Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pemberian TUKIN (Tunjangan Kinerja) Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Pasal 2 Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pemberian TUKIN (Tunjangan
Kinerja) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan
Teknologi menyatakan sebagai berikut
(1) Pegawai diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran tunjangan kinerja
Pegawai ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pajak penghasilan atas tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 3 menyatakan:
(1) Pegawai yang menerima tunjangan
kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi
birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan reformasi birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala
oleh Menteri dan tim reformasi birokrasi nasional.
Pasal 4 Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pemberian TUKIN menyatakan:
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung sejak
tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah
diterima.
Pasal 5 menyatakan:
(1) Tunjangan kinerja selain
diberikan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, juga diberikan
kepada Menteri dan wakil Menteri.
(2) Besaran tunjangan kinerja
Menteri dan wakil Menteri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
Pasal 6 menyatakan:
(1) Pemberian tunjangan kinerja bagi
Pegawai mempertimbangkan capaian kinerja Pegawai.
(2) Capaian kinerja Pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat penilaian terhadap pemenuhan:
a. kinerja dan kehadiran bagi
Pegawai selain jabatan fungsional dosen; dan
b. kinerja dasar dan kinerja prestasi
bagi Pegawai dengan jabatan fungsional dosen.
(3) Komponen penghitungan besaran
tunjangan kinerja bagi Pegawai selain jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliputi pemenuhan:
a. kinerja sebesar 70% (tujuh puluh
persen); dan
b. kehadiran sebesar 30% (tiga puluh
persen).
(4) Komponen penghitungan besaran
tunjangan kinerja bagi Pegawai dengan jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi pemenuhan:
a. kinerja dasar sebesar 60% (enam
puluh persen); dan
b. kiherja prestasi sebesar 40%
(empat puluh persen).
(5) Tata cara penghitungan dan
pembayaran tunjangan kinerja Pegawai dengan jabatan fungsional dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 7 menyatakan:
(1) Capaian kinerja Pegawai denganjabatan
fungsional dosen di perguruan tinggi negeri dinilai setiap semester oleh pimpinan
perguruan tinggi negeri.
(2) Capaian kinerja Pegawai dengan
jabatan fungsional dosen yang ditugaskan di perguruan tinggi swasta dinilai
setiap semester oleh pimpinan perguruan tinggi swasta dan disampaikan ke kepala
lembaga layanan pendidikan tinggi.
Pasal 8 menyatakan:
(1) Dalam hal Pegawai diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang
diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9 menyatakan: Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai
Pegawai;
d. Pegawai yang menjalani Cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun;
e. Pegawai pada badan layanan umum
yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan
umum; dan
f. Pegawai pada perguruan tinggi
negeri badan hukum.
Pasal 10 menyatakan:
(1) Kelas Jabatan Pegawai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan atas nama Menteri.
(3) Pejabat yang berwenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi madya menetapkan
Kelas Jabatan 11 (sebelas) sampai dengan 16 (enam belas) untuk Pegawai di unit
utama, unit pelaksana teknis, dan lembaga layanan pendidikan tinggi;
b. pejabat pimpinan tinggi madya menetapkan
Kelas Jabatan 13 (tiga belas) sampai dengan 16 (enam belas) untuk Pegawai di
perguruan tinggi negeri;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi sumber daya manusia menetapkan Kelas Jabatan 1 (satu) sampai
dengan 10 (sepuluh) untuk Pegawai di Sekretariat Jenderal Kementerian;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi sumber daya manusia menetapkan Kelas Jabatan 1 (satu) sampai
dengan 10 (sepuluh) untuk Pegawai di unit utama selain Sekretariat Jenderal
Kementerian;
e. kepala unit pelaksana teknis
setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala unit pelaksana teknis
setingkat pejabat administrator, dan kepala unit pelaksana teknis setingkat
pejabat pengawas menetapkan Kelas Jabatan 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh)
untuk Pegawai di unit pelaksana teknis;
f. rektor dan direktur menetapkan
Kelas Jabatan 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) untuk Pegawai di perguruan
tinggi negeri; dan
g. kepala lembaga layanan pendidikan
tinggi menetapkan Kelas Jabatan 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) untuk
Pegawai di lembaga layanan pendidikan tinggi.
(4) Dalam hal pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan atau berhalangan tetap, kuasa diberikan
kepada pejabat paling rendah setingkat di atasnya.
Pasal 11 menyatakan:
(1) Pegawai yang menduduki jabatan
fungsional dan merangkap jabatan manajerial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan Kelas Jabatan yang
lebih tinggi.
(2) Penyesuaian tunjangan kinerja
atas perubahan Kelas Jabatan bagi Pegawai diberikan pada bulan berikutnya terhitung
sejak melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
Pasal 12 menyatakan:
(1) Pegawai yang diberhentikan
sementara atau dinonaktifkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b,
tunjangan kinerja tidak diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak
tanggal pemberhentian sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang telah diaktifkan kembali, tunjangan kinerja diberikan mulai
bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pengaktifan kembali sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 13 menyatakan:
(1) Tunjangan kinerja bagi calon
pegawai negeri sipil diberikan sebesar 100% (seratus persen) sesuai Kelas Jabatan
yang ditetapkan.
(2) Tunjangan kinerja bagi calon
pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak yang
bersangkutan melaksanakan tugas sebagai calon pegawai negeri sipil sesuai
dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
Pasal 14 menyatakan:
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai
Tugas Belajar dan Pegawai Izin Belajar yang masih melaksanakan tugas jabatan
diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) sesuai Kelas Jabatan yang
ditetapkan sebelum melaksanakan tugas belajar atau izin belajar.
(2) Tunjangan kinerja bagi Pegawai
Tugas Belajar dan Pegawai Izin Belajar yang dibebaskan dari kewajiban
melaksanakan tugas jabatan diberikan sebesar 60% (enam puluh persen) sesuai
Kelas Jabatan yang ditetapkan sebelum melaksanakan tugas belajar atau izin
belajar.
Pasal 15 menyatakan:
(1) Pemotongan tunjangan kinerja
Pegawai dikenakan berdasarkan hasil evaluasi kinerja periodik yang diperoleh
Pegawai.
(2) Evaluasi kinerja periodik sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan secara periode:
a. triwulan bagi Pegawai selain jabatan
fungsional dosen; dan
b. semester bagi Pegawai dengan jabatan
fungsional dosen.
(3) Pemotongan tunjangan kinerja
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada periode:
a. triwulan berikutnya bagi Pegawai
selain jabatan fungsional dosen; dan
b. semester berikutnya bagi Pegawai dengan
jabatan fungsional dosen.
Pasal 16
(1) Pegawai yang hasil evaluasi
kinerja periodik mendapatkan predikat "baik" atau "sangat
baik" dan/ atau sebutan lain yang setara maka pada periode berikutnya
kepada Pegawai tersebut tidak dikenakan pemotongan dari persentase komponen
kinerja.
(2) Pegawai yang hasil evaluasi
kinerja periodik mendapatkan predikat "butuh perbaikan" danfatau
sebutan lainnya yang setara maka pada periode berikutnya kepada Pegawai
tersebut dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 5°/o (lima persen) dari
persentase komponen kinerja.
(3) Pegawai yang hasil evaluasi
kinerja periodik mendapatkan predikat "kurang" danfatau sebutan
lainnya maka pada periode berikutnya kepada Pegawai tersebut dikenakan
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 10% (sepuluh persen) dari persentase komponen
kinerja.
(4) Pegawai yang hasil evaluasi
kinerja periodik mendapatkan predikat "sangat kurang dan/ atau sebutan
lainnya maka pada periode berikutnya kepada Pegawai tersebut dikenakan
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 15% (lima belas persen) dari persentase komponen
kinerja.
Pasal 17 menyatakan: Evaluasi kinerja periodik Pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 menyatakan:
(1) Pegawai selain jabatan fungsional
dosen wajib menaati ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal Pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menaati ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja,
Pegawai yang bersangkutan harus memberikan Alasan yang Sah kepada atasan
langsung.
(3) Pegawai yang tidak memberikan
Alasan yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pelanggaran
ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja tanpa Alasan yang Sah.
(4) Alasan yang Sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dalam bentuk:
a. surat izin; atau
b. surat pernyataan.
(5) Alasan yang Sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 5 (lima) Hari Kerja sejak Pegawai
tidak memenuhi ketentuan waktu kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
Pasal 19 menyatakan:
(1) Pegawai selain jabatan
fungsional dosen yang melakukan pelanggaran ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja
tanpa Alasan yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenakan
pengurangan tunjangan kinerja.
(2) Pelanggaran Hari Kerja dan Jam
Kerja tanpa Alasan yang Sah terdiri atas:
a. terlambat masuk kerja;
b. pulang sebelum waktunya;
c. tidak berada di tempat kerja/
tugas;
d. tidak melakukan rekam kehadiran elektronik
pada waktu kedatangan dan/ atau kepulangan kerja; atau
e. tidak masuk kerja.
(3) Pegawai selain jabatan fungsional
dosen dapat diberikan toleransi keterlambatan masuk kerja dengan kewajiban mengganti
waktu keterlambatan setelah jam kepulangan kerja pada hari yang sama.
(4) Toleransi waktu keterlambatan masuk
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) menit dari
waktu masuk kerja.
(5) Pegawai selain jabatan
fungsional dosen yang tidak melaksanakan kewajiban mengganti waktu
keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai pengurangan tunjangan
kinerja.
Pasal 20 Permendiktisaintek Nomor 23
Tahun 2025 Tentang Pemberian TUKIN (Tunjangan Kinerja) Pegawai Di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi menyatakan: Pengurangan
tunjangan kinerja karena pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf a dan huruf b oleh Pegawai selainjabatan fungsional dosen dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. dalam rentang waktu 1 (satu)
sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dikenai pengurangan tunjangan kinerja
Pegawai sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari dari persentase komponen
kehadiran apabila tidak melaksanakan kewajiban mengganti waktu keterlambatan;
b. dalam rentang waktu 31 (tiga
puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenai pengurangan tunjangan
kinerja Pegawai sebesar 1% (satu persen) per hari dari persentase komponen
kehadiran;
c. dalam rentang waktu 61 (enam
puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit dikenai pengurangan tunjangan
kinerja Pegawai sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per hari dari persentase
komponen kehadiran;
d. dalam rentang waktu 91 (sembilan
puluh satu) sampai dengan paling tinggi 120 (seratus dua puluh) menit, dikenai
pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar 2% (dua persen) per hari dari
persentase komponen kehadiran; dan
e. lebih dari 120 (seratus dua
puluh) menit dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima
persen) per hari dari persentase komponen kehadiran.
Pasal 21 menyatakan: Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b,
jika jumlah waktu tersebut dikumulatifkan paling sedikit 7 (tujuh) jam 30 (tiga
puluh) menit dalam 1 (satu) bulan dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk
kerja dan dikenai tambahan pengurangan tunjangan kinerja.
Pasal 22 menyatakan:
(1) Pegawai selain jabatan
fungsional dosen yang tidak melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu
kedatangan kerja tanpa Alasan yang Sah dikenakan pengurangan tunjangan kinerja Pegawai
sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari persentase komponen kehadiran.
(2) Pegawai selain jabatan
fungsional dosen yang tidak melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kepulangan
kerja tanpa Alasan yang Sah dikenakan pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar
2,5% (dua koma lima persen) dari persentase komponen kehadiran.
(3) Pegawai selain jabatan
fungsional dosen yang tidak melakukan rekam kehadiran elektronik setiap waktu kedatangan
dan/ atau kepulangan kerja tanpa Alasan yang Sah dihitung terlambat masuk kerja
121 (seratus dua puluh satu) menit.
Pasal 23 menyatakan:
(1) Pegawai selain jabatan
fungsional dosen yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah dikenai pengurangan
tunjangan kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari pada bulan berjalan dari
persentase komponen kehadiran.
(2) Pegawai selainjabatan fungsional
dosen yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah secara terus menerus selama
10 (sepuluh) Hari Kerja atau lebih pada bulan berjalan, tidak mendapatkan tunjangan
kinerja.
Pasal 24
(1) Surat izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal18 ayat (4) huruf a berupa:
a. surat izin terlambat masuk kerja;
b. stirat izin pulang sebelum
waktunya;
c. surat izin tidak berada di
ternpat kerja/ tugas; dan
d. Cuti.
(2) Surat pernyataan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) hurufb berupa surat pernyataan tidak melakukan
rekam kehadiran elektronik pada waktu kedatangan danfatau kepulangan kerja.
Pasal 25 menyatakan:
(1) Pegawai selain jabatan
fungsional dosen yang mendapat penugasan di luar unit kerja dalam Jam Kerja
danfatau di luar Jam Kerja wajib hadir dan melaksanakan tugas pada tempat
sesuai penugasan.
(2) Pegawai selain jabatan fungsional
dosen yang mendapat penugasan di luar unit kerja dalam Jam Kerja danfatau di luar
Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat tugas.
(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai tata naskah dinas
Kementerian.
(4) Pegawai selain jabatan
fungsional dosen yang melaksanakan penugasan di luar unit kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. diperhitungkan telah memenuhi waktu
kehadiran dan tidak perlu melakukan pengisian daftar hadir; dan
b. melampirkan salinan surat tugas kepada
pejabat pengelola kehadiran pada unit kerjanya paling lama 5 (lima) Hari Kerja
setelah kembali dari penugasan.
(5) Pegawai selain jabatan
fungsional dosen yang melaksanakan penugasan di luar unit kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan melalui media daring diberlakukan ketentuan
sebagai berikut:
a. apabila memiliki surat tugas maka
diperhitungkan telah memenuhi waktu kehadiran dan tidak perlu melakukan
pengisian daftar hadir; dan
b. apabila tidak memiliki surat tugas
maka wajib hadir dan melaksanakan tugas di unit kerja dan melakukan pengisian
daftar hadir.
(6) Pegawai yang melaksanakan tugas
belajar atau izin belajar terhitung mulai tanggal berlakunya masa tugas belajar
atau izin belajar diperhitungkan telah memenuhi waktu kehadiran dan tidak perlu
melakukan pengisian daftar hadir sampai dengan berakhirnya tugas belajar atau
izin belajar dan/ atau berakhirnya perpanjangan tugas belajar atau izin
belajar.
Pasal 26
(1) Pegawai selain jabatan
fungsional dosen yang sedang melaksanakan tugas luar atau sakit dan/ atau keadaan
lain yang sejenis pada akhir bulan berjalan wajib menyampaikan informasi
kehadirannya kepada Pegawai yang mengelola rekam kehadiran elektronik sebelum dilakukan
rekapitulasi pada hari pertama bulan berikutnya.
(2) Pegawai yang mengelola rekam
kehadiran elektronik pada hari pertama bulan berikutnya dapat langsung
melakukan rekapitulasi tanpa perlu ada klarifikasi kehadiran Pegawaij sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 27 Permendiktisaintek Nomor 23
Tahun 2025 Tentang Pemberian TUKIN (Tunjangan Kinerja) Pegawai Di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi menyatakan Pengurangan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 26 dikenakan
pada tunjangan kinerja yang diterima setiap bulan.
Pasal 28 menyatakan:
(1) Pejabat
pengelola kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal25 ayat (4) huruf b terdiri
atas:
a. Sekretaris
Jenderal sebagai pembina pengelola kehadiran Pegawai Kementerian yang secara operasional
dilaksanakan oleh biro yang membidangi sumber daya manusia;
b. biro yang
membidangi sumber daya manusia sebagai pengelola kehadiran Pegawai Sekretariat
Jenderal;
c. Sekretaris
Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan sebagai
pengelola kehadiran Pegawai unit utama;
d. kepala unit
pelaksana teknis sebagai pengelola kehadiran Pegawai unit pelaksana teknis;
e. pemimpin
perguruan tinggi negeri sebagai pengelola kehadiran Pegawai selain jabatan fungsional
dosen perguruan tinggi negeri; dan
f. kepala lembaga
layanan pendidikan tinggi sebagai pengelola kehadiran Pegawai selain jabatan fungsional
dosen pada lembaga layanan pendidikan tinggi.
(2) Pejabat
pengelola kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bertugas mengelola
rekam kehadiran elektronik pada setiap akhir bulan.
(3) Pejabat
pengelola kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk pejabat
struktural di bawahnya atau pejabat lain yang membidangi sumber daya manusia atau
umum sebagai pengelola kehadiran pada setiap unit kerja.
Pasal 29 menyatakan: Tunjangan kinerja tetap dibayarkan bagi Pegawai yang mengambil:
a) Cuti tahunan; b) Cuti melahirkan; c) Cuti karena alasan penting; d) Cuti
besar; dan e) Cuti sakit.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan
Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek
Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pemberian TUKIN (Tunjangan Kinerja) Pegawai Di
Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi
Link download Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pemberian TUKIN
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan
Teknologi Permendiktisaintek Nomor 23
Tahun 2025 Tentang Pemberian TUKIN (Tunjangan Kinerja) Pegawai Di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan TeknologiSemoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pemberian TUKIN"