Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN


Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah belum mengakomodir kebutuhan organisasi terhadap penggunaan pakaian dinas dan atribut pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

 

Dasar hukum ditetapkannya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN adalah sebagai berikut

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433);

 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.

2. Pakaian Dinas Harian adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.

3. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh perangkat daerah tertentu.

4. Pakaian Sipil Lengkap adalah Pakaian Dinas bagi ASN yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan pelantikan pejabat fungsional serta penerimaan penghargaan satya lencana karya satya.

5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

8. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

 

Pasal 2

(1) ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(2) Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.

 

BAB II

PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA

Pasal 3

(1) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian meliputi:

a. Pakaian Dinas Harian;

b. Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu;

c. Pakaian Sipil Lengkap;

d. Pakaian Dinas lapangan;

e. Pakaian Dinas upacara besar;

f. Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu; dan

g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia; dan

h. Pakaian Dinas di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

(2) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:

a. Pakaian Dinas Harian;

b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;

c. Pakaian Sipil Lengkap:

d. Pakaian Dinas lapangan;

e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;

f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu; dan

g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

(3) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:

a. Pakaian Dinas Harian;

b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;

c. Pakaian Sipil Lengkap;

d. Pakaian Dinas lapangan;

e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;

f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu;

g. Pakaian Dinas upacara camat dan lurah; dan

h. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

 

Pasal 4

Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. Pakaian Dinas Harian khaki;

b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih; dan

c. Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

 

Pasal 5

(1) Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan panjang atau kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

b. Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional.

(2) Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada hari senin dan selasa.

(3) Penggunaan Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan pendek bagi ASN pria pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional baju dimasukkan ke dalam celana.

(4) Jenis dan model serta spesifikasi Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah ini.

 

Pasal 6

(1) Pakaian Dinas Harian kemeja putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:

a. Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan panjang atau kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional.

(2) Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digunakan untuk menghadiri acara kenegaraan dan acara resmi.

(3) Penggunaan Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan pendek bagi ASN pria baju dimasukkan ke dalam celana.

(4) Pakaian Dinas Harian kemeja putih digunakan pada hari rabu.

(5) Jenis dan model serta spesifikasi Pakaian Dinas Harian kemeja putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah ini.

 

Pasal 7

(1) Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digunakan oleh ASN Kementerian dan Pemerintah Daerah pada hari kamis, hari jumat, dan pada hari batik nasional setiap tanggal 2 Oktober.

(2) Pakaian khas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dapat digunakan pada hari kamis dan hari jumat, serta digunakan pada hari besar keagamaan atau hari besar kebudayaan.

(3) Penggunan pakaian khas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan kepala daerah.

 

Pasal 8

Bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja, Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik juga digunakan pada hari sabtu.

 

Pasal 9

(1) Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas: a) Pakaian Dinas Harian satuan polisi pamong praja; dan b) Pakaian Dinas Harian pemadam kebakaran.

(2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri, dan pejabat pimpinan tinggi pratama pada kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.

(3) Penggunaan Pakaian Dinas Harian satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran bagi pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 10

Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b digunakan oleh ASN pada perangkat daerah tertentu dalam kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.

 

Pasal 11

(1) Pakaian Sipil Lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c digunakan oleh ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah pada:

a. acara kenegaraan;

b. acara resmi;

c. perjalanan dinas ke luar negeri;

d. acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan;

e. pelantikan pejabat struktural dan pelantikan pejabat fungsional; dan

f. penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pakaian Sipil Lengkap untuk ASN laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi, dan sepatu hitam.

(3) Pakaian Sipil Lengkap untuk ASN perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dan sepatu hitam.

(4) Jenis dan model Pakaian Sipil Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 12

(1) Pakaian Dinas lapangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) huruf d digunakan pada saat melakansanakan tugas operasional di lapangan dan penugasan lainnya.

(2) Jenis dan model Pakaian Dinas lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

 

Pasal 13

Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf e digunakan oleh perangkat daerah tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada saat bertugas di luar kantor dan pada saat situasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 14

(1) Pakaian Dinas upacara besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian pada saat:

a. mewakili Menteri dalam acara kenegaraan dan acara resmi; dan

b. upacara pelepasan purna tugas pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian.

(2) Model, atribut, dan kelengkapan Pakaian Dinas upacara besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 15

(1) Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f terdiri atas:

a. Pakaian Dinas upacara satuan polisi pamong praja; dan

b. Pakaian Dinas upacara pemadam kebakaran.

(2) Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri, dan pejabat pimpinan tinggi pratama pada kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.

(3) Penggunaan Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 16

Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf f digunakan oleh ASN pada perangkat daerah tertentu dalam kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.

 

Pasal 17

Pakaian Dinas upacara camat dan lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf g digunakan pada saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan Republik Indonesia, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya.

 

Pasal 18

(1) Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, ayat (2) huruf g, dan ayat (3) huruf h digunakan pada saat:

a. upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia;

b. tanggal 17 ( tujuh belas) setiap bulan;

c. upacara hari besar nasional; dan

d. rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia.

(2) Penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia pada saat upacara dilengkapi dengan mengenakan peci nasional.

 

BAB III PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI


Pasal 19

(1) Pakaian Dinas bagi ASN di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h terdiri atas:

a. Pakaian Dinas upacara besar; dan

b. Pakaian Dinas lapangan.

(2) Model, atribut, dan kelengkapan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB IV ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS

Bagian Kesatu

Jenis Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas

 

Pasal 20

Jenis Atribut Pakaian Dinas ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

a. tanda jabatan;

b. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;

c. papan nama;

d. nama satuan kerja untuk ASN Kementerian dan nama Kementerian untuk ASN Pemerintah Daerah;

e. nama Kementerian, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;

f. lambang Kementerian, lambang Pemerintah Daerah provinsi, atau lambang Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan

g. tanda pengenal.

 

Pasal 21

(1) Tanda Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan tanda pengenal dengan bentuk, ukuran, dan bahan tertentu yang menyatakan kedudukan tugas, tanggung jawab, dan lingkup wewenang dari pejabat yang memakainya dilingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah.

(2) Tanda jabatan sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah terdiri atas:

a. tanda jabatan bahu;

b. tanda jabatan kerah; dan

c. tanda jabatan saku.

(3) Bentuk tanda jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN ini.

 

Pasal 22

(1) Tanda jabatan bahu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dikenakan pada lidah bahu dan digunakan pada saat kegiatan/acara tingkat nasional, kegiatan/acara tingkat provinsi, dan kegiatan/acara tingkat kabupaten/kota.

(2) Tanda jabatan kerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dikenakan pada kerah baju bagian kanan pada saat menggunakan Pakaian Dinas Harian khaki, Pakaian Dinas Harian kemeja putih, Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah, pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, dan Pakaian Dinas lapangan.

(3) Tanda jabatan saku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dikenakan pada saku atau dada sebelah kanan dan digunakan pada saat kegiatan/acara tingkat nasional, kegiatan/acara tingkat provinsi, dan kegiatan/acara tingkat kabupaten/kota.


Pasal 23

(1) Tanda Jabatan bahu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a di lingkungan Kementerian berupa:

a. 3 (tiga) bintang astha brata berwarna kuning emas dengan bahan dasar berwarna kuning emas bagi Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian;

b. 2 (dua) bintang astha brata berwarna kuning emas dengan bahan dasar berwarna kuning emas bagi Direktur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri dan Rektor IPDN; dan

c. 1 (satu) bintang astha brata berwarna kuning emas dengan bahan dasar berwarna kuning emas bagi Pimpinan Tinggi Pratama dan Wakil Rektor IPDN.

(2) Tanda Jabatan bahu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi berupa:

a. 2 (dua) bintang astha brata berwarna perak dengan bahan dasar berwarna kuning emas bagi jabatan Sekretaris Daerah; dan

b. 1 (satu) bintang astha brata berwarna perak dengan bahan dasar berwarna kuning emas bagi jabatan Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, dan Kepala Biro.

(3) Tanda Jabatan bahu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berupa:

a. 1 (satu) bintang astha brata berwarna perak dengan bahan dasar berwarna perak bagi jabatan Sekretaris Daerah;

b. 1 (satu) bintang astha brata berwarna perunggu dengan bahan dasar berwarna perak bagi jabatan Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah;

c. 3 (tiga) melati segi lima berwarna perunggu dengan bahan dasar berwarna perak bagi camat; dan

d. 2 (dua) melati segi lima berwarna perunggu dengan bahan dasar berwarna perak bagi lurah.

 

Pasal 24

(1) Tanda Jabatan Kerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b di lingkungan Kementerian berupa:

a. 3 (tiga) bintang astha brata berwarna kuning emas bagi Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal;

b. 2 (dua) bintang astha brata berwarna kuning emas bagi Direktur Jenderal, Kepala Badan, staf ahli Menteri, staf khusus Menteri dan Rektor IPDN; dan

c. 1 (satu) bintang astha brata berwarna kuning emas bagi Pimpinan Tinggi Pratama dan Wakil Rektor IPDN.

(2) Tanda Jabatan Kerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi berupa:

a. 2 (dua) bintang astha brata berwarna perak bagi jabatan Sekretaris Daerah; dan

b. 1 (satu) bintang astha brata berwarna perak bagi jabatan Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, dan Kepala Biro.

(3) Tanda Jabatan Kerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berupa:

a. 1 (satu) bintang astha brata berwarna perak bagi jabatan Sekretaris Daerah;

b. 1 (satu) bintang astha brata berwarna perunggu bagi jabatan Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah;

c. 3 (tiga) melati segi lima berwarna perunggu bagi camat; dan

d. 2 (dua) melati segi lima berwarna perunggu bagi lurah.

 

Pasal 25

(1) Tanda Jabatan Saku terdiri atas:

a. tanda jabatan saku pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama; dan

b. tanda jabatan saku camat dan lurah.


Pasal 26

(1) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g digunakan untuk mengetahui identitas ASN dalam melaksanakan tugas.

(2) Warna dasar foto ASN pada tanda pengenal didasarkan pada jabatan yang dijabat oleh ASN.

(3) Foto untuk tanda pengenal menggunakan Pakaian Dinas Harian khaki.

(4) Warna dasar foto pada tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. cokelat untuk pejabat pimpinan tinggi madya;

b. merah untuk pejabat pimpinan tinggi pratama;

c. biru untuk pejabat administrator;

d. hijau untuk pejabat pengawas;

e. orange untuk pejabat pelaksana; dan

f. abu-abu untuk pejabat fungsional.


Pasal 27

Kelengkapan Pakaian Dinas ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

a. tutup kepala;

b. jaket;

c. ikat pingggang; dan

d. sepatu hitam, sepatu putih, atau sepatu PDL yang digunakan sesuai dengan jenis Pakaian Dinas.

 

Pasal 28

(1) Tutup kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a terdiri dari atas:

a. peci nasional;

b. mutz; dan

c. topi pet.

(2) Bentuk dan jadwal penggunaan tutup kepala sebagaimana ayat pada (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN ini.

 

Pasal 29

(1) Jaket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dapat digunakan oleh:

a. pejabat pimpinan tinggi madya; dan

b. pejabat pimpinan tinggi pratama.

(2) Jaket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pada saat rapat di luar kantor dan acara tertentu di lingkungan Kementerian.

 

BAB V PENDANAAN

Pasal 30

(1) Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

(3) Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

 

BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 31

(1) Menteri melalui Sekretariat Jenderal melakukan pembinaan terhadap penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah provinsi.

(2) Menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah provinsi.

(3) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

 

BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 32

(1) ASN Kementerian dan Pemerintah Daerah wanita berhijab atau yang sedang hamil dapat menyesuaikan penggunaan atribut dan kelengkapan Pakaian Dinas.

(2) Pakaian Dinas petugas layanan di Lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah menggunakan Pakaian Dinas tersendiri sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 33

ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah wajib:

a. berpakaian dinas dengan atribut lengkap sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;

b. berambut pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria; dan

c. tidak mewarnai rambut yang mencolok.

 

Pasal 34

(1) ASN Kementerian dan Pemerintah Daerah yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 33 dikenai sanksi disiplin ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penggunaan Pakaian Dinas menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi perilaku kerja pegawai pada Sasaran Kinerja Pegawai ASN.


BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35

Kepala Daerah menyesuaikan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang pakaian dinas ASN pemerintah daerah dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

 

Pasal 36

Pada saat Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 251), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 37

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 20 Agustus 2024.

 

Selengkapnya silahkan download salinnan dan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. Link download DISINI.

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka