Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Pasal
2 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 4
Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa (1)
Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu. (2)
Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Pasal 3 menyatakan
(1) Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai
ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu)
minggu tidak termasuk jam istirahat;
(2) Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat;
(3) Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di hari Senin sampai dengan hari Kamis selesai pukul 16.00 zona
waktu setempat;
(4) Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di hari Jumat selesai pukul 16.30 zona waktu setempat.
(5) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu:
a.
hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; dan
b.
selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.
(6) Jam kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diatur secara fleksibel oleh PPK atau pimpinan instansi.
(7) Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan jam kerja dapat
dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4 menyatakan
(1)
Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan
sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu
tidak termasuk jam istirahat.
(2)
Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimulai pukul 08.00
zona waktu setempat.
(3)
Jam Kerja Instansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di hari Senin sampai dengan hari Kamis selesai pukul 15.00 zona waktu
setempat.
(4)
Jam Kerja Instansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di hari Jumat selesai pukul 15.30 zona waktu setempat.
(5)
Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan
b.
selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit.
(6)
Jam kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur secara
fleksibel oleh PPK dan pimpinan instansi.
(7)
Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja
pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
5 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 4
Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah, menyatakan:
(1)
Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 dikecualikan bagi unit kerja pada
Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan:
a.
dukungan operasional Instansi Pemerintah; dan/atau
b.
langsung kepada masyarakat.
(2)
Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah
mendapatkan pertimbangan dari Menteri.
Pasal
6 menyatakan:
(1)
Pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan pelayanan pendukung untuk melaksanakan
kegiatan utama Instansi Pemerintah secara efektif dan efisien.
(2)
Pelayanan langsung kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b merupakan pelayanan yang melibatkan interaksi antara penyedia
layanan dan penerima secara langsung, baik secara tatap muka maupun melalui
media elektronik.
Pasal
7 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 4
Tahun 2025 menyatakan: Fleksibilitas Kerja dilakukan untuk
meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup Pegawai
ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan
sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pasal
8 menyatakan:
(1)
Fleksibilitas Kerja dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a)
karakteristik
tugas kedinasan; dan/atau b)
keadaan
khusus Pegawai ASN.
(2)
Selain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Fleksibilitas Kerja dapat mempertimbangkan predikat kinerja Pegawai ASN dan
kebijakan atasan langsung Pegawai ASN.
(3)
Predikat kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil
evaluasi kinerja Pegawai ASN terhadap hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai
ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal
9 menyatakan:
(1)
Karakteristik tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf
a paling sedikit mencakup: a) jenis tugas yang
harus dilakukan; b)
aspek
lingkungan kerja; c)
aspek
sosial; d)
aspek
mental dan emosional; dan e)
aspek
kognitif tugas kedinasan yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi.
(2)
Pertimbangan karakteristik tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi karakteristik
seluruh tugas kedinasan di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing.
Pasal
10 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 4
Tahun 2025 menyatakan Keadaan khusus Pegawai ASN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan situasi atau kondisi Pegawai
ASN yang memerlukan penyesuaian Fleksibilitas Kerja untuk memenuhi target
kinerja dengan tetap memperhatikan ketentuan Hari Kerja Pegawai ASN dan Jam
Kerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
11 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 4
Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah, menyatakan Jenis
Fleksibilitas Kerja meliputi: a) fleksibel secara
lokasi; dan/atau b)
fleksibel
secara waktu.
Pasal
12 menyatakan:
(1)
Fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat
dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan:
a.
di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
b.
di rumah atau tempat tinggal Pegawai ASN tersebut; atau
c.
di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi Instansi Pemerintah.
(2)
Kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat berupa:
a.
kantor utama, kantor vertikal, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor
lainnya pada Instansi Pusat tersebut; atau
b.
kantor utama, kantor unit pelaksana teknis daerah, kantor penghubung yang
dimiliki oleh Pemerintah Daerah tersebut, atau kantor lainnya pada Instansi
Daerah.
(3)
Rumah atau tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
domisili atau lokasi menetap Pegawai ASN yang telah terdaftar dalam data
kepegawaian.
(4)
Fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK
atau pimpinan instansi.
Pasal
13 menyatakan:
(1)
Fleksibilitas Kerja secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a
dapat dilaksanakan Pegawai ASN paling banyak 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a.
Pegawai ASN yang karakteristik tugasnya harus melaksanakan tugas kedinasan di
luar kantor; atau
b.
Pegawai ASN dengan keadaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf b.
Pasal
14 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 4
Tahun 2025 menyatakan Setiap PPK atau pimpinan Instansi Pemerintah
menetapkan persentase jumlah Pegawai ASN yang melaksanakan Fleksibilitas Kerja
secara lokasi.
Pasal
15 Peraturan
Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 menyatakan:
(1)
Dalam pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, pimpinan Unit Organisasi mempertimbangkan kesiapan infrastruktur
kerja yang dimiliki Pegawai ASN.
(2)
Kesiapan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kebutuhan
pelaksanaan tugas jabatan.
Pasal
16 Permenpan
RB Nomor 4 Tahun 2025 menyatakan: Pegawai
ASN bertanggung jawab memastikan kesiapan infrastruktur kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dalam menerapkan Fleksibilitas Kerja.
Pasal
17 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 4
Tahun 2025 menyatakan:
(1)
Fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan
pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN sesuai kebutuhan waktu bekerja untuk
memenuhi target kinerja.
(2)
Penyesuaian kebutuhan waktu bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan Hari Kerja Pegawai ASN dan
Jam Kerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
18 menyatakan bahwa Fleksibel secara waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi: a)
Fleksibilitas
Kerja sif; dan/atau b)
Fleksibilitas
Kerja dinamis.
Pasal
19 menyatakan
(1)
Fleksibilitas Kerja sif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan
pelaksanaan kerja Pegawai ASN secara bergantian melalui pembagian Hari Kerja
Pegawai ASN dan/atau Jam Kerja Pegawai ASN pada Unit Organisasi tertentu.
(2)
Pembagian Hari Kerja Pegawai ASN dan/atau Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi hari kerja dan jam kerja
efektif Pegawai ASN tiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Pembagian Hari Kerja Pegawai ASN dan/atau Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Unit Organisasi.
(4)
Unit organisasi tertentu yang dapat menerapkan Fleksibilitas Kerja sif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan
instansi.
Pasal
20 menyatakan
(1)
Fleksibilitas Kerja dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b
merupakan pelaksanaan kerja Pegawai ASN yang menyesuaikan dengan kebutuhan
pencapaian target kinerja dan pemenuhan jumlah Jam Kerja Pegawai ASN dalam 1
(satu) minggu.
(2)
Pengaturan Jam Kerja Pegawai ASN pada Fleksibilitas Kerja dinamis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Pasal
21 menyatakan Dalam hal diperlukan,
Fleksibilitas Kerja dapat dilaksanakan melalui kombinasi fleksibel secara
lokasi dan secara waktu.
Pasal
22 menyatakan Pegawai ASN pada
Instansi Pemerintah dapat diberikan Fleksibilitas Kerja berdasarkan kriteria
tugas kedinasan dan/atau kriteria Pegawai ASN.
Pasal
23 menyatakan
Kriteria
tugas kedinasan yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi tugas yang:
a.
dapat dilakukan di luar kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja
Pegawai ASN tersebut;
b.
tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan khusus;
c.
dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
d.
memiliki interaksi tatap muka yang minimum; dan
e.
tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.
Pasal
24
(1)
Kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan Fleksibilitas Kerja sif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi:
a.
tugas kedinasan yang memiliki jam kerja lebih dari
8
(delapan) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) hari; dan/atau
b.
tugas kedinasan yang memiliki hari kerja lebih dari 5 (lima) hari kerja dalam 1
(satu) minggu.
(2)
Kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan Fleksibilitas Kerja dinamis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
a.
tugas kedinasan yang tidak terikat Jam Kerja Instansi Pemerintah dan tetap
memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b.
tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.
Pasal
25 menyatakan
(1)
Pegawai ASN yang dapat melaksanakan fleksibel secara lokasi dan/atau waktu
mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
a.
tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau
b.
bukan pegawai baru.
(2)
Pegawai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pegawai ASN
yang baru menempati jabatannya dikarenakan proses pengadaan formasi maupun
proses promosi, mutasi, atau rotasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26 menyatakan Selain kriteria tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, dan kriteria Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan tambahan kriteria untuk penerapan Fleksibilitas Kerja sesuai dengan karakteristik tugas dan fungsi pada masing-masing Instansi Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal
27 menyatakan Penerapan
Fleksibilitas Kerja tidak mengurangi kualitas dan kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal
28 menyatakan
(1) Jenis Fleksibilitas Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 merupakan pilihan sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi.
(2) Penetapan Jenis Fleksibilitas Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan dan kesiapan
Instansi Pemerintah.
(3) Kesiapan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit berupa penerapan sistem pemerintahan berbasis
elektronik yang terkait persuratan, presensi, pemantauan, pelaporan, dan
penilaian kinerja.
Pasal
29 menyatakan
(1) Penetapan Jenis Fleksibilitas Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 yang berlaku di lingkungan Instansi Pemerintah
ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
(2) Penerapan Fleksibilitas Kerja pada unit organisasi
ditetapkan penjadwalannya oleh pimpinan Unit Organisasi berdasarkan jenis
Fleksibilitas Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pimpinan Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat meninjau kembali atau menjadwal ulang penerapan Fleksibilitas
Kerja yang telah diberikan kepada Pegawai ASN.
Pasal
30 menyatakan
(1)
Pegawai ASN dapat mengajukan jenis Fleksibilitas Kerja tertentu dengan
pertimbangan keadaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada pimpinan
Unit Organisasi.
(2)
Pengajuan Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN dalam keadaan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pegawai ASN dengan menyertakan syarat
pendukung paling sedikit:
a.
alasan mengajukan untuk melaksanakan jenis Fleksibilitas Kerja tertentu yang
disertai dengan bukti dukung; dan
b.
rencana kerja dan keluaran selama melakukan jenis pola pelaksanaan tugas
tertentu.
Pasal
31 menyatakan Penetapan
Fleksibilitas Kerja pada lingkup Instansi Pemerintah disampaikan oleh PPK atau
pimpinan instansi kepada Menteri sebagai bahan evaluasi.
Pasal
32 menyatakan Dalam hal terjadi
keadaan kahar, gangguan dan/atau kondisi tertentu lainnya sebagai bagian dari
kebijakan nasional, penerapan Fleksibilitas Kerja pada Instansi Pemerintah
dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Pemerintah.
Pasal
33 menyatakan Rincian Penerapan
Fleksibilitas Kerja pada Instansi Pemerintah tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
34 menyatakan Dalam menerapkan
Fleksibilitas Kerja, Pegawai ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan
berpedoman pada kode etik dan kode perilaku sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
35 menyatakan
(1)
Pemantauan dan evaluasi penerapan Fleksibilitas Kerja dilakukan secara
berjenjang oleh pimpinan Unit Organisasi dan PPK atau pimpinan instansi.
(2)
Evaluasi penerapan Fleksibilitas Kerja pada lingkup Instansi Pemerintah
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3)
Evaluasi penerapan Fleksibilitas Kerja pada lingkup Instansi Pemerintah
dilakukan terhadap:
a. capaian kinerja organisasi;
b. capaian kinerja Pegawai ASN dalam mendukung kinerja
Unit Organisasi; dan
c. disiplin Pegawai ASN,
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
(4)
Selain lingkup evaluasi penerapan Fleksibilitas Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), evaluasi dilakukan terhadap kualitas hidup Pegawai ASN dan unsur
lainnya berdasarkan karakteristik masing- masing Instansi Pemerintah.
Pasal
36 menyatakan
(1)
Evaluasi terhadap kualitas hidup Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (4) dilaksanakan melalui umpan balik dari Pegawai ASN dengan metode
survei dan/atau wawancara.
(2)
Survei dan/atau wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
mencakup aspek: a)
kepuasan
pekerjaan; b)
keseimbangan
kehidupan kerja dan pribadi; dan c)
tingkat
stres atau beban mental.
Pasal
37 menyatakan:
(1)
Fleksibilitas Kerja pada lingkup Instansi Pusat ditetapkan oleh PPK atau
pimpinan instansi setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(2)
Fleksibilitas Kerja selain yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
pada lingkup Pemerintah Daerah Provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri.
(3)
Fleksibilitas Kerja selain yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota
setelah berkoordinasi dengan Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat.
Pasal
38
Ketentuan
penerapan Fleksibilitas Kerja dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi:
a.
prajurit Tentara Nasional Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan
di lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
b.
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
c.
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal
39 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 4
Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Bagi yang membutuhkan Salinan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan
Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi
Pemerintah. Silahkan download melalaui link yang tersedia.
Link download Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor
4 Tahun 2025 DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas
Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel
Pada Instansi Pemerintah. Semoga ada
manfaatnya.
Terima kasih telah berbagi informasi yang bermanfaat.
BalasHapus