zmedia

Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pemberian TUKIN

Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pemberian TUKIN (Tunjangan Kinerja) di lingkungan Kemendiktisaintek


Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pemberian TUKIN (Tunjangan Kinerja) Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

 

Pasal 2 Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pemberian TUKIN (Tunjangan Kinerja) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi menyatakan sebagai berikut

(1) Pegawai diberikan tunjangan kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Besaran tunjangan kinerja Pegawai ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 3 menyatakan:

(1) Pegawai yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri dan tim reformasi birokrasi nasional.

 

Pasal 4 Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pemberian TUKIN menyatakan: Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima.

 

Pasal 5 menyatakan:

(1) Tunjangan kinerja selain diberikan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, juga diberikan kepada Menteri dan wakil Menteri.

(2) Besaran tunjangan kinerja Menteri dan wakil Menteri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

 

Pasal 6 menyatakan:

(1) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai mempertimbangkan capaian kinerja Pegawai.

(2) Capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penilaian terhadap pemenuhan:

a. kinerja dan kehadiran bagi Pegawai selain jabatan fungsional dosen; dan

b. kinerja dasar dan kinerja prestasi bagi Pegawai dengan jabatan fungsional dosen.

(3) Komponen penghitungan besaran tunjangan kinerja bagi Pegawai selain jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pemenuhan:

a. kinerja sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan

b. kehadiran sebesar 30% (tiga puluh persen).

(4) Komponen penghitungan besaran tunjangan kinerja bagi Pegawai dengan jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pemenuhan:

a. kinerja dasar sebesar 60% (enam puluh persen); dan

b. kiherja prestasi sebesar 40% (empat puluh persen).

(5) Tata cara penghitungan dan pembayaran tunjangan kinerja Pegawai dengan jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

 

Pasal 7 menyatakan:

(1) Capaian kinerja Pegawai denganjabatan fungsional dosen di perguruan tinggi negeri dinilai setiap semester oleh pimpinan perguruan tinggi negeri.

(2) Capaian kinerja Pegawai dengan jabatan fungsional dosen yang ditugaskan di perguruan tinggi swasta dinilai setiap semester oleh pimpinan perguruan tinggi swasta dan disampaikan ke kepala lembaga layanan pendidikan tinggi.

 

Pasal 8 menyatakan:

(1) Dalam hal Pegawai diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

 

Pasal 9 menyatakan: Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:

a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;

d. Pegawai yang menjalani Cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun;

e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum; dan

f. Pegawai pada perguruan tinggi negeri badan hukum.

 

Pasal 10 menyatakan:

(1) Kelas Jabatan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas nama Menteri.

(3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pejabat pimpinan tinggi madya menetapkan Kelas Jabatan 11 (sebelas) sampai dengan 16 (enam belas) untuk Pegawai di unit utama, unit pelaksana teknis, dan lembaga layanan pendidikan tinggi;

b. pejabat pimpinan tinggi madya menetapkan Kelas Jabatan 13 (tiga belas) sampai dengan 16 (enam belas) untuk Pegawai di perguruan tinggi negeri;

c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menetapkan Kelas Jabatan 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) untuk Pegawai di Sekretariat Jenderal Kementerian;

d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menetapkan Kelas Jabatan 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) untuk Pegawai di unit utama selain Sekretariat Jenderal Kementerian;

e. kepala unit pelaksana teknis setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala unit pelaksana teknis setingkat pejabat administrator, dan kepala unit pelaksana teknis setingkat pejabat pengawas menetapkan Kelas Jabatan 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) untuk Pegawai di unit pelaksana teknis;

f. rektor dan direktur menetapkan Kelas Jabatan 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) untuk Pegawai di perguruan tinggi negeri; dan

g. kepala lembaga layanan pendidikan tinggi menetapkan Kelas Jabatan 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) untuk Pegawai di lembaga layanan pendidikan tinggi.

(4) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan atau berhalangan tetap, kuasa diberikan kepada pejabat paling rendah setingkat di atasnya.

 

Pasal 11 menyatakan:

(1) Pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan merangkap jabatan manajerial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan Kelas Jabatan yang lebih tinggi.

(2) Penyesuaian tunjangan kinerja atas perubahan Kelas Jabatan bagi Pegawai diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.

 

Pasal 12 menyatakan:

(1) Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, tunjangan kinerja tidak diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diaktifkan kembali, tunjangan kinerja diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pengaktifan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

 

Pasal 13 menyatakan:

(1) Tunjangan kinerja bagi calon pegawai negeri sipil diberikan sebesar 100% (seratus persen) sesuai Kelas Jabatan yang ditetapkan.

(2) Tunjangan kinerja bagi calon pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai calon pegawai negeri sipil sesuai dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.

 

Pasal 14 menyatakan:

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai Tugas Belajar dan Pegawai Izin Belajar yang masih melaksanakan tugas jabatan diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) sesuai Kelas Jabatan yang ditetapkan sebelum melaksanakan tugas belajar atau izin belajar.

(2) Tunjangan kinerja bagi Pegawai Tugas Belajar dan Pegawai Izin Belajar yang dibebaskan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan diberikan sebesar 60% (enam puluh persen) sesuai Kelas Jabatan yang ditetapkan sebelum melaksanakan tugas belajar atau izin belajar.

 

Pasal 15 menyatakan:

(1) Pemotongan tunjangan kinerja Pegawai dikenakan berdasarkan hasil evaluasi kinerja periodik yang diperoleh Pegawai.

(2) Evaluasi kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan secara periode:

a. triwulan bagi Pegawai selain jabatan fungsional dosen; dan

b. semester bagi Pegawai dengan jabatan fungsional dosen.

(3) Pemotongan tunjangan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada periode:

a. triwulan berikutnya bagi Pegawai selain jabatan fungsional dosen; dan

b. semester berikutnya bagi Pegawai dengan jabatan fungsional dosen.

 

Pasal 16

(1) Pegawai yang hasil evaluasi kinerja periodik mendapatkan predikat "baik" atau "sangat baik" dan/ atau sebutan lain yang setara maka pada periode berikutnya kepada Pegawai tersebut tidak dikenakan pemotongan dari persentase komponen kinerja.

(2) Pegawai yang hasil evaluasi kinerja periodik mendapatkan predikat "butuh perbaikan" danfatau sebutan lainnya yang setara maka pada periode berikutnya kepada Pegawai tersebut dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 5°/o (lima persen) dari persentase komponen kinerja.

(3) Pegawai yang hasil evaluasi kinerja periodik mendapatkan predikat "kurang" danfatau sebutan lainnya maka pada periode berikutnya kepada Pegawai tersebut dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 10% (sepuluh persen) dari persentase komponen kinerja.

(4) Pegawai yang hasil evaluasi kinerja periodik mendapatkan predikat "sangat kurang dan/ atau sebutan lainnya maka pada periode berikutnya kepada Pegawai tersebut dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 15% (lima belas persen) dari persentase komponen kinerja.

 

Pasal 17 menyatakan: Evaluasi kinerja periodik Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 18 menyatakan:

(1) Pegawai selain jabatan fungsional dosen wajib menaati ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja yang telah ditentukan.

(2) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menaati ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja, Pegawai yang bersangkutan harus memberikan Alasan yang Sah kepada atasan langsung.

(3) Pegawai yang tidak memberikan Alasan yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pelanggaran ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja tanpa Alasan yang Sah.

(4) Alasan yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dalam bentuk:

a. surat izin; atau

b. surat pernyataan.

(5) Alasan yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 5 (lima) Hari Kerja sejak Pegawai tidak memenuhi ketentuan waktu kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).

 

Pasal 19 menyatakan:

(1) Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang melakukan pelanggaran ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja tanpa Alasan yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenakan pengurangan tunjangan kinerja.

(2) Pelanggaran Hari Kerja dan Jam Kerja tanpa Alasan yang Sah terdiri atas:

a. terlambat masuk kerja;

b. pulang sebelum waktunya;

c. tidak berada di tempat kerja/ tugas;

d. tidak melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kedatangan dan/ atau kepulangan kerja; atau

e. tidak masuk kerja.

(3) Pegawai selain jabatan fungsional dosen dapat diberikan toleransi keterlambatan masuk kerja dengan kewajiban mengganti waktu keterlambatan setelah jam kepulangan kerja pada hari yang sama.

(4) Toleransi waktu keterlambatan masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) menit dari waktu masuk kerja.

(5) Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang tidak melaksanakan kewajiban mengganti waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai pengurangan tunjangan kinerja.

 

Pasal 20 Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pemberian TUKIN (Tunjangan Kinerja) Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi menyatakan: Pengurangan tunjangan kinerja karena pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b oleh Pegawai selainjabatan fungsional dosen dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dalam rentang waktu 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dikenai pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari dari persentase komponen kehadiran apabila tidak melaksanakan kewajiban mengganti waktu keterlambatan;

b. dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenai pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar 1% (satu persen) per hari dari persentase komponen kehadiran;

c. dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit dikenai pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per hari dari persentase komponen kehadiran;

d. dalam rentang waktu 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan paling tinggi 120 (seratus dua puluh) menit, dikenai pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar 2% (dua persen) per hari dari persentase komponen kehadiran; dan

e. lebih dari 120 (seratus dua puluh) menit dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari dari persentase komponen kehadiran.

 

Pasal 21 menyatakan: Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b, jika jumlah waktu tersebut dikumulatifkan paling sedikit 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) bulan dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja dan dikenai tambahan pengurangan tunjangan kinerja.

 

Pasal 22 menyatakan:

(1) Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang tidak melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kedatangan kerja tanpa Alasan yang Sah dikenakan pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari persentase komponen kehadiran.

(2) Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang tidak melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kepulangan kerja tanpa Alasan yang Sah dikenakan pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari persentase komponen kehadiran.

(3) Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang tidak melakukan rekam kehadiran elektronik setiap waktu kedatangan dan/ atau kepulangan kerja tanpa Alasan yang Sah dihitung terlambat masuk kerja 121 (seratus dua puluh satu) menit.

 

Pasal 23 menyatakan:

(1) Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari pada bulan berjalan dari persentase komponen kehadiran.

(2) Pegawai selainjabatan fungsional dosen yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) Hari Kerja atau lebih pada bulan berjalan, tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

 

Pasal 24

(1) Surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal18 ayat (4) huruf a berupa:

a. surat izin terlambat masuk kerja;

b. stirat izin pulang sebelum waktunya;

c. surat izin tidak berada di ternpat kerja/ tugas; dan

d. Cuti.

(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) hurufb berupa surat pernyataan tidak melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kedatangan danfatau kepulangan kerja.

 

Pasal 25 menyatakan:

(1) Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang mendapat penugasan di luar unit kerja dalam Jam Kerja danfatau di luar Jam Kerja wajib hadir dan melaksanakan tugas pada tempat sesuai penugasan.

(2) Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang mendapat penugasan di luar unit kerja dalam Jam Kerja danfatau di luar Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat tugas.

(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai tata naskah dinas Kementerian.

(4) Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang melaksanakan penugasan di luar unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. diperhitungkan telah memenuhi waktu kehadiran dan tidak perlu melakukan pengisian daftar hadir; dan

b. melampirkan salinan surat tugas kepada pejabat pengelola kehadiran pada unit kerjanya paling lama 5 (lima) Hari Kerja setelah kembali dari penugasan.

(5) Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang melaksanakan penugasan di luar unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan melalui media daring diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. apabila memiliki surat tugas maka diperhitungkan telah memenuhi waktu kehadiran dan tidak perlu melakukan pengisian daftar hadir; dan

b. apabila tidak memiliki surat tugas maka wajib hadir dan melaksanakan tugas di unit kerja dan melakukan pengisian daftar hadir.

(6) Pegawai yang melaksanakan tugas belajar atau izin belajar terhitung mulai tanggal berlakunya masa tugas belajar atau izin belajar diperhitungkan telah memenuhi waktu kehadiran dan tidak perlu melakukan pengisian daftar hadir sampai dengan berakhirnya tugas belajar atau izin belajar dan/ atau berakhirnya perpanjangan tugas belajar atau izin belajar.

 

Pasal 26

(1) Pegawai selain jabatan fungsional dosen yang sedang melaksanakan tugas luar atau sakit dan/ atau keadaan lain yang sejenis pada akhir bulan berjalan wajib menyampaikan informasi kehadirannya kepada Pegawai yang mengelola rekam kehadiran elektronik sebelum dilakukan rekapitulasi pada hari pertama bulan berikutnya.

(2) Pegawai yang mengelola rekam kehadiran elektronik pada hari pertama bulan berikutnya dapat langsung melakukan rekapitulasi tanpa perlu ada klarifikasi kehadiran Pegawaij sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 27 Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pemberian TUKIN (Tunjangan Kinerja) Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi menyatakan Pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 26 dikenakan pada tunjangan kinerja yang diterima setiap bulan.

 

Pasal 28 menyatakan:

(1) Pejabat pengelola kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal25 ayat (4) huruf b terdiri atas:

a. Sekretaris Jenderal sebagai pembina pengelola kehadiran Pegawai Kementerian yang secara operasional dilaksanakan oleh biro yang membidangi sumber daya manusia;

b. biro yang membidangi sumber daya manusia sebagai pengelola kehadiran Pegawai Sekretariat Jenderal;

c. Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan sebagai pengelola kehadiran Pegawai unit utama;

d. kepala unit pelaksana teknis sebagai pengelola kehadiran Pegawai unit pelaksana teknis;

e. pemimpin perguruan tinggi negeri sebagai pengelola kehadiran Pegawai selain jabatan fungsional dosen perguruan tinggi negeri; dan

f. kepala lembaga layanan pendidikan tinggi sebagai pengelola kehadiran Pegawai selain jabatan fungsional dosen pada lembaga layanan pendidikan tinggi.

(2) Pejabat pengelola kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bertugas mengelola rekam kehadiran elektronik pada setiap akhir bulan.

(3) Pejabat pengelola kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk pejabat struktural di bawahnya atau pejabat lain yang membidangi sumber daya manusia atau umum sebagai pengelola kehadiran pada setiap unit kerja.

 

Pasal 29 menyatakan: Tunjangan kinerja tetap dibayarkan bagi Pegawai yang mengambil: a) Cuti tahunan; b) Cuti melahirkan; c) Cuti karena alasan penting; d) Cuti besar; dan e) Cuti sakit.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pemberian TUKIN (Tunjangan Kinerja) Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi

 

Link download Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pemberian TUKIN

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pemberian TUKIN (Tunjangan Kinerja) Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan TeknologiSemoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pemberian TUKIN"



































Free site counter
Free site counter