zmedia

Rincian Formasi CPNS Kabupaten Sijunjung Tahun 2026

Rincian Formasi CPNS Kabupaten Sijunjung Tahun 2026 (Kepmenpan RB Nomor  293 Tahun 2026)
Rincian Formasi CPNS Kabupaten Sijunjung Tahun 2026 (Kepmenpan RB Nomor  293 Tahun 2026)


Rincian Formasi CPNS Kabupaten Sijunjung Tahun 2026  terdapat pada Lampiran Kepmenpan RB Nomor  293 Tahun 2026. Ada beberapa pertimbangan diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB Nomor  293 Tahun 2026 tentang Penetapan Kebutuhan  Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pertama,  bahwa untuk mendukung  kelancaran  pelaksanaan tugas dan  pelayanan   kepada   masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah.

 

Kedua, bahwa untuk penambahan Pegawai Negeri Sipil dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2026;

 

Peraturan yang mendasari diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB Nomor  293 Tahun 2026 tentang Penetapan Kebutuhan  Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan lampiran Formasi CPNS Kabupaten Sijunjung Tahun 2026, adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

2. Undang-Undang  Nomor 19  Tahun • 2023   tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);

3. Peraturan Pemerintah Nom or 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 45   Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2083 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);

6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan lnstansi Pemerintah;

7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  173 Tahun 2026 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026; dan

8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 289 Tahun 2026 tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Secara Nasional Tahun Anggaran 2026.

 

Selain itu penerbitan Kepmenpan RB Nomor  293 Tahun 2026 tentang Penetapan Kebutuhan  Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah ini juga dengan memperhatikan:

1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-250/MK.02/2026 tanggal 18 Maret 2026; 

2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7612/B-BP.02.01/SD/K/2023 tanggal31 Juli 2023;

3. Surat Edaran Direktur Jenderal  Tenaga  Kesehatan Kernenterian Kesehatan (SE Dirjen Tenaga Kesehatan) Nomor PT.0l.03/F/570/2026 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2026.

 

MEMUTUSKAN: Menetapkan Keputusan Menter! Pendayagunaan Negara Dan Reformasi Birokrasi Aparatur Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil   Di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

 

KESATU, Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkm dari Keputusan Menteri ini.

 

KEDUA, Kualifikasi pendidikan dan syarat jabatan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada lnstansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.Ol.03/F/570/2026 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangk a Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kcsehatan Tahun 2026.

 

KETIGA, Syarat jabatan bagi jabatan pelaksana untuk klasifikasi teknisi merujuk pada Lampiran III Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

KEEMPAT, Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil tersebut, dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

 

KELIMA, Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing­ masing Instansi Pemerintah.

 

KEENAM, Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

 

Berikut ini salinan Kepmenpan RB Nomor  293 Tahun 2026 engan Lampiran khusus Formasi CPNS Kabupaten Sijunjung Tahun 2026.

 



Link download Lat Soal CPNS 2026 


Link download Formasi CPNS Kabupaten Sijunjung Tahun 2026


Demikian informasi tentang Rincian Formasi CPNS Kabupaten Sijunjung Tahun 2026 (Kepmenpan RB Nomor  293 Tahun 2026). Semoga ada manfaatnya.

 






































Free site counter


































Free site counter