Daftar Nama Guru Calon Penerima Insentif Guru PAI Non ASN Tahun 2025 telah ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor: B-48/DJ.I/DT.I.IV/KU.00/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025 tentang Penetapan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK.
Isi Surat Edaran Peetapan Guru Calon Penerima Insentif
Guru PAI Non ASN Tahun 2025, menyatakan bahwa berdasarkan
hasil seleksi Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam
(PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 melalui SIAGA, maka dengan ini kami
sampaikan informasi sebagai berikut:
1.
Daftar Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK
Tahun 2025 telah ditetapkan sebagaimana terlampir;
2.
Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025
sebagaimana terlampir berdasarkan kriteria pada Petunjuk Teknis Penyaluran
Insentif bagi Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK pada Sekolah Nomor 3847 Tahun
2025 yang meliputi:
a.
Kriteria Umum
1)
Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK;
2)
Aktif mengajar PAI di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;
3)
Berstatus sebagai Guru Tetap yang mengajar PAI di sekolah dan tercatat aktif
pada aplikasi SIAGA berturut-turut selama paling singkat 2 (dua) tahun
terakhir;
4)
Belum lulus sertifikasi seluruh mata pelajaran dan/atau bukan penerima
Tunjangan Profesi Guru baik yang bersumber dari APBN maupun APBD pada saat
ditetapkan;
5)
Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian
Agama;
6)
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
7)
Belum memasuki usia pensiun (60 Tahun) pada saat ditetapkan;
8)
Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
9)
Memenuhi beban kerja (jam tatap muka) minimal 6 jam per minggu mengajar mapel
PAI di satminkalnya.
b.
Kriteria khusus (jika melebihi kuota sasaran penerima)
1)
Faktor Usia (didahulukan untuk Guru PAI yang lebih tua);
2)
Daerah terluar, terdepan dan tertinggal sesuai regulasi daerah tertinggal yang
ditetapkan pemerintah;
3)
TMT pendidik yang mencerminkan lama masa menjadi guru (didahulukan untuk Guru
PAI yang memiliki TMT lebih lama);
4)
Kualifikasi Pendidikan (didahulukan untuk Guru PAI yang memiliki kualifikasi
pendidikan lebih tinggi).
3.
Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025
juga merupakan hasil sinkronisasi data antara Direktorat PAI dengan Direktorat
GTK Madrasah terkait penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru
madrasah tahun 2025.
4.
Kepala Bidang PAI/Pakis/Pendis Kantor Wilayah Kemenag Provinsi menginformasikan
kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menginstruksikan kepada
Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK Tahun 2025
agar melengkapi persyaratan dengan memperhatikan ketentuan berikut:
a.
Guru PAI memastikan kembali bahwa rekening yang terdata di SIAGA adalah benar-
benar milik sendiri dan rekening AKTIF.
b.
Penulisan nama rekening berupa huruf kapital, huruf kecil atau gelar harus
sesuai dengan yang tertera pada buku rekening.
c.
Penulisan nomor rekening penerima harus sesuai dengan yang tertera pada buku
rekening, tidak tertukar atau kurang digit angka.
d.
Nama bank dipilih sesuai dengan buku rekening penerima.
e.
Guru PAI mengunggah scan BUKU REKENING (jelas dan terbaca) dan Surat
Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang telah ditandatangani. Adapun
format SPTJM dapat diunduh pada akun SIAGA masing-masing dalam fitur insentif.
f.
Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama RI dengan PT. Bank
Mandiri (Persero) Tbk. Nomor 4 Tahun 2022 dan Nomor DIR.MOU/004/2022 bahwa
penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri sebagai bank penyalur. Demi
mempermudah penyaluran diharapkan calon penerima dapat menyesuaikan dengan Bank
Penyalur tersebut.
g.
Guru PAI yang menggunakan bank selain bank penyalur akan dikenakan biaya Sistem
Kliring Nasional (SKN) antar bank sebesar Rp2.900 untuk satu kali transaksi dan
biaya SKN dibebankan kepada penerima insentif. Jika terdapat retur (penolakan)
saat penyaluran insentif yang dikarenakan salah input/tidak sesuai rekening
(Nama, Nomor Rekening, Nama Bank), maka biaya SKN dikenakan kembali untuk
transaksi berikutnya kepada penerima insentif.
h.
Guru PAI dapat melengkapi persyaratan melalui SIAGA paling lambat tanggal 27
Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
5.
Kanwil Kemenag Provinsi dapat menginstruksikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota
untuk memverifikasi kelengkapan dokumen
penerima insentif berupa
Data Rekening (Buku Rekening) dan
SPTJM paling lambat tanggal 29 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
6.
Apabila calon penerima insentif belum melengkapi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada poin 4 hingga batas waktu yang sudah ditentukan, maka calon
penerima insentif akan diganti dengan kandidat lain yang memenuhi kriteria.
Link download Lampiran Daftar Nama Guru Calon Penerima Insentif
Guru PAI Non ASN Tahun 2025
Demikian informasi tentang Daftar
Nama Guru Calon Penerima Insentif
Guru PAI Non ASN Tahun 2025, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Daftar Nama Guru Penerima Insentif Guru PAI Non ASN Tahun 2025"