Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025 Tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam
Adapun beberapa hal yang
melatarbelakingi diterbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025
Tentang PPG Madrasah dan Guru PAI, adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosenmenyatakan Guru sebagai
tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan
oleh seseorang yangmempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat
pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan
tertentu.
2.
Dalam rangka menjamin mutu layanan pendidikan pada satuan pendidikan formal
pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, perlu dipastikan
setiap guru yang bertugas telah memiliki sertifikat pendidik.
3.
Saat ini masih terdapat guru yang sudah aktif mengajar tetapi belummemiliki
sertifikat pendidik sehingga perlu penanganan yang komprehensif dan
berkelanjutan oleh Kementerian Agama.
SE
Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025 Tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah
Dan Guru Pendidikan Agama Islam ini bertujuan untuk
menjamin penyelenggaraan program pendidikan profesi guru bagi guru di bawah
binaan Kementerian Agama dalam rangka memenuhi kebutuhan guru dan menjamin mutu
layanan pendidikan.
Adapun ruang lingkup SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025
Tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah Dan Guru Pendidikan Agama Islam
ini adalah pelaksanaan program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan
pada mata pelajaran pendidikan agama dan guru madrasah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ketentuan yang diatur dalam SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025
Tentang PPG Madrasah Dan Guru PAI, adalah sebagai berikut
1.
Guru yang sudah mengajar sekurang-kurangnya selama paling sedikit 1 (satu)
tahun terhitung sebelum 01 Juli 2023, maka guru yang bersangkutan berhak
mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang¬undangan.
2.
Dalam hal terdapat Guru yang diangkat oleh Badan Penyelenggara atau satuan
pendidikan setelah tanggal 30 Juni 2023 harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru
Prajabatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
(LPTK) yang ditunjuk oleh Kementerian Agama dengan biaya mandiri.
3.
Satuan Pendidikan formal pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar dan
menengah dilarang mengangkat Calon Guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik
setelah tanggal 31 Desember 2024.
4.
Dalam hal kebutuhan guru yang memiliki sertifikat pendidik belum terpenuhi,
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat mengangkat calon guru
yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan jaminan mengikuti Pendidikan
Profesi Guru prajabatan maksimal tanggal 31 Desember 2025 dengan biaya mandiri.
5.
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) wajib menyelenggarakan program
pendidikan profesi guru prajabatan (calon guru) sebagaimana dimaksud pada angka
1 dan angka 3 paling lambat tanggal 30 September 2025.
6.
Dalam hal guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 3 tidak dapat
menyelesaikan pendidikan profesi guru, maka yang bersangkutan diberhentikan
sebagai calon guru dan tidak diperbolehkan untuk mengajar di satuan pendidikan
sampai dengan yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk diangkat kembali
sebagai calon guru.
Link download SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025Tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah Dan Guru Pendidikan Agama Islam(DISINI)
Demikian informasi tentang SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025
Tentang PPG Madrasah Dan Guru PAI. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment