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi Kepegawaian;

e. Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;

f. PNS pada Kementerian Agama dengan Jabatan Tenaga Pendidik yang melaksanakan tugas pada Sekolah milik Pemerintah Daerah maka:

1) untuk Sekolah Tingkat Pendidikan Dasar dengan surat persetujuanjrekomendasi penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan

2) untuk Sekolah Tingkat Pendidikan Menengah dengan surat persetujuan/ rekomendasi penugasan dari Gubernur;

g. persyaratan lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri •Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

 

7. Penetapan Dalam Jabatan Fungsional

Penetapan Dalam Jabatan Fungsional melampirkan persyaratan:

a. rekomendasi persetujuan dari Pimpinan Satuan Kerja Pembina Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama;

b. hasil evaluasi dan pertimbangan oleh tim penilai kinerja PNS pada Satuan Kerja yang bersangkutan;

c. SPTJM yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;

d. Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian; dan e. persyaratan lain sebagaimana diatur dalam:

1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparafur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional; dan

2) Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

 

8. Pencantuman Gelar Pendidikan

Pencantuman Gelar Pendidikan melampirkan persyaratan:

a. SPTJM yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;

b. Keputusan Calon PNS;

c. Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;

d. Surat Ijin Belajar /Tugas Belajar;

e. salinan ijazah dan Transkrip Nilai;

f. salinan Sertifikat Akreditasi Program Studi perkuliahan; dan

g. hasil penilaian kesetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ri et, dan Teknologi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (KSJ Sekjen Kemenag) Nomor 40 Tahun 2024 Pedoman Mutasi PNS Pegawai Negeri Sipil Pada Kemenag (Kementerian Agama). Link download KSJ Sekjen Kemenag Nomor 40 Tahun 2024 DISINI

 

Demikian informasi tentang KSJ Sekjen Kemenag Nomor 40 Tahun 2024 Pedoman Mutasi PNS Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (Kemenag). Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka