zmedia

Permenpan Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel

Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah


Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

 

Pasal 2 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa (1) Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. (2) Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

 

Pasal 3 menyatakan

(1) Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat;

(2) Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat;

(3) Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di hari Senin sampai dengan hari Kamis selesai pukul 16.00 zona waktu setempat;

(4) Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di hari Jumat selesai pukul 16.30 zona waktu setempat.

(5) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; dan

b. selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.

(6) Jam kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur secara fleksibel oleh PPK atau pimpinan instansi.

(7) Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 4 menyatakan

(1) Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

(2) Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

(3) Jam Kerja Instansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di hari Senin sampai dengan hari Kamis selesai pukul 15.00 zona waktu setempat.

(4) Jam Kerja Instansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di hari Jumat selesai pukul 15.30 zona waktu setempat.

(5) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan

b. selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit.

(6) Jam kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur secara fleksibel oleh PPK dan pimpinan instansi.

(7) Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 5 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah, menyatakan:

(1) Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan:

a. dukungan operasional Instansi Pemerintah; dan/atau

b. langsung kepada masyarakat.

(2) Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.

 

Pasal 6 menyatakan:

(1) Pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan pelayanan pendukung untuk melaksanakan kegiatan utama Instansi Pemerintah secara efektif dan efisien.

(2) Pelayanan langsung kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan yang melibatkan interaksi antara penyedia layanan dan penerima secara langsung, baik secara tatap muka maupun melalui media elektronik.

 

Pasal 7 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 menyatakan: Fleksibilitas Kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup Pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

 

Pasal 8 menyatakan:

(1) Fleksibilitas Kerja dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a) karakteristik tugas kedinasan; dan/atau b) keadaan khusus Pegawai ASN.

(2) Selain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fleksibilitas Kerja dapat mempertimbangkan predikat kinerja Pegawai ASN dan kebijakan atasan langsung Pegawai ASN.

(3) Predikat kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN terhadap hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pasal 9 menyatakan:

(1) Karakteristik tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup: a) jenis tugas yang harus dilakukan; b) aspek lingkungan kerja; c) aspek sosial; d) aspek mental dan emosional; dan e) aspek kognitif tugas kedinasan yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi.

(2) Pertimbangan karakteristik tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi karakteristik seluruh tugas kedinasan di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing.

 

Pasal 10 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 menyatakan Keadaan khusus Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan situasi atau kondisi Pegawai ASN yang memerlukan penyesuaian Fleksibilitas Kerja untuk memenuhi target kinerja dengan tetap memperhatikan ketentuan Hari Kerja Pegawai ASN dan Jam Kerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 11 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah, menyatakan Jenis Fleksibilitas Kerja meliputi: a) fleksibel secara lokasi; dan/atau b) fleksibel secara waktu.

 

Pasal 12 menyatakan:

(1) Fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan:

a. di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;

b. di rumah atau tempat tinggal Pegawai ASN tersebut; atau

c. di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi Instansi Pemerintah.

(2) Kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:

a. kantor utama, kantor vertikal, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada Instansi Pusat tersebut; atau

b. kantor utama, kantor unit pelaksana teknis daerah, kantor penghubung yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah tersebut, atau kantor lainnya pada Instansi Daerah.

(3) Rumah atau tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan domisili atau lokasi menetap Pegawai ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.

(4) Fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

 

Pasal 13 menyatakan:

(1) Fleksibilitas Kerja secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilaksanakan Pegawai ASN paling banyak 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:

a. Pegawai ASN yang karakteristik tugasnya harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor; atau

b. Pegawai ASN dengan keadaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b.

 

Pasal 14 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 menyatakan Setiap PPK atau pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan persentase jumlah Pegawai ASN yang melaksanakan Fleksibilitas Kerja secara lokasi.

 

Pasal 15 Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 menyatakan:

(1) Dalam pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pimpinan Unit Organisasi mempertimbangkan kesiapan infrastruktur kerja yang dimiliki Pegawai ASN.

(2) Kesiapan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas jabatan.

 

Pasal 16 Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 menyatakan: Pegawai ASN bertanggung jawab memastikan kesiapan infrastruktur kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dalam menerapkan Fleksibilitas Kerja.

 

Pasal 17 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 menyatakan:

(1) Fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN sesuai kebutuhan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja.

(2) Penyesuaian kebutuhan waktu bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan Hari Kerja Pegawai ASN dan Jam Kerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 18 menyatakan bahwa Fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi: a) Fleksibilitas Kerja sif; dan/atau b) Fleksibilitas Kerja dinamis.

 

Pasal 19 menyatakan

(1) Fleksibilitas Kerja sif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan pelaksanaan kerja Pegawai ASN secara bergantian melalui pembagian Hari Kerja Pegawai ASN dan/atau Jam Kerja Pegawai ASN pada Unit Organisasi tertentu.

(2) Pembagian Hari Kerja Pegawai ASN dan/atau Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi hari kerja dan jam kerja efektif Pegawai ASN tiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pembagian Hari Kerja Pegawai ASN dan/atau Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Unit Organisasi.

(4) Unit organisasi tertentu yang dapat menerapkan Fleksibilitas Kerja sif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

 

Pasal 20 menyatakan

(1) Fleksibilitas Kerja dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan pelaksanaan kerja Pegawai ASN yang menyesuaikan dengan kebutuhan pencapaian target kinerja dan pemenuhan jumlah Jam Kerja Pegawai ASN dalam 1 (satu) minggu.

(2) Pengaturan Jam Kerja Pegawai ASN pada Fleksibilitas Kerja dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

 

Pasal 21 menyatakan Dalam hal diperlukan, Fleksibilitas Kerja dapat dilaksanakan melalui kombinasi fleksibel secara lokasi dan secara waktu.

 

Pasal 22 menyatakan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dapat diberikan Fleksibilitas Kerja berdasarkan kriteria tugas kedinasan dan/atau kriteria Pegawai ASN.

 

Pasal 23 menyatakan

Kriteria tugas kedinasan yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi tugas yang:

a. dapat dilakukan di luar kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;

b. tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan khusus;

c. dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;

d. memiliki interaksi tatap muka yang minimum; dan

e. tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.

 

Pasal 24

(1) Kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan Fleksibilitas Kerja sif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi:

a. tugas kedinasan yang memiliki jam kerja lebih dari

8 (delapan) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) hari; dan/atau

b. tugas kedinasan yang memiliki hari kerja lebih dari 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(2) Kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan Fleksibilitas Kerja dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi:

a. tugas kedinasan yang tidak terikat Jam Kerja Instansi Pemerintah dan tetap memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.

 

Pasal 25 menyatakan

(1) Pegawai ASN yang dapat melaksanakan fleksibel secara lokasi dan/atau waktu mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:

a. tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau

b. bukan pegawai baru.

(2) Pegawai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pegawai ASN yang baru menempati jabatannya dikarenakan proses pengadaan formasi maupun proses promosi, mutasi, atau rotasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 26 menyatakan Selain kriteria tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, dan kriteria Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan tambahan kriteria untuk penerapan Fleksibilitas Kerja sesuai dengan karakteristik tugas dan fungsi pada masing-masing Instansi Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Menteri.

 

Pasal 27 menyatakan Penerapan Fleksibilitas Kerja tidak mengurangi kualitas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Pasal 28 menyatakan

(1) Jenis Fleksibilitas Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan pilihan sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi.

(2) Penetapan Jenis Fleksibilitas Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan dan kesiapan Instansi Pemerintah.

(3) Kesiapan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berupa penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terkait persuratan, presensi, pemantauan, pelaporan, dan penilaian kinerja.

 

Pasal 29 menyatakan

(1) Penetapan Jenis Fleksibilitas Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang berlaku di lingkungan Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

(2) Penerapan Fleksibilitas Kerja pada unit organisasi ditetapkan penjadwalannya oleh pimpinan Unit Organisasi berdasarkan jenis Fleksibilitas Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pimpinan Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meninjau kembali atau menjadwal ulang penerapan Fleksibilitas Kerja yang telah diberikan kepada Pegawai ASN.

 

Pasal 30 menyatakan

(1) Pegawai ASN dapat mengajukan jenis Fleksibilitas Kerja tertentu dengan pertimbangan keadaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada pimpinan Unit Organisasi.

(2) Pengajuan Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN dalam keadaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pegawai ASN dengan menyertakan syarat pendukung paling sedikit:

a. alasan mengajukan untuk melaksanakan jenis Fleksibilitas Kerja tertentu yang disertai dengan bukti dukung; dan

b. rencana kerja dan keluaran selama melakukan jenis pola pelaksanaan tugas tertentu.

 

Pasal 31 menyatakan Penetapan Fleksibilitas Kerja pada lingkup Instansi Pemerintah disampaikan oleh PPK atau pimpinan instansi kepada Menteri sebagai bahan evaluasi.

 

Pasal 32 menyatakan Dalam hal terjadi keadaan kahar, gangguan dan/atau kondisi tertentu lainnya sebagai bagian dari kebijakan nasional, penerapan Fleksibilitas Kerja pada Instansi Pemerintah dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Pemerintah.

 

Pasal 33 menyatakan Rincian Penerapan Fleksibilitas Kerja pada Instansi Pemerintah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 34 menyatakan Dalam menerapkan Fleksibilitas Kerja, Pegawai ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan berpedoman pada kode etik dan kode perilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 35 menyatakan

(1) Pemantauan dan evaluasi penerapan Fleksibilitas Kerja dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan Unit Organisasi dan PPK atau pimpinan instansi.

(2) Evaluasi penerapan Fleksibilitas Kerja pada lingkup Instansi Pemerintah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

(3) Evaluasi penerapan Fleksibilitas Kerja pada lingkup Instansi Pemerintah dilakukan terhadap:

a. capaian kinerja organisasi;

b. capaian kinerja Pegawai ASN dalam mendukung kinerja Unit Organisasi; dan

c. disiplin Pegawai ASN,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Selain lingkup evaluasi penerapan Fleksibilitas Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), evaluasi dilakukan terhadap kualitas hidup Pegawai ASN dan unsur lainnya berdasarkan karakteristik masing- masing Instansi Pemerintah.

 

Pasal 36 menyatakan

(1) Evaluasi terhadap kualitas hidup Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dilaksanakan melalui umpan balik dari Pegawai ASN dengan metode survei dan/atau wawancara.

(2) Survei dan/atau wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup aspek: a) kepuasan pekerjaan; b) keseimbangan kehidupan kerja dan pribadi; dan c) tingkat stres atau beban mental.

 

Pasal 37 menyatakan:

(1) Fleksibilitas Kerja pada lingkup Instansi Pusat ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah berkoordinasi dengan Menteri.

(2) Fleksibilitas Kerja selain yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada lingkup Pemerintah Daerah Provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

(3) Fleksibilitas Kerja selain yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota setelah berkoordinasi dengan Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat.

 

Pasal 38

Ketentuan penerapan Fleksibilitas Kerja dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi:

a. prajurit Tentara Nasional Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia;

b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

c. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

 

Pasal 39 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Bagi yang membutuhkan Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah. Silahkan download melalaui link yang tersedia.

 

Link download Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya.

 

 

1 komentar untuk "Permenpan Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel"



































Free site counter
Free site counter