Formasi CPNS Kementerian Pertahanan Tahun 2024

Rincian Formasi CPNS Kementerian Pertahanan Tahun 2024
Rincian Formasi CPNS Kementerian Pertahanan Tahun 2024

Rincian Formasi CPNS Kementerian Pertahanan Tahun 2024 ada formasi CPNS untuk lulusan SMA, Diploma, Sarjana (S1), S2 hingga S3. Ayo persiapakan diri bagi Anda yang berminat mendaftar sebagai Calon pegawai Aparatur Negara. 

 

Rincian Formasi CPNS Kementerian Pertahanan Tahun 2024 terdapat pada Lampiran Kepmenpan RB Nomor 293 Tahun 2024. Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah.


Sebelum Admin membagikan Rincian Formasi CPNS Kementerian Pertahanan Tahun 2024. Berikut ini sekilas penjelasan tentang Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dari sejarah, tanggung jawab hingga Tugas dan fungsi utama Kementerian Pertahanan.

 

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Kemhan RI, dahulu dikenal dengan nama Departemen Pertahanan Republik Indonesia, atau Dephan RI, dan pernah juga menggunakan nomenklatur Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia atau Dephankam RI merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan. Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan) yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Prabowo Subianto yang beberapa bulan lagi akan menjabat sebagai Presiden RI.

 

Kementerian Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian ini tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden, karena Menteri Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

 

Sejarah Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dapat dilihat pada masa awal kemerdekaan hingga saat ini. Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera menyusun kabinet pertama yaitu Kabinet Presidensial. Kabinet pertama tersebut belum memiliki Menteri Pertahanan. Fungsi pertahanan negara pada saat itu ada di Menteri Keamanan Rakyat. Pada 6 Oktober 1945, Soeprijadi dinyatakan sebagai Menteri Keamanan Rakyat. Namun, ia tidak pernah muncul, dan pada tanggal 20 Oktober digantikan oleh menteri ad interim Imam Muhammad Suliyoadikusumo.

 

Pada masa Kabinet Sjahrir I, fungsi pertahanan negara juga masih berada di bawah wewenang Menteri Keamanan Rakyat, yang dijabat oleh Mr. Amir Sjarifoeddin. Namun pada Kabinet Sjahrir II, Menteri Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Menteri Pertahanan yang tetap dijabat oleh Mr. Amir Sjarifoeddin. Pada saat Mr. Amir Sjarifoeddin menjadi Perdana Menteri, jabatan Menteri Pertahanan dijabat rangkap oleh Perdana Menteri. Pada periode Kabinet Hatta I, saat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara Belanda, Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta merangkap sebagai Menteri Pertahanan ad interim.

 

Pada Kabinet Pembangunan I, jabatan Menteri Pertahanan Keamanan dirangkap Presiden RI Jenderal TNI Soeharto. Baru kemudian pada Kabinet Pembangunan II dan selanjutnya, fungsi pertahanan negara selalu disatukan dengan fungsi keamanan dan berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan dengan Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus menjadi Panglima ABRI.

 

Pada 1 Juli 2000 Departemen Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan TNI - Polri[3] dan juga dilakukan pemisahan jabatan di mana Menteri Pertahanan sebagai jabatan yang jabat oleh kalangan sipil, tidak lagi dirangkap jabatan oleh Panglima TNI. Peraturan melalui pertahanan diatur melalui UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 16 mengatur lebih lanjut tentang tanggung jawab Menteri Pertahanan, yaitu: a) Menteri memimpin Departemen Pertahanan; b) Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara; c) Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden; d) Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya; e) Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya; f) Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya; g) Menteri bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.

 

Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.

 

Apa Tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan? Berdasakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002, Tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan adalah menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

 

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a) perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan; b) pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan; c) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan; d) pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

 

Berikut ini Sainan Rincian Formasi CPNS Kementerian Pertahanan Tahun 2024

 


Link download Rincian Formasi CPNS Kementerian Pertahanan Tahun 2024


Link download Lat Soal CPNS 2024

 

Demikian informasi tentang Rincian Formasi CPNS Kementerian Pertahanan Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka