Kepmenkes Nomor 1094 Tahun 2024 Tentang Standar Akreditasi dan Biaya Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama

 

Kepmenkes atau KMK Nomor 1094 Tahun 2024 Tentang Standar Akreditasi Dan Biaya Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama

Kepmenkes atau KMK Nomor 1094 Tahun 2024 Tentang Standar Akreditasi Dan Biaya Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien agar tercapainya tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik, perlu dilakukan akreditasi pada rumah sakit kelas D pratama; b) bahwa dalam melaksanakaan akredita si pada rumah sakitkelas D pratama yang akuntabel dan transparan, perluadanya suatu standar akreditasi dan tarif survei akreditasipada rumah sakit kelas D pratama; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Akreditasi dan Biaya Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama.

 

Peraturan yang mendasari diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1094/2024 Tentang Standar Akreditasi Dan Biaya Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tenta ng Cipta Kerja menjadi Undang -Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20 23 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia -2-Nomor 6887);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659);

4. Pera turan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);

5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 751) ;

7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 586);

8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 914);

9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 317) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 317);

10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);

 

11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/406 /2020 tentang Penetapan Komisi Akreditasi Rumah S akit Sebagai Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit;

12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6604/2021 tentang Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit;

 

Isi Kepmenkes atau KMK Nomor 1094 Tahun 2024 Tentang Standar Akreditasi Dan Biaya Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama adalah sebagai berikut:

 

KESATU : Menetapkan standar akreditasi dan biaya survei akreditasi rumah sakit kelas D pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KEDUA : Standar akreditasi dan biaya survei akreditasi rumah sakit kelas D pratama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabuapten/kota, ruma h sakit kelas D pratama, lembaga penyelenggara akreditasi, dan pemangku kepentingan terkait dalam menyelenggarakan akreditasi rumah sakit kelas D pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

 

KETIGA : Standar akreditasi rumah sakit kelas D pratama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas kelompok:

a. tata kelola rumah sakit kelas D pratama;

b. peningkatan mutu dan keselamatan pasien;

c. sasaran keselamatan pasien;

d. pencegahan dan pengendalian infeksi;

e. penyelenggaraan pelayanan rumah sakit; dan

f. program nasional.

 

KEEMPAT : Biaya survei akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, terdiri atas: a) tarif pelaksanaan survei akreditasi; b) biaya akomodasi surveior; dan c) biaya transportasi surveior, yang dibebankan kepada rumah sakit kelas D pratama.

 

KELIMA : Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar akreditasi dan biaya survei akreditasi rumah sakit kelas D pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Tujuan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1094/2024 Tentang Standar Akreditasi Dan Biaya Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama adalah sebagai berikut

1. Menjadi acuan bagi lembaga penyelenggara akreditasi rumah sakit dan rumah sakit kelas D pratama dalam penyelenggaraan akreditasi, serta Kementerian Kesehatan, dinas kese hatan daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan akreditasi rumah sakit kelas D pratama.

2. Untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit kelas D pratama.

3. Mengatur penyelenggaraan survei akreditasi rumah sakit kelas D pratama yang bermutu, efektif, efisien, adil, transparan dan akuntabel

 

Ruang Lingkup Kepmenkes atau KMK Nomor 1094 Tahun 2024 Tentang Standar Akreditasi Dan Biaya Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama adalah sebagai berikut

1. Standar akreditasi rumah sakit kelas D pratama meliputi gambaran umum, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian pada setiap kelompok standar akreditasi rumah sakit.

2. Biaya survei akreditasi rumah sakit kelas D pratama.

 

Struktur Standar Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama

1. Bab

Bab merupakan pengelompokkan standar-standar yang sejenis dan saling berkaitan antara satu dengan standar lainnya.

2. Standar

Standar di dalam standar akredita si mendefinisikan struktur, atau fungsi- fungsi kinerja yang harus ada agar dapat diakreditasi yang ditetapkan sesuai dengan referensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama proses surve i akreditasi, dilakukan penilaian terhadap standar ini.

3. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan menjabarkan makna sepenuhnya dari standar. Maksud dan tujuan akan mendeskripsikan tujuan dari sebuah standar, memberikan penjelasan isi standar secara umum serta upaya pemenuhan standar.

4. Elemen Penilaian

Elemen penilaian yang selanjutnya disebut EP adalah standar yang mengindikasikan apa yang akan dinilai dan diberi nilai (score) selama proses survei di tempat. Elemen penilaian untuk masing-masing standar mengidentifikasi persyaratan yang dibutuhkan untuk memenuhi kepatuhan terhadap standar. Elemen penilaian dimaksudkan untuk memperjelas standar dan membantu rumah sakit kelas D pratama memahami standar, serta memberikan arahan untuk persiapan akreditasi

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1094/2024 Tentang Standar Akreditasi Dan Biaya Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmenkes atau KMK Nomor 1094 Tahun 2024 Tentang Standar Akreditasi Dan Biaya Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


No comments

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka